Suara.com - Dalam kurun waktu yang tidak lama lagi, karyawan swasta akan segera mengantongi Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempatnya bekerja, sesuai ketentuan pemerintah.
Tidak seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbebas dari kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh), karyawan yang bekerja di perusahaan swasta wajib membayar pajak atas THR yang diperolehnya.
THR karyawan swasta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui mekanisme Tarif Efektif (TER) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan ketentuan pelaksanaannya dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023.
Ketentuan ini diatur atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.
Kategori Pemotongan Pajak THR
Berdasarkan PP No. 58/2023, penghitungan pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme TER dibagi menjadi tiga kategori, yaitu TER kategori A, TER kategori B, dan TER kategori C.
Kategori tersebut didasarkan pada penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.
Berikut rinciannya tiga TER:
TER kategori A
- Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang (TK/1)
- Kawin tanpa tanggungan (K/0)
TER kategori B
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan dan DJP Jakarta Barat Perkuat Kolaborasi Pengawasan Pajak dan Iuran Perusahaan
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang (TK/2)
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang (TK/3)
- Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang (K/1)
- Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang (K/2)
TER kategori C
- Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang (K/3).
Sementara besaran tarif yang dikenakan setiap kategori adalah 0%-34%, tergantung besaran penghasilan yang diterima setiap bulan.
Cara Menghitung Pajak THR Karyawan Swasta
Penghitungan pajak atas THR saat ini menggunakan mekanisme Tarif Efektif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan aturan pelaksanaannya dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023.
Dalam skema tersebut, pajak dihitung berdasarkan total penghasilan bruto pada bulan saat THR dibayarkan. Artinya, gaji bulanan dan THR digabung untuk menentukan besaran pajak yang dipotong.
Untuk menghitung PPh pada masa pajak terakhir atau satu bulan terakhir (Desember), menggunakan ketentuan lama yang tertuang dalam tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, yakni:
- Penghasilan Rp0 sampai dengan Rp60 juta per tahun dikenakan tarif pajak 5%.
- Penghasilan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta per tahun dikenakan tarif pajak 15%.
- Penghasilan di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta per tahun dikenakan tarif pajak 25%.
- Penghasilan di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 30%.
- Penghasilan di atas 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 35%.
Contoh Perhitungan Pajak THR
Sebagai contoh, seorang karyawan bernama Andy bekerja di PT ABD dengan gaji Rp 15 juta per bulan. Andy berstatus belum menikah dan tidak memiliki tanggungan sehingga masuk kategori TER bulanan Andy.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Chatib Basri Siapanya Faisal Basri? Diisukan Jadi Pengganti Menkeu Purbaya
-
5 Serum Viva Terlaris di Shopee: Lengkap dengan Review Pengguna, Bisa Atasi Penuaan Dini
-
Alexandra Askandar Sekarang Jadi Apa? Pendidikan dan Kariernya Inspiratif
-
5 Sepatu New Balance Diskon Besar di Sports Station Juni 2026, Harga Mulai Rp400 Ribuan
-
Profil Said Iqbal yang Dikabarkan Bakal Masuk Kabinet Prabowo Subianto
-
Chatib Basri Siapa? Sosok yang Disebut Bakal Gantikan Menteri Keuangan Purbaya
-
Jejak Karier Chatib Basri, Ekonom Bertangan Dingin yang Diisukan akan Gantikan Purbaya
-
5 Parfum Lokal Unisex untuk Olahraga, Tetap Wangi Segar Walau Berkeringat Parah
-
Jejak Pendidikan Chatib Basri, Menteri Keuangan Era SBY Sempat Dirumorkan Gantikan Purbaya
-
4 Shio yang Beruntung dan Berpeluang Kaya pada 6 Juni 2026, Kamu Termasuk?