Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar di tahun 2025 ini. Program tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa harus membayar denda. Agar semakin mempermudah prosesnya, ketahui cara daftar online pemutihan pajak kendaraan 2025 dalam artikel beikut.
Suara.com - Sebelumnya, beberapa provinsi di Indonesia telah mengumumkan jadwal dan ketentuan pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan. Adapun program satu ini mencakup penghapusan denda, bea balik nama, hingga pajak progresif. Untuk mengikuti program pemutihan pajak, masyarakat wajib mengikuti semua prosedurnya dengan cara menyiapkan dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, serta KTP.
Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?
Pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan yang diterapkan untuk menghapuskan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan/atau bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang akan berlaku selama periode tertentu.
Kebijakan tersebut rutin digelar oleh pemerintah daerah dengan tujuan, antara lain:
• Meningkatkan kepatuhan wajib pajak
• Memberi keringanan bagi masyarakat
• Menambah pendapatan daerah secara efektif
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Berikut ini adalah beberapa syarat pemutihan pajak kendaraan 2025 yang harus dilengkapi masyarakat:
1. STNK (asli dan fotokopi)
Baca Juga: Cara Cek Pajak Motor Lewat HP, Tak Perlu Ribet Antri di Samsat
2. BPKB (asli dan fotokopi)
3. KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
4. Petakan warna merah untuk mobil, kuning untuk motor
5. Kendaraan tidak bodong (memiliki dokumen resmi dan lengkap)
6. Pajak yang menunggak maksimal 5 tahun
7. Pajak kendaraan harus sudah jatuh tempo sebelum program dilaksanakan
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Berapa Lama Hasil Viva Whitening Cream Terlihat? Simak Manfaat dan Ulasannya
-
Perbedaan Pompa Air Shimizu PS-135 E dan PL-138 BIT, Mana yang Paling Awet?
-
Day Cream Viva untuk Kulit Apa? Ini 2 Pilihan Lengkap dengan Review Pengguna
-
5 Parfum Aroma Teh yang Awet Menurut Review, Ada yang Tahan sampai 12 Jam
-
Intip Jajaran Direksi RANS Entertainment yang Segera IPO, Ini Jabatan Nagita Slavina
-
Ciri-Ciri Rumah Pembawa Rezeki Menurut Feng Shui, Konon Bikin Hoki Mengalir
-
5 Kulkas Tanpa Bunga Es Harga Rp3 Jutaan, Hemat Listrik dan Anti Bau
-
6 Kulkas Hemat Listrik 1 Jutaan, Cocok untuk Anak Kos hingga Keluarga Kecil
-
Memahami Perbedaan Sepatu Lari Carbon Plate dan Biasa, Ketahui sebelum Upgrade
-
3 Power Bank Jumbo dengan Panel Surya, Bisa Nyalakan Laptop dan Kipas Angin saat Mati Listrik