Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan mandi uap atau SPA bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional, bukan termasuk kategori tempat hiburan.
Hal itu tertuang dalam keputusan yang dikeluarkan MK saat mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 55 Ayat (1) huruf l Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Pasal tersebut sebelumnya memasukkan SPA dan mandi uap ke dalam kategori jasa hiburan, setara dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar. Hal ini menimbulkan keberatan dari 22 pemohon yang merupakan pemilik jasa layanan kesehatan tradisional.
"Frasa 'dan mandi uap/SPA dalam Pasal 55 Ayat (1) huruf l dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional," jelas MK dalam putusan yang diterbitkan Minggu (5/1/2025).
MK menilai bahwa mengkategorikan spa atau mandi uap sebagai tempat hiburan tidak memberikan kepastian hukum. Hal ini justru menimbulkan stigma negatif terhadap layanan tersebut.
Menurut MK, pelayanan kesehatan tradisional seperti spa diatur dalam berbagai peraturan, termasuk UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 17 Tahun 2023, dan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014.
"SPA merupakan bagian integral dari sistem kesehatan nasional yang mencakup aspek promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga paliatif," tegas MK.
Pengakuan ini dianggap penting untuk melindungi nilai-nilai kearifan lokal serta mendukung keberlanjutan layanan kesehatan berbasis tradisi.
Menurut Mahkamah, layanan seperti spa memiliki manfaat kesehatan berbasis tradisi lokal. Dengan demikian, layanan ini tidak seharusnya digolongkan sebagai tempat hiburan yang sering kali diasosiasikan dengan kegiatan negatif.
MK pun menilai bahwa dalil para pemohon memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga sebagian permohonan dikabulkan.
Dengan putusan ini, layanan SPA dan mandi uap kini diakui sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional, memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi pelaku usaha dari stigma negatif yang dapat merugikan. (antara)
Berita Terkait
-
Sepanjang 2025, Ini 14 Putusan MK yang Paling Jadi Sorotan
-
Respons Putusan MK, Setyo Budiyanto Tegaskan KPK Masih Perlukan Penyidik dari Polri
-
Menko Yusril Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Terbitkan PP Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
-
Tak Ambil Pusing Perpol Dianggap Kangkangi Putusan MK, Ini Kata Kapolri
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah dan Subuh Kota Yogyakarta Hari Ini Minggu 22 Februari 2026
-
9 Menu Sahur Sat-Set tapi Tetap Sehat untuk Ibu Hamil, Kaya Protein dan Serat!
-
9 Rekomendasi Menu Sahur untuk Anak Kos, Hemat, Simple, tapi Tetap Sehat
-
Ciri-ciri Lipstik yang Wudhu Friendly dan Cocok Dipakai untuk Tarawih
-
5 Rekomendasi Sabun Mandi di Indomaret yang Bisa Mencerahkan Badan, Harga Murah
-
9 Menu Buka Puasa Tanpa Nasi untuk yang Sedang Diet
-
5 Pasta Gigi Terbaik untuk Gigi Kuning, Bikin Senyum Lebih Cerah dan Percaya Diri
-
Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2026 Lewat Tol, Lengkap Jadwal dan Rutenya
-
Kurang Berapa Jam Lagi Buka Puasa Jogja Hari Ini 21 Februari 2026? Simak Cara Berbuka yang Sehat
-
5 Bedak Wudhu Friendly Tahan hingga 10 Jam untuk Kulit Halus dan Bebas Kilap