Suara.com - Di era digital saat ini, kebutuhan akan tanda tangan elektronik (TTE) semakin meningkat. Berbagai aplikasi tersedia untuk memudahkan pengguna dalam menandatangani dokumen secara elektronik, baik untuk keperluan bisnis, administrasi, maupun pribadi.
Tanda tangan elektronik adalah informasi elektronik yang terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lain, yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Tanda tangan elektronik berfungsi sebagai tanda persetujuan terhadap kewajiban yang melekat pada akta elektronik. Aplikasi tanda tangan elektronik memungkinkan pengguna membuat dan mengelola tanda tangan digital yang sah secara hukum di Indonesia.
Berdasarkan regulasi seperti UU No 11/2008 dan PP No 82/2012, tanda tangan digital memiliki kekuatan hukum setara dengan tanda tangan basah. Berikut rekomendasi aplikasi tanda tangan elektronik terbaik:
Aplikasi dengan Sertifikasi Resmi di Indonesia
1. Privy
- Fitur Unggulan: Autentikasi biometrik, OTP, enkripsi dokumen, riwayat penandatanganan, dan integrasi dengan aplikasi lain.
- Legalitas: Tersertifikasi sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) oleh Kominfo.
- Akses: Tersedia di Android, iOS, dan desktop dengan lebih dari 1 juta pengguna di Google Play.
2. SERTISIGN
- Integrasi: Terhubung langsung dengan Dukcapil dan Kominfo untuk verifikasi identitas.
- Fitur Bisnis: Kustomisasi merek perusahaan, penyimpanan dokumen di server sendiri, dan pendampingan teknis.
- Keamanan: Enkripsi data tingkat tinggi dan sistem on-premise/cloud.
3. Mekari Sign
- Fitur Tambahan: e-Meterai resmi Peruri, bulk signing, dan sertifikasi PSrE melalui Tilaka.
Berita Terkait
-
Bahaya Deepfake AI Mengancam Dokumen Digital, Tanda Tangan Elektronik Jadi Solusi Aman
-
5 Aplikasi Tanda Tangan Digital 2026: Privy, DocuSign hingga Adobe Sign, Mana Legal di Indonesia?
-
Dokter Tifa: Transkrip Nilai Jokowi Tanpa Tanda Tangan, Cap, dan Mata Kuliah Pilihan
-
Dikerubungi Anak SMA, Anies Diminta Tanda Tangan di Sepatu Bak Lionel Messi
-
Tanda Tangan Digital Bisa jadi Pilihan Pegawai ASN dan BUMN saat WFA
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Dari Ngopi hingga Belanja, Ini Alasan Transaksi Digital Kian Jadi Andalan Sehari-hari
-
Tak Banyak yang Tahu, Pilihan Menu di Hotel Ternyata Bisa Berdampak pada Kelestarian Laut
-
Moisturizer Citra Pearly Glow UV Bisa Bikin Cerah? Cek Klaim dan Ulasan Pengguna
-
3 Review Facial Wash Non SLS Wardah, Tidak Bikin Wajah Ketarik setelah Cuci Muka
-
5 Cara Sederhana Redakan Stres Kerja agar Tidak Burnout, Mudah Dilakukan!
-
Belum Punya Riwayat Kredit? Kini Peluang Dapat Pembiayaan Bisa Lebih Besar Berkat Data Digital
-
Limbah Jahe Selama Ini Banyak Terbuang, Bagaimana Peneliti BRINDiubah Menjadi Sumber Energi Bersih?
-
6 Tips Feng Shui untuk Menjual Rumah, Cepat Laku dengan Harga Tinggi
-
Awas Tertipu, Begini Cara Membedakan Sunscreen Facetology Asli dan Palsu
-
Bukan Cuma Estetik, Begini Cara Memilih Lantai Rumah yang Awet, Aman, dan Minim Perawatan