Suara.com - Vonis hukum yang dijatuhkan pada Harvey Moeis mengundang perhatian publik. Pasalnya, suami Sandra Dewi ini hanya divonis dengan kurungan 6,5 tahun.
Hal ini sontak menuai berbagai kritik dari warganet. Vonis hukum Harvey Moeis sontak dibandingkan dengan Angelina Sondakh yang juga sama-sama terseret kasus korupsi di masa lalu.
Seperti apa beda nasib hukum Harvey Moeis dan Angelina Sondakh?
Beda Nasib Harvey Moeis dan Angelina Sondakh
Harvey Moeis terseret kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang dilakukan bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun. Harvey dalam kasus tersebut dijatuhi kurungan penjara 6,5 tahun.
Lama tahanan dalam vonis Harvey jauh dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. Selain hukuman kurungan, Harvey Moeis juga disanksi denda Rp1 miliar. Jika tak mampu membayar, maka uang tersebut bisa diganti dengan kurungan 6 bulan saja.
Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar. Jika suami Sandra Dewi ini tak mampu membayar, maka bendanya akan dirampas dan dilelang.
Berbeda dengan Harvey Moeis, Angelina Sondakh terseret kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang. Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian uang senilai Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai.
Perempuan yang biasa disapa Angie itu ditetapkan sebagai tesangka oleh KPK pada 3 Februari 2012 lalu. Kala itu Angie menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat.
Baca Juga: Prabowo Dikritisi Mau Ampuni Koruptor, Habiburokhman Pasang Badan Sebut Mahfud MD Orang Gagal
Angie ditetapkan sebagai tersangka dari perngambangan penyidikan kasus dugaan suap Wisma Atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Atas kasus tersebut, Angie dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp250 juta subsidier 6 bulan kurungan.
Saat dibanding tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA), hukuman malah memperberat hukuman Angie. Majelis hakim MA menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dengan denda Rp500 juta.
Dua tahun berselang, Angie mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dan hukumannya menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Angie dihukum 10 tahun penjara dan bebas pada Maret 2022. Kala itu ia merupakan orang tua tunggal yang memiliki anak usia balita. Kendati demikian, Angie tetap menjalani hukuman hingga 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tak Sudi Harvey Moeis dkk Divonis Ringan, Jaksa Resmi Banding: Putusan Hakim Tak Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat!
-
Hotman Paris Curiga Putusan Pidana terhadap Budi Said Pesanan Oknum
-
Makan Babi Dibui 1,5 Tahun, Lina Mukherjee Merasa Tak Adil Korupsi Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Tahun
-
Prabowo Dikritisi Mau Ampuni Koruptor, Habiburokhman Pasang Badan Sebut Mahfud MD Orang Gagal
-
Vonis Ringan Harvey Moeis Picu Kemarahan Publik, KY Turun Tangan Usut Putusan Hakim
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi