Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi aparatur negara, termasuk ASN, PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan akan mulai dicairkan pada 17 Maret. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025.
"THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, dimulai pada Senin, 17 Maret 2025," ujar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa THR 2025 dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim.
Untuk ASN daerah, pencairan THR 2025 dan gaji ke-13 akan mengikuti skema yang sama dengan ASN pusat, tetapi disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Selain THR 2025, pemerintah juga akan mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.
"Gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru, yaitu Juni 2025," kata Prabowo.
Stimulus Pemerintah Selama Ramadan
Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa pemerintah memberikan berbagai stimulus selama bulan Ramadan, termasuk penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol, serta bonus hari raya bagi pengemudi ojek daring dan kurir.
"Kebijakan ini diharapkan membantu masyarakat menghadapi peningkatan mobilitas dan konsumsi selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2025," ujar Prabowo.
Berita Terkait
-
Said Iqbal Akhirnya Temui Purbaya, Minta Pajak JHT hingga THR Dihapus
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Buntut Sengketa THR 2026, Ombudsman Evaluasi Maladministrasi di 11 Provinsi
-
KPK Dalami Dugaan Pemerasan THR di Cilacap, 7 Pejabat Diperiksa sebagai Saksi
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Rugi Rp25,2 Miliar! Diana Pungky Polisikan Mantan Asisten Terkait Penggelapan dan TPPU
-
Ditantang karena Belum Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak
-
Whooz Bikin UMKM Tak Perlu Lagi Investasi Server dan Jaringan
-
Piala Presiden 2026: Persija Bisa Tersingkir Meski Bantai PSMS Medan
-
Fahri Hamzah Usul Peradilan Etik, Pejabat Bisa Langsung Dipecat Sebelum Terjerat Korupsi
-
Review Serafina Makes Waves: Buku Bergambar Penuh Tawa dan Pelajaran Hidup
-
3 Fitur Layar Samsung Galaxy Z Fold8 yang Wajib Dicoba untuk Multitasking dan Hiburan
-
Mitsubishi Fuso Siapkan 6 Langkah Antisipasi untuk Konsumen yang Gunakan Solar B50
-
GAC Indonesia Jamin Pengiriman Mobil Listrik Selama GIIAS 2026 Dua Hari Sampai
-
4 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Teh, Cocok untuk relaksasi!