Suara.com - Bulan Syaban menjadi momen terakhir bagi umat Muslim, terutama ibu rumah tangga, untuk menunaikan qadha puasa Ramadhan sebelum datangnya bulan suci.
Dalam hukum Islam, seseorang yang memiliki utang puasa karena udzur syar'i seperti haid, sakit, atau perjalanan, masih diperbolehkan untuk menunda qadha hingga sebelum Ramadhan berikutnya.
Dalam penjelasan kitab Kifayatul Akhyar karya Syekh Taqiyuddin Abu Bakar Muhammad al-Hishni al-Husaini, seseorang masih memiliki keluasan waktu untuk mengganti puasanya jika belum masuk bulan Syaban. Namun, saat memasuki bulan ini, kewajiban qadha puasa Ramadhan harus segera ditunaikan dan tidak boleh ditunda lagi.
Kondisi ini juga berlaku bagi ibu rumah tangga yang memiliki kesibukan mengurus rumah tangga, suami, serta anak-anaknya.
Perempuan yang telah baligh dan mengalami menstruasi saat bulan Ramadhan diwajibkan mengganti puasanya sebelum Ramadhan tahun berikutnya. Jika masih memiliki utang puasa ketika memasuki bulan Syaban, maka wajib segera ditunaikan.
Mengutip artikel dari NU Online yang ditulis Ustadz Ahmad Mundzir, dalam kitab Kifayatul Akhyar dijelaskan bahwa seseorang yang menunda qadha puasa Ramadhan tanpa uzur dianggap meremehkan perintah wajib.
Misalnya, seseorang yang membatalkan puasanya bukan karena sakit, perjalanan, atau hamil besar, tetapi hanya karena ingin mencoba makanan tertentu, maka penundaan qadha seperti ini dilarang dalam Islam.
Sementara itu, istri Rasulullah, Sayyidah Aisyah RA, memiliki kebiasaan membayar qadha puasa Ramadhan di bulan Syaban. Kesibukannya dalam mendampingi Rasulullah membuatnya tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha di bulan-bulan sebelumnya.
Aisyah memilih waktu yang tersisa sebelum Ramadhan untuk melaksanakan kewajibannya, terutama karena Rasulullah memiliki kebiasaan berpuasa di bulan Syaban.
Dengan demikian, bagi ibu rumah tangga yang masih memiliki utang puasa, bulan Syaban adalah kesempatan terakhir untuk melunasinya sebelum memasuki Ramadhan berikutnya. Jangan menunda lagi, manfaatkan waktu yang tersisa untuk menunaikan kewajiban ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
Terkini
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025