Lifestyle / Komunitas
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:15 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah. [Istimewa]

Jika terdapat indikasi pemalsuan dalam sertifikat tanah ganda, pemilik tanah dapat melaporkannya ke pihak kepolisian. Pemalsuan dokumen pertanahan termasuk dalam Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara hingga delapan tahun.

Load More