Suara.com - Vpnis ringan Harvey Moeis yang hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara terkait kasus korupsi timah turut disorot oleh Komisi Yudisial (KY) turun tangan. Bahkan, KY turun tangan untuk mendalami putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam vonis ringan suami Sandra Dewi tersebut.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan bahwa pendalaman tersebut dilakukan untuk melihat ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi dalam putusan itu.
“Namun, KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan. Adapun, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, yakni melalui upaya hukum banding,” kata Mukti Fajar dikutip dari Antara, Jumat (27/12/2024).
KY, imbuh Mukti, menyadari bahwa vonis Harvey Moeis akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Oleh sebab itu, sejak persidangan berlangsung, KY berinisiatif menurunkan tim untuk memantau persidangan.
Dia menjelaskan, pemantauan persidangan dilakukan pada saat sidang menghadirkan ahli, saksi, dan saksi meringankan (a de charge). Hal itu sebagai upaya memastikan hakim menjaga imparsialitas dan independensi dalam memutus perkara.
Lebih lanjut, KY mempersilakan masyarakat untuk melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara tersebut.
“Namun, KY meminta agar laporan tersebut disertai bukti-bukti pendukung agar dapat diproses,” tuturnya.
Vonis Ringan Harvey Moeis
Sebelumnya, Senin (23/12), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan karena terbukti bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Harvey sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.
Sementara itu, JPU mengajukan upaya banding atas putusan tersebut. Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, Jumat ini, menjelaskan, JPU mengajukan banding karena putusan majelis hakim dinilai terlalu ringan.
Pada perkara ini, Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Dalam surat dakwaan, Harvey disebut menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. (Antara)
Berita Terkait
-
Tak Kaget Kini Tersangka KPK, Novel Baswedan Sebut Gagalnya OTT Harun Masiku dan Hasto PDIP Gegara Ulah Firli Bahuri
-
Harvey Moeis Divonis Ringan, Mahfud MD Ikut Geram: Tak Logis, Menyentak Rasa Keadilan!
-
Harvey Moeis Dihukum Ringan, Hakim Sebut Tuntutan 12 Tahun Bui Terlalu Berat, Apa Alasannya?
-
Lebih Ringan dari Hukuman Harvey Moeis, Petinggi PT RBT Reza Divonis 5 Tahun Bui
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!