Suara.com - Publik dihebohkan dengan video petugas patwal (patroli pengawalan) viral menunjuk-nunjuk ke arah sopir lain saat mengawal mobil berpelat nomor RI 36. Terkait kejadian ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyampaikan bahwa petugas patwal saat ini sudah ditindaklanjuti. Ia disebut merupakan anggota Polda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan sudah ditindaklanjuti Kasi Pamwal Polda Metro Jaya karena personel adalah anggota Polda Metro Jaya," ujar Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso kepada awak media, Jumat (10/1/2025).
Meski begitu, Slamet masih meminta keterangan lebih lanjut dari pihak Polda Metro Jaya. Di sisi lain, arogansi yang ditunjukkan patwal itu membuat informasi seputar siapa saja yang boleh meminta pengawalan polisi di jalan ikut menuai rasa penasaran publik.
Siapa Saja yang Boleh Meminta Pengawalan di Jalan
Pada dasarnya, setiap orang memiliki hak untuk menggunakan sarana dan prasana (sarpras) jalan dalam berlalu lintas. Hak utama tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.
Namun, dalam Pasal 65 ayat 1, ada sejumlah pemakai jalan yang wajib didahulukan. Dengan begitu, pengguna yang lain diminta untuk menepi. Adapun berikut daftarnya yang disesuaikan dengan urutan prioritasnya:
a. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang menjalankan tugas
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit atau pasien meninggal dunia
c. Kendaraan yang memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
Baca Juga: Polisi Cari Sopir Taksi Alphard yang Ditunjuk-tunjuk Patwal Arogan Mobil RI 36, Ini Tujuannya
d. Kendaraan kepala negara (presiden dan wakil presiden) atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara
e. Iring-iringan pengantar jenazah
f. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
g. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus
Bukan hanya menjadi prioritas, sederet kendaraan di atas menurut Pasal 65 ayat 2 juga wajib disertai pengawalan petugas kepolisian. Selain itu, bisa juga dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda.
Selanjutnya, ditegaskan pada ayat 3 bahwa petugas yang berwenang melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pemakai jalan prioritas tersebut. Apabila sebaliknya, maka bisa dianggap melanggar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Urutan Skincare Pagi Emina untuk Mencerahkan Wajah Kusam, Harga Murah Meriah
-
Sering Terlihat 'Medok' Saat Pakai Blush? Ini Rahasia Pipi Merona Natural Ala Idol K-Pop
-
Apa Itu Hantavirus? Virus Mematikan yang Renggut Nyawa Penumpang Kapal Pesiar
-
Berapa Harga Sepatu Stradenine? Bukan Rp700 Ribuan, Ini Faktanya
-
Ramalan 6 Shio Paling Hoki Hari Ini 5 Mei 2026, Keberuntungan di Depan Mata!
-
Stradenine Punya Siapa? Brand Lokal Bantah Terlibat Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat
-
Tren Fashion Berkelanjutan Kian Menguat, Gerakan Share The Style Ajak Masyarakat Berbagi
-
Kisi-Kisi Resmi Soal Tes Manajer Koperasi Merah Putih 2026, Cek Materi yang Diujikan
-
Terpopuler: 5 Bedak Wardah Colorfit Warnanya Menyatu di Wajah, Rangkaian Skincare agar Bercahaya
-
5 Shio yang Beruntung pada 5 Mei 2026, Hidup Berubah Jadi Lebih Baik