Suara.com - Fenomena kumpul kebo atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan resmi makin marak di Indonesia. Tren ini terus meningkat walau bertentangan dengan norma hukum dan agama.
Mengutip laporan The Conversation dari sejumlah pemberitaan media online, salah satu alasan utama pasangan muda memilih kohabitasi adalah perubahan pandangan terhadap konsep pernikahan dan hubungan romantis.
Banyak anak muda yang menganggap pernikahan sebagai institusi yang rumit dan tidak selalu relevan dengan hubungan cinta murni. Alhasil, mereka melihat kumpul kebo sebagai alternatif yang lebih bebas dalam mengekspresikan cinta mereka, meskipun hal ini masih menjadi kontroversi di masyarakat.
Fenomena ini berbeda dengan negara-negara seperti Amerika Serikat, Kanada, dan Australia yang menganggap kohabitasi lebih normatif, sedangkan di negara Asia, termasuk Indonesia, budaya dan agama tetap menjadi faktor penghambat pengakuan legal untuk kumpul kebo.
Studi pada 2021 berjudul The Untold Story of Cohabitation menemukan bahwa kumpul kebo lebih banyak terjadi di wilayah Indonesia bagian Timur, terutama di daerah yang mayoritas penduduknya non-Muslim.
Penelitian yang dilakukan oleh Yulinda Nurul Aini, peneliti ahli muda dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), mengungkapkan bahwa di Manado, Sulawesi Utara, fenomena ini cukup banyak terjadi. Beberapa faktor yang mendasari adalah beban finansial, proses perceraian yang rumit, dan penerimaan sosial.
Menurut data Pendataan Keluarga 2021 (PK21) dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), sekitar 0,6 persen penduduk kota Manado terlibat dalam kohabitasi.
Dari angka tersebut, tercatat 1,9 persen dari pasangan tersebut sedang hamil, 24,3 persen berusia di bawah 30 tahun, 83,7 persen berpendidikan SMA atau lebih rendah, 11,6 persen tidak bekerja, dan 53,5 persen bekerja di sektor informal.
Data tersebut menunjukkan bahwa kumpul kebo sering kali dipilih oleh mereka yang berada dalam kondisi ekonomi menengah ke bawah.
Yulinda juga menjelaskan bahwa pihak yang paling terdampak negatif dari kumpul kebo adalah perempuan dan anak. Dalam aspek ekonomi, perempuan yang terlibat dalam kohabitasi tidak memiliki jaminan finansial yang sama seperti dalam pernikahan resmi.
Tidak ada aturan hukum yang mewajibkan laki-laki untuk memberikan nafkah kepada ibu dan anak ketika pasangan tersebut berpisah.
Selain itu, Yulinda menambahkan bahwa dari segi kesehatan mental, kumpul kebo cenderung menimbulkan masalah. Pasangan yang menjalani kohabitasi sering menghadapi ketidakpastian masa depan dan minimnya komitmen, yang mempengaruhi kesehatan mental mereka.
Berdasarkan data PK21, sekitar 69,1 persen pasangan kohabitasi mengalami konflik ringan, 0,62 persen menghadapi konflik serius seperti pisah ranjang atau pisah rumah, dan 0,26 persen lainnya mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Anak-anak yang lahir dari hubungan kohabitasi juga rentan mengalami masalah pertumbuhan, kesehatan dan emosional. Mereka sering dihadapkan pada stigma sosial sebagai "anak haram," yang dapat memengaruhi perkembangan identitas dan kesehatan mental mereka.
Kondisi ini menjadikan anak dari pasangan kumpul kebo sulit untuk beradaptasi dalam struktur keluarga dan masyarakat.
Berita Terkait
-
KUHP Baru Mulai Berlaku, Nikah Siri dan 'Kumpul Kebo' Kini Diancam Penjara 6 Tahun
-
Awas! Nikah Siri dan Poligami Bakal Dipenjara, Ini Aturan Lengkap KUHP Baru
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
Bedanya Pasal Perzinahan yang Menyeret Inara Rusli vs Pasal Kumpul Kebo
-
Dikira Penggerebekan Kumpul Kebo, Warga Tak Sangka Ada Pembunuhan Anak di Dekat Rumahnya
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat