Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar di tahun 2025 ini. Program tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa harus membayar denda. Agar semakin mempermudah prosesnya, ketahui cara daftar online pemutihan pajak kendaraan 2025 dalam artikel beikut.
Suara.com - Sebelumnya, beberapa provinsi di Indonesia telah mengumumkan jadwal dan ketentuan pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan. Adapun program satu ini mencakup penghapusan denda, bea balik nama, hingga pajak progresif. Untuk mengikuti program pemutihan pajak, masyarakat wajib mengikuti semua prosedurnya dengan cara menyiapkan dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, serta KTP.
Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?
Pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan yang diterapkan untuk menghapuskan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan/atau bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang akan berlaku selama periode tertentu.
Kebijakan tersebut rutin digelar oleh pemerintah daerah dengan tujuan, antara lain:
• Meningkatkan kepatuhan wajib pajak
• Memberi keringanan bagi masyarakat
• Menambah pendapatan daerah secara efektif
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Berikut ini adalah beberapa syarat pemutihan pajak kendaraan 2025 yang harus dilengkapi masyarakat:
1. STNK (asli dan fotokopi)
Baca Juga: Cara Cek Pajak Motor Lewat HP, Tak Perlu Ribet Antri di Samsat
2. BPKB (asli dan fotokopi)
3. KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
4. Petakan warna merah untuk mobil, kuning untuk motor
5. Kendaraan tidak bodong (memiliki dokumen resmi dan lengkap)
6. Pajak yang menunggak maksimal 5 tahun
7. Pajak kendaraan harus sudah jatuh tempo sebelum program dilaksanakan
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
9 Inspirasi Outfit Hari Pahlawan Simpel untuk Acara Kantor, Sat Set Anti Ribet
-
Dari K-Drama ke Destinasi Nyata: Korea Travel Fair 2025 Hadirkan Pengalaman Wisata Autentik
-
Siapa Khamozaro Waruwu? Hakim Tipikor Medan yang Diteror dan Rumah Terbakar Saat Tangani Kasus Besar
-
Sunscreen Bayi Sebaiknya SPF Berapa? Cek Panduan Lengkap dan 6 Rekomendasi yang Aman
-
Kapan Hari Ayah Nasional 2025? Ini Tanggal dan Sejarahnya, Jangan Sampai Kelupaan
-
10 Pesan Pahlawan untuk Dibacakan saat Upacara Hari Pahlawan, Penuh Semangat!
-
Denny Goestaf Eks Suami Clara Shinta Kerja Apa? Gugat Gono-gini Rp13 M usai 3 Tahun Cerai
-
5 Rekomendasi Sepatu Docmart Wanita yang Lagi Hits, Bikin Penampilan Makin Kece!
-
5 Toner Centella Asiatica untuk Redakan Jerawat Meradang, Wajib Dicoba Remaja Aktif
-
5 Pilihan Moisturizer Ceramide untuk Memperbaiki Skin Barrier, Aman untuk Ibu Hamil