Suara.com - Bulan Syaban menjadi momen terakhir bagi umat Muslim, terutama ibu rumah tangga, untuk menunaikan qadha puasa Ramadhan sebelum datangnya bulan suci.
Dalam hukum Islam, seseorang yang memiliki utang puasa karena udzur syar'i seperti haid, sakit, atau perjalanan, masih diperbolehkan untuk menunda qadha hingga sebelum Ramadhan berikutnya.
Dalam penjelasan kitab Kifayatul Akhyar karya Syekh Taqiyuddin Abu Bakar Muhammad al-Hishni al-Husaini, seseorang masih memiliki keluasan waktu untuk mengganti puasanya jika belum masuk bulan Syaban. Namun, saat memasuki bulan ini, kewajiban qadha puasa Ramadhan harus segera ditunaikan dan tidak boleh ditunda lagi.
Kondisi ini juga berlaku bagi ibu rumah tangga yang memiliki kesibukan mengurus rumah tangga, suami, serta anak-anaknya.
Perempuan yang telah baligh dan mengalami menstruasi saat bulan Ramadhan diwajibkan mengganti puasanya sebelum Ramadhan tahun berikutnya. Jika masih memiliki utang puasa ketika memasuki bulan Syaban, maka wajib segera ditunaikan.
Mengutip artikel dari NU Online yang ditulis Ustadz Ahmad Mundzir, dalam kitab Kifayatul Akhyar dijelaskan bahwa seseorang yang menunda qadha puasa Ramadhan tanpa uzur dianggap meremehkan perintah wajib.
Misalnya, seseorang yang membatalkan puasanya bukan karena sakit, perjalanan, atau hamil besar, tetapi hanya karena ingin mencoba makanan tertentu, maka penundaan qadha seperti ini dilarang dalam Islam.
Sementara itu, istri Rasulullah, Sayyidah Aisyah RA, memiliki kebiasaan membayar qadha puasa Ramadhan di bulan Syaban. Kesibukannya dalam mendampingi Rasulullah membuatnya tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha di bulan-bulan sebelumnya.
Aisyah memilih waktu yang tersisa sebelum Ramadhan untuk melaksanakan kewajibannya, terutama karena Rasulullah memiliki kebiasaan berpuasa di bulan Syaban.
Dengan demikian, bagi ibu rumah tangga yang masih memiliki utang puasa, bulan Syaban adalah kesempatan terakhir untuk melunasinya sebelum memasuki Ramadhan berikutnya. Jangan menunda lagi, manfaatkan waktu yang tersisa untuk menunaikan kewajiban ini.
Berita Terkait
-
Kapan Batas Waktu Bayar Utang Puasa Ramadan?
-
Bolehkah Suami Mengganti Hutang Puasa Istri? Ini Penjelasannya
-
Cara Bayar Utang Puasa Orang Tua yang Masih Hidup dan yang Telah Meninggal
-
Bayar Utang Puasa Sebelum Ramadhan 2025 Datang, Jangan Lalai!
-
Niat Puasa Syawal Sekaligus Bayar Utang Puasa, Pahami Waktu Pelaksanaannya
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini