Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) pada Rabu (8/1/2025). Sebelumnya, Antonius ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi investasi fiktif oleh PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Berikut ini kronologi Antonius Kosasih jadi tersangka.
Suara.com - Mantan Dirut Taspen itu ditahan hingga 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis, 9 Januari 2025. Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat Antonius Kosasih tersebut juga menyeret Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto. Namun sampai saat ini, ia belum ditahan karena tidak kooperatif.
KPK mengungkapkan, negara mengalami kerugian atas pemberian dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 di bawah pengelolaan PT Insight Investment Management (PT IIM) sebesar Rp 200 miliar. Kosasih lantas ditahan usai KPK berhasil mengumpulkan bukti mengenai dugaan penyimpangan dana investasi PT Taspen yang terjadi pada tahun 2019 lalu.
Kronologi Antonius Kosasih Jadi Tersangka
Kasus korupsi ini bermula pada Juli 2016, saat PT Taspen (Persero) diduga melakukan investasi dalam program THT untuk pembelian Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) sebesar Rp 200 miliar yang diluncurkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk.
Akan tetapi, pada bulan Juli 2018 diketahui bahwa Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) tidak layak untuk didistribusikan lantaran gagal bayar kupon. Diketahui, Antonius Kosasih menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada Januari 2019 lalu.
Kemudian pada Mei 2019, terjadu pertemuan antara Antonius Kosasih dengan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto dalam rangka mengoptimalisasikan Sukuk TPS Food II yang kala itu masih dalam proses PKPU di Pengadilan Niaga.
Selanjutnya pada 20 Mei 2019, Komite Investasi PT IIM memasukkan Sukuk Ijarah TPS Food II (SIAISA02) sebagai bond universe (daftar portofolio yang dinyatakan layak untuk investasi) lewat mekanisme optimalisasi RD I-Next G2.
"Hal ini bertentangan dengan ketentuan Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksadana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2). Sebab saat itu peringkat Sukuk SIAISA02 Id D (gagal bayar) dan dalam kondisi PKPU sehingga masuk kategori Non-Investment Grade (Tidak layak investasi dan berisiko tinggi)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Baca Juga: Eks Ketua KPU Arief Budiman Klaim Belum Terima Surat Panggilan KPK Terkait Kasus Hasto
Penempatan investasi ini dinilai tidak sesuai kebijakan. KPK juga mengungkapkan, Antonius Kosasih semestinya tidak melakukan penempatan investasi sebesar Rp 1 triliun yang dikelola oleh PT IIM tersebut. Berdasarkan kebijakan investasi PT Taspen, penanganan Sukuk dalam perhatian khusus seharusnya disikapi dengan Hold and Average Down atau menahan untuk tidak memperjualbelikan serta menjual di bawah harga yang perolehan.
"Penempatan dana/investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM yang melawan hukum, mestinya tidak boleh dikeluarkan," jelas Asep.
KPK mengungkapkan, perbuatan yang melawan hukum tersebut lantas membuat beberapa pihak serta korporasi mendapat keuntungan. Termasuk Mantan Dirut Taspen, Antonius Kosasih dan Dirut IIM, Ekiawan Heri Primaryanto.
Beberapa korporasi di antaranya yaitu PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT Insight Investment Management (PT IIM) Rp 78 miliar, PT PS sebesar Rp 102 juta, serta PT SM sebesar Rp 44 juta.
Itulah tadi kronologi Antonius Kosasih jadi tersangka. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
Terkini
-
Dikdasmen Revisi Aturan Sekolah Aman Pasca Insiden SMAN 72 Jakarta, Dorong Pencegahan Kekerasan
-
Awal Mula Gunung Sampah di Kolong Tol Wiyoto Wiyono Hingga Kini Jadi TPS Dadakan
-
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Samakan Perjuangannya dengan Pangeran Diponegoro
-
Gerakkan Ekonomi Daerah, Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Siswa Jateng Gemar Makan Ikan
-
Soal Pemberian Gelar Pahlawan, Surya Paloh Ucapkan Selamat Kepada Keluarga Besar Pak Harto
-
Tak Gentar Dijadikan Tersangka dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Senggol Gibran
-
KPK Klarifikasi, Tidak Ada Penggeledahan Mobil Plt Gubernur dan Sekda Riau
-
Dinilai Cacat Hukum, Empat ASN Gugat Surat Perintah Mutasi Kepala BNN ke PTUN
-
Penampakan Gunung Sampah di Kolong Tol Wiyoto Wiyono, Baru Ditangani Setelah Diberitakan
-
Bergerak ke Sulsel dan Kaltim, KPK Sudah Periksa 350 Biro Travel dalam Kasus Haji