Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar di tahun 2025 ini. Program tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa harus membayar denda. Agar semakin mempermudah prosesnya, ketahui cara daftar online pemutihan pajak kendaraan 2025 dalam artikel beikut.
Suara.com - Sebelumnya, beberapa provinsi di Indonesia telah mengumumkan jadwal dan ketentuan pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan. Adapun program satu ini mencakup penghapusan denda, bea balik nama, hingga pajak progresif. Untuk mengikuti program pemutihan pajak, masyarakat wajib mengikuti semua prosedurnya dengan cara menyiapkan dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, serta KTP.
Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?
Pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan yang diterapkan untuk menghapuskan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan/atau bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang akan berlaku selama periode tertentu.
Kebijakan tersebut rutin digelar oleh pemerintah daerah dengan tujuan, antara lain:
• Meningkatkan kepatuhan wajib pajak
• Memberi keringanan bagi masyarakat
• Menambah pendapatan daerah secara efektif
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Berikut ini adalah beberapa syarat pemutihan pajak kendaraan 2025 yang harus dilengkapi masyarakat:
1. STNK (asli dan fotokopi)
Baca Juga: Cara Cek Pajak Motor Lewat HP, Tak Perlu Ribet Antri di Samsat
2. BPKB (asli dan fotokopi)
3. KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
4. Petakan warna merah untuk mobil, kuning untuk motor
5. Kendaraan tidak bodong (memiliki dokumen resmi dan lengkap)
6. Pajak yang menunggak maksimal 5 tahun
7. Pajak kendaraan harus sudah jatuh tempo sebelum program dilaksanakan
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Begini Strategi Damkar Padamkan Api Nipah Mall, Salah Satu Gedung Tinggi di Makassar
-
Timnas Indonesia Main Dua Stadion Ikonik Akan Jadi Venue FIFA ASEAN Cup 2026
-
Transportasi ke Kepulauan Seribu Bakal Dikelola Transjakarta, Pramono Janjikan Tarif Murah
-
Skintific 5X Ceramide Moisture Gel untuk Kulit Apa Saja? Cek Review Jujur Pengguna Ini
-
5 Physical Sunscreen Buat Kulit Berjerawat: Non-Comedogenic dan Bebas Gerah
-
Contoh Susunan Upacara Hari Pramuka 14 Agustus 2026, Lengkap dan Siap Digunakan
-
Kusutnya Timnas India Calon Lawan Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
-
Ekshumasi Jasad Sutrimo Digelar 12 Agustus, Kasus Naik ke Penyidikan Dugaan Pembunuhan
-
Di Tangan Nyoman Nadiana, Tradisi Garam Desa Les Terus Hidup dan Lekat dengan Masyarakat
-
432 Saksi di Kasus Haji, Pengacara: Tak Ada yang Bilang Gus Yaqut Terima Aliran Uang