Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) pada Rabu (8/1/2025). Sebelumnya, Antonius ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi investasi fiktif oleh PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Berikut ini kronologi Antonius Kosasih jadi tersangka.
Suara.com - Mantan Dirut Taspen itu ditahan hingga 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis, 9 Januari 2025. Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat Antonius Kosasih tersebut juga menyeret Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto. Namun sampai saat ini, ia belum ditahan karena tidak kooperatif.
KPK mengungkapkan, negara mengalami kerugian atas pemberian dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 di bawah pengelolaan PT Insight Investment Management (PT IIM) sebesar Rp 200 miliar. Kosasih lantas ditahan usai KPK berhasil mengumpulkan bukti mengenai dugaan penyimpangan dana investasi PT Taspen yang terjadi pada tahun 2019 lalu.
Kronologi Antonius Kosasih Jadi Tersangka
Kasus korupsi ini bermula pada Juli 2016, saat PT Taspen (Persero) diduga melakukan investasi dalam program THT untuk pembelian Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) sebesar Rp 200 miliar yang diluncurkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk.
Akan tetapi, pada bulan Juli 2018 diketahui bahwa Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) tidak layak untuk didistribusikan lantaran gagal bayar kupon. Diketahui, Antonius Kosasih menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada Januari 2019 lalu.
Kemudian pada Mei 2019, terjadu pertemuan antara Antonius Kosasih dengan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto dalam rangka mengoptimalisasikan Sukuk TPS Food II yang kala itu masih dalam proses PKPU di Pengadilan Niaga.
Selanjutnya pada 20 Mei 2019, Komite Investasi PT IIM memasukkan Sukuk Ijarah TPS Food II (SIAISA02) sebagai bond universe (daftar portofolio yang dinyatakan layak untuk investasi) lewat mekanisme optimalisasi RD I-Next G2.
"Hal ini bertentangan dengan ketentuan Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksadana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2). Sebab saat itu peringkat Sukuk SIAISA02 Id D (gagal bayar) dan dalam kondisi PKPU sehingga masuk kategori Non-Investment Grade (Tidak layak investasi dan berisiko tinggi)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Baca Juga: Eks Ketua KPU Arief Budiman Klaim Belum Terima Surat Panggilan KPK Terkait Kasus Hasto
Penempatan investasi ini dinilai tidak sesuai kebijakan. KPK juga mengungkapkan, Antonius Kosasih semestinya tidak melakukan penempatan investasi sebesar Rp 1 triliun yang dikelola oleh PT IIM tersebut. Berdasarkan kebijakan investasi PT Taspen, penanganan Sukuk dalam perhatian khusus seharusnya disikapi dengan Hold and Average Down atau menahan untuk tidak memperjualbelikan serta menjual di bawah harga yang perolehan.
"Penempatan dana/investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM yang melawan hukum, mestinya tidak boleh dikeluarkan," jelas Asep.
KPK mengungkapkan, perbuatan yang melawan hukum tersebut lantas membuat beberapa pihak serta korporasi mendapat keuntungan. Termasuk Mantan Dirut Taspen, Antonius Kosasih dan Dirut IIM, Ekiawan Heri Primaryanto.
Beberapa korporasi di antaranya yaitu PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT Insight Investment Management (PT IIM) Rp 78 miliar, PT PS sebesar Rp 102 juta, serta PT SM sebesar Rp 44 juta.
Itulah tadi kronologi Antonius Kosasih jadi tersangka. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Internal Politik Israel Panas! Benjamin Netanyahu Ancam Keluar dari Partai Likud
-
Polandia Pecahkan Rekor Suhu Tertinggi 40,5C, Gelombang Panas Eropa Bergerak ke Timur
-
Italia Siaga Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Tembus 40 C Korban Jiwa Berjatuhan
-
Gempa Susulan 4,8 M Guncang Venezuela, Korban Tewas Tembus 1400 Jiwa
-
Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe
-
Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II
-
81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun
-
DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association