Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) pada Rabu (8/1/2025). Sebelumnya, Antonius ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi investasi fiktif oleh PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Berikut ini kronologi Antonius Kosasih jadi tersangka.
Suara.com - Mantan Dirut Taspen itu ditahan hingga 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis, 9 Januari 2025. Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat Antonius Kosasih tersebut juga menyeret Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto. Namun sampai saat ini, ia belum ditahan karena tidak kooperatif.
KPK mengungkapkan, negara mengalami kerugian atas pemberian dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 di bawah pengelolaan PT Insight Investment Management (PT IIM) sebesar Rp 200 miliar. Kosasih lantas ditahan usai KPK berhasil mengumpulkan bukti mengenai dugaan penyimpangan dana investasi PT Taspen yang terjadi pada tahun 2019 lalu.
Kronologi Antonius Kosasih Jadi Tersangka
Kasus korupsi ini bermula pada Juli 2016, saat PT Taspen (Persero) diduga melakukan investasi dalam program THT untuk pembelian Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) sebesar Rp 200 miliar yang diluncurkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk.
Akan tetapi, pada bulan Juli 2018 diketahui bahwa Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) tidak layak untuk didistribusikan lantaran gagal bayar kupon. Diketahui, Antonius Kosasih menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada Januari 2019 lalu.
Kemudian pada Mei 2019, terjadu pertemuan antara Antonius Kosasih dengan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto dalam rangka mengoptimalisasikan Sukuk TPS Food II yang kala itu masih dalam proses PKPU di Pengadilan Niaga.
Selanjutnya pada 20 Mei 2019, Komite Investasi PT IIM memasukkan Sukuk Ijarah TPS Food II (SIAISA02) sebagai bond universe (daftar portofolio yang dinyatakan layak untuk investasi) lewat mekanisme optimalisasi RD I-Next G2.
"Hal ini bertentangan dengan ketentuan Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksadana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2). Sebab saat itu peringkat Sukuk SIAISA02 Id D (gagal bayar) dan dalam kondisi PKPU sehingga masuk kategori Non-Investment Grade (Tidak layak investasi dan berisiko tinggi)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Baca Juga: Eks Ketua KPU Arief Budiman Klaim Belum Terima Surat Panggilan KPK Terkait Kasus Hasto
Penempatan investasi ini dinilai tidak sesuai kebijakan. KPK juga mengungkapkan, Antonius Kosasih semestinya tidak melakukan penempatan investasi sebesar Rp 1 triliun yang dikelola oleh PT IIM tersebut. Berdasarkan kebijakan investasi PT Taspen, penanganan Sukuk dalam perhatian khusus seharusnya disikapi dengan Hold and Average Down atau menahan untuk tidak memperjualbelikan serta menjual di bawah harga yang perolehan.
"Penempatan dana/investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM yang melawan hukum, mestinya tidak boleh dikeluarkan," jelas Asep.
KPK mengungkapkan, perbuatan yang melawan hukum tersebut lantas membuat beberapa pihak serta korporasi mendapat keuntungan. Termasuk Mantan Dirut Taspen, Antonius Kosasih dan Dirut IIM, Ekiawan Heri Primaryanto.
Beberapa korporasi di antaranya yaitu PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT Insight Investment Management (PT IIM) Rp 78 miliar, PT PS sebesar Rp 102 juta, serta PT SM sebesar Rp 44 juta.
Itulah tadi kronologi Antonius Kosasih jadi tersangka. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Di Hadapan Mahasiswa Unpad, Pramono Anung Tegaskan Pemimpin Tak Boleh Tersulut Emosi
-
Sule Kena Tilang Saat Bawa Double Cabin, Dishub DKI: Sudah Sesuai Prosedur
-
Gibran Disebut Cawapres Prabowo Lagi di 2029, PSI: Pernyataan Jokowi Powerfull
-
Tangis Nanik Deyang Minta Maaf soal Kasus Keracunan MBG Tuai Pro Kontra
-
PBNU Desak Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pemeriksaan Masih Intensif
-
Apa Itu Cassandra Paradox? Bikin Rocky Gerung Walkout dari Talkshow dengan Relawan Jokowi
-
Isyana Bagoes Oka Dikabarkan Jadi Wakil Ketua Umum PSI, Kaesang Siap Umumkan
-
SMAN 62 Pastikan Farhan Masih Berstatus Siswa Aktif Meski Ditahan Polisi
-
Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus
-
Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Awan PBNU: Jangan Digoreng Ngalor Ngidul