Suara.com - Pencinta sepak bola Tanah Air tengah heboh dengan rumor Shin Tae-yong akan dipecat dari posisinya sebagai pelatih Timnas Indonesia. Rumor tersebut muncul gara-gara postingan Instagram salah satu Exco PSSI.
Adalah Khairul Anwar, Exco PSSI yang postingannya menuai atensi publik dan memunculkan rumor Shin Tae-yong akan dipecat. Postingan tersebut diunggah oleh Khairul Anwar pada Minggu (5/1/2025).
"Terima kasih STY (Shin Tae-yong) atas kebersamaannya selama ini. Kamu tetap menjadi bagian sejarah transformasi sepak bola Indonesia," bunyi pesan yang ditulis Khairul Anwar melalui akun Instagram kairulanwar_1.
Pesan bernada perpisahan dari Khairul Anwar kemudian menjadi bola liar yang membuat publik geger membahas rumor Shin Tae-yong dipecat. Terlebih pihak PSSI juga belum memberikan keterangan pasti dan baru akan menggelar jumpa pers pada Senin (6/1/2025).
Terlepas dari itu semua, tidak ada salahnya kita bahas soal Exco PSSI beserta tugas, wewenang, dan gajinya. Kira-kira anggota Exco PSSI seperti Khairul Anwar mendapat gaji berapa ya?
Apa Itu Exco PSSI?
Seperti diketahui, PSSI adalah singkatan dari Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia. Ini merupakan lembaga yang bertugas mengatur sistem serta jalannya pertandingan sepak bola di Indonesia.
PSSI memiliki Executive Committee yang kemudian dikenal sebagai Exco PSSI. Mereka adalah komite eksekutif yang menjadi pengambil keputusan tertinggi di PSSI. Melansir laman resmi PSSI, Exco terdiri dari Ketua Umum (1 orang), Wakil Ketua (2 Orang), dan 12 Anggota.
Tugas dan Wewenang Exco PSSI
Baca Juga: Viral, Skenario PSSI Soal Nasib Shin Tae-yong Disamakan dengan KPK
Menurut penjabaran di Pasal 40 Statuta PSSI (2019), tugas dan wewenang Exco PSSI ada 17 poin. Berikut penjabarannya:
- Mengambil keputusan atas seluruh hal yang bukan merupakan lingkup tanggung jawab Kongres PSSI atau yang tidak diberikan kepada Badan lain sebagaimana diatur pada Statuta PSSI.
- Dengan dibantu oleh Sekretariat Jenderal, harus mempersiapkan Kongres Biasa dan Kongres Luar Biasa.
- Harus menunjuk Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komite Tetap.
- Harus mencalonkan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komite Independen yaitu Komite Audit dan Kepatuhan dan Komite Pemilihan dan Badan Yudisial (Komite Disiplin, Komite Banding dan Komite Etik) untuk mendapat persetujuan dalam Kongres PSSI.
- Dapat memutuskan untuk membentuk Komite Ad-Hoc setiap saat, jika diperlukan.
- Harus menyusun peraturan bagi Komite Tetap dan Komite Ad-Hoc.
- Mengesahkan perubahan nama, domisili dan/atau kepemilikan Badan Hukum sebuah Klub setelah melalui mekanisme dan proses kajian yang akan ditetapkan kemudian melalui regulasi, instruksi atau edaran yang dikeluarkan oleh PSSI.
- Mengangkat atau memberhentikan Sekretaris Jenderal atas usulan Ketua Umum. Sekretaris Jenderal harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Statuta PSSI.
- Mengusulkan pemeriksa independen dan pemeriksa eksternal kepada Kongres PSSI.
- Harus menentukan tempat, tanggal dan jumlah tim yang berpartisipasi di dalam Kompetisi PSSI.
- Harus menunjuk Pelatih Kepala dan Perangkat Pelatih untuk Tim Nasional atas usulan dari Departemen Teknis di Sekretariat Jenderal dan oleh Komite Teknis dan Pengembangan.
- Harus menyetujui dan menerbitkan Peraturan Internal Organisasi PSSI.
- Harus memastikan Statuta PSSI dipatuhi dan diterapkan dalam penyusunan Komite Eksekutif yang dibutuhkan dalam penerapannya.
- Memberhentikan sementara (skorsing) orang dari Badan PSSI sampai dengan Kongres PSSI berikutnya.
- Dapat mendelegasikan tugas yang berada diluar kewenangannya kepada Badan-Badan lain di PSSI.
- Dapat menunjuk peninjau untuk turut serta dalam Kongres PSSI, namun tidak memiliki hak suara untuk pengambilan keputusan dan untuk melakukan perdebatan.
- Tidak akan membatalkan atau menolak setiap keputusan yang dikeluarkan oleh Kongres PSSI atau Badan Yudisial.
Berapa Gaji Exco PSSI?
Dengan tanggung jawab yang begitu besar, kira-kira berapa gaji Exco PSSI? Hal ini pernah dibocorkan oleh Gusti Randa selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI dalam pemberitaan tahun 2019 lalu.
Ternyata, menurut pengakuan Gusti Randa, Exco PSSI tidak menerima gaji. Ia mengatakan bahwa gaji hanya diterima oleh staf kantor PSSI.
"Untuk diketahui ya, ngurusin PSSI itu enggak digaji. Jadi Exco PSSI itu enggak digaji. Kalau staf di kantor sini, itu yang digaji. Tapi Exco itu enggak digaji," tegas Gusti Randa kala itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
5 Manfaat Minuman Elektrolit untuk Kulit, Rahasia Tiffany SNSD Tetap Awet Muda di Usia 36 Tahun
-
5 Koleksi Tato Tiffany SNSD, yang Segera Jadi Nyonya Byun Yo Han
-
5 Inspirasi OOTD Nongkrong ala Tiffany SNSD yang Wajib Ditiru
-
10 Ide Kado Natal di Miniso: Multifungsi dan Tetap Terjangkau
-
Mengintip Tren Terbaru: Mengapa Perjalanan Mewah Kini Makin Diminati Wisatawan Indonesia?
-
5 Pilihan Sepatu Vans Ori yang Diskon di Foot Locker, Harga Jauh Lebih Murah
-
Sensasi Musim Dingin di Jakarta! IDD Sulap Liburan Akhir Tahun dengan Salju dan Pohon Natal Raksasa
-
5 Cushion dengan Formula Skincare untuk Usia 50-an, Bantu Samarkan Keriput
-
5 Sunscreen Tahan Air dan Keringat untuk Pelari agar Kulit Tidak Belang
-
7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda