Suara.com - Tak terima suami Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis ringan dalam kasus timah, jaksa penuntut akhirnya menyatakan banding. Upaya Banding terhadap Harvey Moeis tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.
"Menyatakan Upaya Hukum Banding Perkara atas nama Harvey Moeis," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar lewat keterangan tertulis, Jumat (27/12/2024).
Diketahui, Harvey Moeis divonis 6, 5 tahun penjara oleh Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (23/12/2024) lalu. Putusan itu yang dibacakan Hakim Ketua Eko Aryanto lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 12 tahun penjara untuk Harvey Moeis.
Selain Harvey Moeis, jaksa juga menyatakan banding atas putusan hakim yang menjatuhkan vonis ringan terhadap sejumlah terdakwa lain yakni Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto, Reza Andriansyah dan Suparta.
"Adapun alasan menyatakan banding terhadap 5 terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar," ujarnya.
Sementara itu, tim JPU menyatakan menerima putusan perkara atas nama Rosalina. Diketahui tuntutan penuntut umum terhadap Rosalina adalah pidana penjara 6 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. Sedangkan putusan Majelis Hakim adalah pidana penjara 4 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.
"Adapun alasan menerima putusan Majelis Hakim karena telah memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU dan yang bersangkutan tidak menikmati hasil korupsi sehingga tidak dikenakan untuk membayar uang pengganti," bebernya.
Berita Terkait
-
PDIP Curiga Kasus Hasto Berbau Politis, Habiburokhman: Berdebat soal Ini Gak akan Selesai sampai Kiamat!
-
Tak Sudi Hasto Kristiyanto Diisukan Kabur ke Luar Negeri, PDIP Murka: Kami Akan Tuntut!
-
Vonis Ringan Harvey Moeis Picu Kemarahan Publik, KY Turun Tangan Usut Putusan Hakim
-
Harvey Moeis Divonis Ringan, Mahfud MD Ikut Geram: Tak Logis, Menyentak Rasa Keadilan!
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Gelombang Panas Ekstrem Kini Jadi Ancaman Baru Bagi Pekerja Dunia, Apa yang Mesti Dilakukan?
-
Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin
-
Mendagri: Alat Pemadam Kebakaran Gedung Terra Drone Tidak Mencukupi
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis
-
DPR Buka Revisi UU Kehutanan, Soroti Tata Kelola Hutan hingga Dana Reboisasi yang Melenceng
-
Peringati Hari HAM, Pemimpin Adat Papua Laporkan Perusahaan Perusak Lingkungan ke Mabes Polri
-
Pasang Badan Lindungi Warga dari Runtuhan Kaca, Kapolsek Kemayoran Dilarikan ke Meja Operasi