Suara.com - Ratusan Aparatur Sipil Negara alias ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek) menggelar demonstrasi terhadap Menteri Dikti Saintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro.
Massa berkumpul diduga dipicu oleh pemecatan ASN di Kementerian Diktisaintek. Ketua Paguyuban Pegawai Dikti Suwitno dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (20/1/2025), mengungkap bahwa ia dan beberapa massa aksi lainnya menyayangkan pemecatan terhadap rekan kerja mereka.
Suwitno menyebut bahwa sang rekan kerja dipecat diduga sebab difitnah dan kesalahpahaman. Adapun pemecatan ASN tentu disertai oleh beberapa alasan. Lantas, apa yang menyebabkan seorang ASN bisa dipecat?
Dasar Hukum Pemecatan ASN
Pemberhentian seorang ASN tak dilakukan sembarangan tanpa dasar hukum. Perundang-undangan yang mengatur pemberhentian seorang ASN adalah Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020, PP Nomor 94 Tahun 2021, dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020.
Tergabung Dalam Partai Politik Bisa bikin ASN Dipecat
Merangkum dari sederet peraturan tersebut, ada beberapa poin alasan seorang ASN bisa diberhentikan. Ada dua mekanisme pemberhentian ASN, yakni diberhentikan dengan hormat karena beberapa hal seperti ASN yang bersangkutan meninggal dunia.
Selain itu, seorang ASN diberhentikan secara hormat karena mengundurkan diri atas permintaan sendiri atau mencapai usia pensiun.
ASN umumnya akan mengundurkan diri ketika ia hendak berpolitik praktis seperti mencalonkan diri sebagai calon legislatif maupun kepala daerah.
Baca Juga: Viral Rekaman Suara Menteri Satryo Ngamuk Gegara Air di Rumah Dinas Kosong, Anak Buah: Ampun Pak!
Seorang ASN juga dapat diberhentikan ketika mengalami kondisi yang membuat dirinya tak cakap untuk menjalani tugasnya. Lalu, seorang ASN yang tidak memenuhi target kinerja akan diberhentikan secara hormat.
Tak hanya pemberhentian secara hormat, seorang ASN juga akan diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat karena beberapa alasan tertentu yakni:
- Menyelewengkan Pancasila atau UUD 1945,
- Terlibat dalam perbuatan kriminal dan ditindak pidana,
- Melakukan pelanggaran disiplin berat seperti menyelewengkan wewenang dan jabatan, melakukan pungutan liar atau pungli, hingga menjadi pegawai atau pekerja di negara lain.
Pemberhentian ASN Harus Disertai Pengusulan
Setelah ditemukan bahwa ASN yang bersangkutan diduga memiliki beberapa kondisi yang telah disebutkan di atas, ia tidak lantas bisa dipecat begitu saja. Yang bersangkutan harus terlebih dahulu akan diusulkan untuk diberhentikan.
Hanya beberapa pihak yang bisa mengusulkan pemberhentian seorang ASN, yakni PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang memberikan pengajuan ke Presiden RI.
PPK berwewenang untuk mengusulkan pemberhentian ASN yang berpangkat JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama.
Sedangkan untuk ASN yang berpangkat JPT pratama, JA, dan JF selain JF ahli utama bisa diusulkan untuk diberhentikan oleh PyB (Pejabat yang Berwenang) kepada PPK.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Fandom Mark Lee Salurkan 5 Hewan Qurban untuk 300 Warga Pelosok Jawa Barat
-
FIFA World Cup 2026 Makin Dekat, Ini Cara Seru Menikmati Euforianya Bersama Keluarga
-
7 Pasangan Zodiak yang Diprediksi Paling Langgeng, Cocok Jadi Soulmate Seumur Hidup
-
Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Siapa Saja? Ini Daftar Stadionnya
-
3 Shio yang Hidupnya Bakal Berubah Drastis dan Jauh Lebih Baik di Juni 2026, Anda Termasuk?
-
5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
-
Cara Cek Penerima PIP Juni 2026 Lewat HP, Dana Cair Bulan Ini
-
5 Sepatu Nike Original Termurah di Bawah Rp1 Juta, Buat Lari hingga Futsal
-
6 Tips Menata Kamar Mandi Menurut Feng Shui, Bisa Menarik Energi Positif dan Rezeki
-
Apa itu Mark Up? Modus Dadan Hindayana Korupsi Motor MBG