Suara.com - Pemerintah telah mengesahkan aturan terbaru tentang batas usia pensiun karyawan swasta melalui UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Aturan ini memperjelas mekanisme pensiun bagi pekerja dan berkaitan langsung dengan hak pesangon yang diterima buruh atau karyawan.
Berdasarkan Pasal 154A ayat (1), perusahaan memiliki hak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja yang telah mencapai usia pensiun.
Namun, batas usia pensiun tidak disebutkan secara eksplisit dalam UU Cipta Kerja. Aturan tersebut mengacu pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Meski begitu, panduan lebih rinci mengenai batas usia pensiun tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Dalam pasal 15, disebutkan bahwa usia pensiun secara bertahap akan meningkat hingga 65 tahun.
Menurut PP Nomor 45 Tahun 2015, berikut tahapan kenaikan usia pensiun untuk pekerja swasta:
- 2019–2021: 57 tahun
- 2022–2024: 58 tahun
- 2025–2027: 59 tahun
- 2028–2030: 60 tahun
- 2031–2033: 61 tahun
- 2034–2036: 62 tahun
- 2037–2039: 63 tahun
- 2040–2042: 64 tahun
- 2043–2045: 65 tahun
Berita Terkait
-
Menaker Terbitkan SE WFH untuk Swasta, Tak Harus Hari Jumat Seperti ASN
-
Diskon Tol Pilih Kasih: Ketika PNS Senyum, Anak Swasta Gigit Jari
-
Pajak THR Karyawan Swasta Berapa Persen? Ini Hitungan Besaran Potongannya
-
THR Karyawan Swasta Kapan Cair? Begini Mekanisme dan Jadwal Pencairannya
-
Cara Hitung THR Karyawan Swasta Masa Kerja Kurang 1 Tahun, Jangan Sampai Dikibuli!
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
6 Shio Paling Beruntung Besok 29 April 2026, Hoki Mengalir di Akhir Bulan
-
4 Bedak SPF 50 Terbaik untuk Aktivitas Outdoor: Tahan Lama dan Anti Kusam
-
JEDA 10 Detik Jadi Solusi Blibli Cegah Respons Impulsif dan Perkuat Perlindungan Konsumen
-
Indonesia Gandeng Teknologi Korea, Perkuat Pertahanan Hadapi Ancaman Siber yang Kian Kompleks
-
5 Krim Pagi untuk Mencerahkan Wajah Kusam, Bikin Kulit Glowing dan Sehat
-
Berapa Harga Cushion OMG? Rahasia Makeup Cantik Maia Estianty di Nikahan El Rumi
-
Diskon Sepatu Nike di Sports Station, Harga Mulai Rp500 Ribuan
-
Siapa Saja Kru Masinis Argo Bromo? Ungkap Masalah Sinyal Usai Kecelakaan Tabrak KRL
-
Selamat Tinggal Gas Melon, Bahlil Siapkan Alternatif Pengganti LPG
-
Urutan Skincare Wardah Malam untuk Cegah Penuaan Usia 30 Tahun ke Atas