Suara.com - Praktik kohabitasi atau kumpul kebo makin marak terjadi di berbagai kota besar Indonesia. Fenomena ini mengacu pada pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Meski masih dianggap tabu oleh sebagian besar masyarakat, kumpul kebo kini menjadi pilihan bagi sejumlah pasangan muda.
Melansir The Conversation, generasi muda mulai memandang pernikahan sebagai institusi yang kompleks dan sarat regulasi. Sebaliknya, kumpul kebo dianggap sebagai hubungan yang lebih fleksibel dan mencerminkan kemurnian cinta.
Kumpul kebo terus mengalami peningkatan di berbagai wilayah Indonesia.
Berikut adalah tiga faktor utama yang mendorong meningkatnya praktik kumpul kebo di Indonesia, dikutip dari berbagai sumber.
1. Beban Finansial
Di beberapa wilayah, termasuk Manado, kohabitasi menjadi pilihan karena pasangan belum siap secara finansial untuk menikah.
Studi yang dilakukan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada tahun 2021 menunjukkan bahwa pasangan sering kali menunda pernikahan guna mengumpulkan biaya mahar yang tinggi.
Contohnya, salah satu responden di Manado menyebutkan bahwa ia harus menunggu hingga empat tahun agar pasangannya mampu mengumpulkan mahar sebesar Rp 50 juta.
Kondisi ini menunjukkan bahwa beban finansial menjadi alasan signifikan di balik keputusan pasangan untuk memilih kohabitasi.
2. Rumitnya Prosedur Perceraian
Prosedur perceraian yang dianggap rumit dan mahal menjadi alasan lain mengapa pasangan memilih hidup bersama tanpa menikah.
Selain biaya perkara dan jasa pengacara, pembagian harta gono-gini serta hak asuh anak sering kali menjadi kendala besar bagi pasangan yang ingin berpisah.
Dalam konteks agama, terutama Kristen dan Katolik yang banyak dianut di Manado, perceraian juga dianggap sebagai sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan.
Hal ini mendorong pasangan untuk memilih kohabitasi, yang lebih fleksibel dan bebas dari komplikasi birokrasi pernikahan.
Berita Terkait
-
KUHP Baru Mulai Berlaku, Nikah Siri dan 'Kumpul Kebo' Kini Diancam Penjara 6 Tahun
-
Awas! Nikah Siri dan Poligami Bakal Dipenjara, Ini Aturan Lengkap KUHP Baru
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
Bedanya Pasal Perzinahan yang Menyeret Inara Rusli vs Pasal Kumpul Kebo
-
Dikira Penggerebekan Kumpul Kebo, Warga Tak Sangka Ada Pembunuhan Anak di Dekat Rumahnya
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Peluang Karier di Industri Ekowisata Makin Terbuka, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?
-
Promo Sirup dan Biskuit di Indomaret 2026, Belanja Hemat buat Persiapan Lebaran
-
Bolehkah Menghirup Inhaler saat Puasa? Begini Hukumnya Menurut Syariat
-
Puasa Kurang Berapa Hari Lagi? Hitung Mundur Lebaran Idulfitri 1447 H
-
Niat Sholat Hajat 2 Rakaat di Bulan Ramadan, Amalkan Doa Ini Agar Segera Terkabul
-
Perjalanan Karier Vidi Aldiano Si "Duta Persahabatan", Menginspirasi Lewat Karya dan Resiliensi
-
Apa Keutamaan Wafat di Bulan Ramadan? Simak Penjelasannya dalam Islam
-
Muntah Apakah Membatalkan Puasa? Hukum Disengaja dan Tidak Ternyata Berbeda
-
Jadwal Lengkap One Way, Ganjil Genap dan Contra Flow Mudik Lebaran 2026, Jangan Sampai Kena Macet!
-
Awal Mula Vidi Aldiano Sakit, Perjalanan Panjang sang Musisi Melawan Kanker Ginjal