Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar di tahun 2025 ini. Program tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa harus membayar denda. Agar semakin mempermudah prosesnya, ketahui cara daftar online pemutihan pajak kendaraan 2025 dalam artikel beikut.
Suara.com - Sebelumnya, beberapa provinsi di Indonesia telah mengumumkan jadwal dan ketentuan pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan. Adapun program satu ini mencakup penghapusan denda, bea balik nama, hingga pajak progresif. Untuk mengikuti program pemutihan pajak, masyarakat wajib mengikuti semua prosedurnya dengan cara menyiapkan dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, serta KTP.
Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?
Pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan yang diterapkan untuk menghapuskan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan/atau bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang akan berlaku selama periode tertentu.
Kebijakan tersebut rutin digelar oleh pemerintah daerah dengan tujuan, antara lain:
• Meningkatkan kepatuhan wajib pajak
• Memberi keringanan bagi masyarakat
• Menambah pendapatan daerah secara efektif
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Berikut ini adalah beberapa syarat pemutihan pajak kendaraan 2025 yang harus dilengkapi masyarakat:
1. STNK (asli dan fotokopi)
Baca Juga: Cara Cek Pajak Motor Lewat HP, Tak Perlu Ribet Antri di Samsat
2. BPKB (asli dan fotokopi)
3. KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
4. Petakan warna merah untuk mobil, kuning untuk motor
5. Kendaraan tidak bodong (memiliki dokumen resmi dan lengkap)
6. Pajak yang menunggak maksimal 5 tahun
7. Pajak kendaraan harus sudah jatuh tempo sebelum program dilaksanakan
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
5 Rekomendasi Bedak Viva untuk Natalan di Gereja, Awet Seharian!
-
6 Rekomendasi Parfum Miniso Terbaik untuk Kado Natal
-
Food Street Baru di Aeon Pakuwon Mall Suguhkan Sushi Geprek dan Menu Spicy Fusion yang Bikin Nagih!
-
Fashion Paling Diburu untuk Liburan Akhir Tahun di Musim Hujan, Ada 2 Item Terlaris
-
Elegan di Ujung Tahun: Intip Jade Series Terbaru dari Merche yang Wajib Dimiliki!
-
5 Inspirasi OOTD Natal ala Shandy Aulia, Tampil Anggun dan Sophisticated
-
7 Rekomendasi Warna Lipstik yang Cocok Dipakai Natalan di Gereja
-
5 Parfum Pria Wangi Tahan Lama hingga 24 Jam, Cocok untuk Acara Natal
-
7 Moisturizer Terbaik untuk Flek Hitam Usia 60 Tahun ke Atas
-
5 Sheet Mask yang Instan Mencerahkan Wajah, Cocok Dipakai Sebelum Natal