Suara.com - Membangun masjid memang menjadi sebuah kemuliaan tersendiri. Tapi membangun masjid memerlukan dana tidak sedikit, apalagi kalau tempat ibadah ini akan dibangun dengan megah dan mencakup banyak jemaah. Lantas bagaimana kalau kita berhutang demi mendanai membangun masjid?
Urusan utang ini memang memiliki banyak arti. Ada yang memilih berhutang dengan meminjam ke orang atau organisasi, ada pula yang memilih meminta bantuan bank.
Sementara itu, dalam sebagian pandangan Islam, berurusan dengan bank nyaris selalu berkaitan dengan riba.
Ustaz Rosyid Abu Rosyidah pun menjelaskan soal hukum membangun masjid dengan berhutang. Pertama, ia menjelaskan soal 'harta bermasalah' yang boleh dimanfaatkan dan tidak.
Ia menegaskan terlebih dahulu soal harta bermasalah yang berkaitan dengan Pegadaian dan Perbankan adalah berupa riba, ghoror, ghisy (kecurangan) dan sebagainya. Ustaz Rosyid memasukannya sebagai harta bermasalah lantaran riba, ghoror dan ghisy termasuk haram.
Ia menyebut bahwa haram hukumnya harta tersebut dimanfaatkan untuk membangun masjid. Pendapat ini didukung dengan hadist.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, "Wajib untuk menjauhkan rumah-rumah Alloh dari harta yang buruk, sehingga harta ini tidak menjadi tempat yang dimuliakan" (Majmu’ Al-Fatawa, 32/88).
Selain itu, Ustaz Muhammad Arifin Badri, M.A juga tidak memperbolehkan untuk membeli sebuah masjid dengan hutang riba. Ia menyarankan agar umat Islam membangun masjid setelah mampu secara finansial dan membelinya tanpa harus berhutang riba.
Baca Juga: Sritex: Hidup Segan Karena Utang, Going Concern pun Suram!
Berita Terkait
-
Daftar Kreditur Sritex Terungkap! PLN & Pajak Masuk Jajaran Penagih Utang
-
Kapan Waktu Terakhir Bayar Utang Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya
-
Sritex: Hidup Segan Karena Utang, Going Concern pun Suram!
-
Beda Jumlah Utang Raffi Ahmad vs Jeje Govinda di LHKPN
-
Masih Punya Utang Puasa? Begini Aturan Qadha yang Benar
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
Terkini
-
Gak Pake Mahal! 5 Rekomendasi Bedak Gatal Anti Jamur Mengandung Salicylic Acid
-
5 Urutan Skincare Malam dari Wardah untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
5 Fakta Menarik M Qodari, Penggagas Jokowi 3 Periode Kini Jadi Kepala Staf Kepresidenan Prabowo
-
7 Rekomendasi Skincare Pria Alfamart yang Efektif Mengatasi Wajah Kusam
-
Adu Kekayaan Hendrar Prihadi dan Sarah Sadiqa: Mantan vs Kepala LKPP Baru
-
Ajang Manhattan Photo Competition 2025 Umumkan Para Fotografer Terbaik
-
Profil Khaby Lame: Dari Pekerja Pabrik ke Bintang TikTok Dunia
-
Sering Dibilang Redflag, Ini 5 Sifat Unik Gemini yang Bikin Penasaran
-
Wonderful Indonesia 2025: Branding Global, Investasi Lokal, dan Wisata Berkelanjutan
-
Link Download Surat Pernyataan PPPK Paruh Waktu Kemenag 2025, Wajib Dilampirkan!