Suara.com - Dalam kurun waktu yang tidak lama lagi, karyawan swasta akan segera mengantongi Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempatnya bekerja, sesuai ketentuan pemerintah.
Tidak seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbebas dari kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh), karyawan yang bekerja di perusahaan swasta wajib membayar pajak atas THR yang diperolehnya.
THR karyawan swasta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui mekanisme Tarif Efektif (TER) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan ketentuan pelaksanaannya dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023.
Ketentuan ini diatur atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.
Kategori Pemotongan Pajak THR
Berdasarkan PP No. 58/2023, penghitungan pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme TER dibagi menjadi tiga kategori, yaitu TER kategori A, TER kategori B, dan TER kategori C.
Kategori tersebut didasarkan pada penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.
Berikut rinciannya tiga TER:
TER kategori A
- Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang (TK/1)
- Kawin tanpa tanggungan (K/0)
TER kategori B
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan dan DJP Jakarta Barat Perkuat Kolaborasi Pengawasan Pajak dan Iuran Perusahaan
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang (TK/2)
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang (TK/3)
- Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang (K/1)
- Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang (K/2)
TER kategori C
- Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang (K/3).
Sementara besaran tarif yang dikenakan setiap kategori adalah 0%-34%, tergantung besaran penghasilan yang diterima setiap bulan.
Cara Menghitung Pajak THR Karyawan Swasta
Penghitungan pajak atas THR saat ini menggunakan mekanisme Tarif Efektif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan aturan pelaksanaannya dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023.
Dalam skema tersebut, pajak dihitung berdasarkan total penghasilan bruto pada bulan saat THR dibayarkan. Artinya, gaji bulanan dan THR digabung untuk menentukan besaran pajak yang dipotong.
Untuk menghitung PPh pada masa pajak terakhir atau satu bulan terakhir (Desember), menggunakan ketentuan lama yang tertuang dalam tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, yakni:
- Penghasilan Rp0 sampai dengan Rp60 juta per tahun dikenakan tarif pajak 5%.
- Penghasilan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta per tahun dikenakan tarif pajak 15%.
- Penghasilan di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta per tahun dikenakan tarif pajak 25%.
- Penghasilan di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 30%.
- Penghasilan di atas 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 35%.
Contoh Perhitungan Pajak THR
Sebagai contoh, seorang karyawan bernama Andy bekerja di PT ABD dengan gaji Rp 15 juta per bulan. Andy berstatus belum menikah dan tidak memiliki tanggungan sehingga masuk kategori TER bulanan Andy.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Panduan Waktu Pelaksanaannya
-
Tarik Uang Rp20 Ribu di ATM Mandiri Maksimal Berapa? Ini Daftar Lokasinya di Jakarta dan Bekasi
-
Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
-
Cara Hitung Zakat Fitrah, Siapa Saja yang Wajib Berzakat?
-
Cara Dapat Diskon Tarif Tol Selama Lebaran 2026, Bisa Dapat Potongan hingga 30 Persen
-
Bacaan Doa Menerima Zakat Fitrah dari Orang Lain Agar Dapat Pahala Berlipat Ganda
-
Bolehkah Zakat Fitrah untuk Nenek Sendiri? Ini Penjelasan Ulama
-
Cek Jadwal Libur Lebaran 2026 Bank BRI, BNI, BCA, Mandiri: Kapan Kantor Cabang Tutup Total?
-
Nuzulul Quran Tanggal Berapa? Ini Jadwalnya Menurut Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Bukan Cuma Makan dan Minum, Ini 5 Cobaan Terberat selama Ramadan