"Sering kali disalahpahami, ketika negara memberi fasilitas pengawalan tidak berarti memiliki hak prioritas di jalanan, walau dikawal sama polisi kalau bukan pimpinan negara, bukan damkar, bukan tamu negara maka tidak satu aturan yang mengizinakan untuk dipriorotaskan dibanding pengendara lain," ujar Ferry.
"Pengawalan dan prioritas di jalan itu berbeda, penagwalan itu perlindungan bukan pengawalan harusnya diamankan bukan didahulukan," imbuhnya.
Jika melihat kembali Pasal 134 UU No 22 Tahun 2022 huruf g, Raffi Ahmad bisa saja mendapat prioritas di jalan dengan alasan kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sayangnya untuk mendapat pengawalan, ada aturan lain yang tertera dalam PP No. 34 Tahun 1993 di mana yang dikawal harus berada di kendaraan.
"Tapi dengan adanya poin G ini bisa lah karet banget, bisa aja Raffi nggak salah. Maslahnya yang dilakukan Raffi Ahmad itu mari kita merujuk pada PP no 43 tahun 1993 pasal 65 ayat 3," ungkap Ferry.
"Di situ dinyatakan secara jelas yang namanya pengawasan, itu baru bisa dilakukan kalau pengawalnya orangnya ada di situ konteksnya seperti yang diakui Raffi Ahamd sendiri dia tidak ada di mobil tersebut," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
Pilihan
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
Terkini
-
Momen Cristian Romero Tak Salami Donald Trump Saat Pengalungan Medali Piala Dunia 2026
-
Tantangan Berat Kia Hadapi Rencana Biodiesel B50 di Indonesia
-
Blok Masela Bernilai Rp352 Triliun, Pertamina Didorong Perbesar TKDN dan Industri Lokal
-
Film 402 Rumah Sakit Angker Korea Resmi Jadi Horor Terkeren Anggy Umbara!
-
Hak Anak Tak Hanya Pendidikan dan Gizi, Ruang Bermain Aman Juga Penting
-
Saat Tawa Dikepung Intelijen: Menguji UU Polri Lewat Ruang Publik Habermas
-
Indeks CFX10 Terkoreksi, Aset Kripto Ethereum Melonjak
-
Fenomena HopeTok di Era Digital: Kenapa Konten Positif Semakin Dicari GenZ?
-
Iran: Perang Berakhir Jika Menang Lawan Amerika Serikat atau Lewat Negosiasi
-
Pelantikan Jampidsus Baru Tinggal Menghitung Hari