Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan mengorek keterangan mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok pada Kamis (9/1/2025). Dalam pemeriksaan yang berlangsung singkat itu, Ahok ternyata dicecar oleh penyidik terkait kerugian Pertamina imbas pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang berbau korupsi.
"BTP (Ahok) didalami terkait adanya kerugian yang dialami Pertamina di tahun 2020 dengan potensi kerugian USD 337 juta akibat kontrak-kontrak LNG milik pertamina," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/2025).
Selain potensi kerugian negara, KPK juga mendalami Ahok terkait permintaan Dewan Komisaris (Dekom) yang tertuju pada Direksi untuk mendalami kasus ini.
"Didalami juga permintaan Dekom kepada Direksi untuk mendalami 6 kontrak LNG pertamina tersebut," jelas Tessa.
Selain Ahok, terdapat sejumlah nama saksi yang telah didalami terkait kasus dugaan pengadaan LNG PT Pertamina.
Berikut nama-nama saksi yang diperiksa KPK:
- Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012, Sulistia, didalami terkait dugaan pemalsuan Risalah Rapat Direksi (RRD) dalam menetapkan pembelian LNG import dari AS.
- Direktur Pengolahan Pertamina periode 2012-2014, Chrisna Damayanto, didalami terkait rencana kebutuhan LNG untuk kilang.
- Manager Korporat Strategic PT Pertamina Power, Ellya Susilawati, didalami terkait aturan mekanisme pembelian LNG.
- Business Development Manager PT Pertamina, Edwin Irwanto Widjaja periode 2013-2015, didalami terkait kajian pengadaan LNG yang tidak pernah diberikan kepada Direktorat PIMR (Direktorat Investasi dan Manajemen Resiko).
- VP Treasury PT Pertamina periode Agustus 2022, Dody Setiawan, didalami terkait dengan transaksi penjualan LNG.
- Senior Vice President (SVP) Gas PT Pertamina tahun 2011-2012, Nanang Untung, didalami terkait rencana proses pembelian LNG tahun 2012.
Vonis Karen Agustiawan
Dalam perkara tersebut, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.
Karen divonis melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Rocky Gerung Curigai Jokowi di Balik Misteri Pagar Laut: Mustahil Dipasang Bandung Bondowoso Semalam
Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis terhadap Karen terbilang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang sebelumnya, Karen sempat dituntut pidana 11 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait dengan dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011–2014.
Selain pidana utama, jaksa penuntut umum KPK turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.
Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), sebesar 113,83 juta dolar AS.
Penyidik KPK pada Selasa, 2 Juli 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair di PT Pertamina (Persero) yang juga menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
"Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Tessa saat itu.
Berita Terkait
-
Jangan Cuma Disegel, KNTI Desak KKP Segera Cabut Pagar Laut Diduga Milik Aguan: Jangan Sampai Ada Celah...
-
Rocky Gerung Curigai Jokowi di Balik Misteri Pagar Laut: Mustahil Dipasang Bandung Bondowoso Semalam
-
Bongkar Pagar Laut di Dekat PSN PIK 2, Said Didu: Saya Tertawakan Penguasa Betapa Bodoh Serahkan Negara ke Pengembang
-
Luthfi-Yasin Disebut Curang karena Dibantu Jokowi dan Prabowo, Hamdan Zoelva: Tak Ada Pelanggaran TSM
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik