Suara.com - Publik dihebohkan dengan video petugas patwal (patroli pengawalan) viral menunjuk-nunjuk ke arah sopir lain saat mengawal mobil berpelat nomor RI 36. Terkait kejadian ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyampaikan bahwa petugas patwal saat ini sudah ditindaklanjuti. Ia disebut merupakan anggota Polda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan sudah ditindaklanjuti Kasi Pamwal Polda Metro Jaya karena personel adalah anggota Polda Metro Jaya," ujar Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso kepada awak media, Jumat (10/1/2025).
Meski begitu, Slamet masih meminta keterangan lebih lanjut dari pihak Polda Metro Jaya. Di sisi lain, arogansi yang ditunjukkan patwal itu membuat informasi seputar siapa saja yang boleh meminta pengawalan polisi di jalan ikut menuai rasa penasaran publik.
Siapa Saja yang Boleh Meminta Pengawalan di Jalan
Pada dasarnya, setiap orang memiliki hak untuk menggunakan sarana dan prasana (sarpras) jalan dalam berlalu lintas. Hak utama tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.
Namun, dalam Pasal 65 ayat 1, ada sejumlah pemakai jalan yang wajib didahulukan. Dengan begitu, pengguna yang lain diminta untuk menepi. Adapun berikut daftarnya yang disesuaikan dengan urutan prioritasnya:
a. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang menjalankan tugas
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit atau pasien meninggal dunia
c. Kendaraan yang memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
Baca Juga: Polisi Cari Sopir Taksi Alphard yang Ditunjuk-tunjuk Patwal Arogan Mobil RI 36, Ini Tujuannya
d. Kendaraan kepala negara (presiden dan wakil presiden) atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara
e. Iring-iringan pengantar jenazah
f. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
g. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus
Bukan hanya menjadi prioritas, sederet kendaraan di atas menurut Pasal 65 ayat 2 juga wajib disertai pengawalan petugas kepolisian. Selain itu, bisa juga dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda.
Selanjutnya, ditegaskan pada ayat 3 bahwa petugas yang berwenang melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pemakai jalan prioritas tersebut. Apabila sebaliknya, maka bisa dianggap melanggar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Gold Standard, Predikat Bergengsi yang Jadi Tolak Ukur Sehatnya Perusahaan
-
Mal Ini Berubah Jadi Bikini Bottom, Bisa Bertemu Spongebob dan Patrick di Momen Liburan Akhir Tahun
-
Dany Amrul Ichdan Ajak Civitas Akademika Wujudkan Indonesia Naik Kelas Sebagai Gerakan Moral Bangsa
-
Liburan Akhir Tahun di Jakarta? Kejutan Seru Ini Bikin Kita Lupa Harus Keluar Kota!
-
7 Rekomendasi Sepatu Futsal Cewek Terbaik, Kualitas Juara Bikin Anti Cedera
-
45 Ucapan Selamat Natal untuk Teman dan Sahabat, Hangat dan Menyentuh Hati
-
Perempuan Usai Career Break: Ingin Kembali Bekerja, Tapi Peluangnya Masih Terbatas
-
3 Zodiak Ini Paling Beruntung dan Penuh Cinta pada 12 Desember 2025
-
Rekomendasi Bedak dengan Kandungan Centella Asiatica, Makeup Flawless Tanpa Takut Jerawat Meradang
-
4 Tinted Sunscreen untuk Wajah Flawless dan Tetap Terlindungi