Suara.com - Pelaksanaan ibadah kurban saat Idul Adha tidak sebatas penyembelihan, melainkan juga meliputi tata cara pembagian daging kurban yang harus dilakukan dengan benar agar manfaatnya tepat sasaran dan diterima oleh Allah SWT.
Lantas, bagaimana pembagian hewan kurban yang benar menurut Islam?
Salah satu hal penting dalam pembagian hewan kurban adalah siapa saja yang berhak menerima dan berapa porsi daging yang layak diberikan.
Sehingga manfaat hewan kurban benar-benar dirasakan secara adil oleh mereka yang membutuhkan.
Berikut ulasan lengkap tentang cara pembagian hewan kurban yang benar menurut Islam, seperti disadur dari situs Baznas dan sumber lainnya.
Hukum Ibadah Kurban
Ibadah kurban hukumnya sunnah muakkad, artinya sangat dianjurkan bagi orang Islam yang sudah baligh, berakal, dan mampu menjalankannya.
Melalui kurban, seorang muslim menunjukkan ketaqwaannya kepada Allah SWT, sekaligus berbagi rezeki dengan sesama.
Dalam Al-Qur'an Surah Al-Kautsar ayat 2, Allah berfirman: "Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah."
Hewan yang Diperbolehkan untuk Kurban
Jenis hewan yang boleh dijadikan kurban sesuai syariat Islam adalah unta, sapi (termasuk kerbau), domba, dan kambing. Berikut adalah syarat agar kurban dianggap sah, yaitu:
Baca Juga: Apakah Boleh Memakan Daging Hewan Kurban Sendiri? Ini Penjelasan Lengkapnya
- Unta minimal berusia 5 tahun
- Sapi atau kerbau minimal 2 tahun
- Kambing atau domba minimal 1 tahun atau sudah berganti gigi
- Hewan yang disembelih harus dalam kondisi sehat, bebas dari cacat, dan memenuhi kriteria fisik yang disyaratkan agar ibadah kurban diterima
Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan setelah sholat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah dan dapat dilanjutkan hingga tiga hari Tasyrik (11-13 Dzulhijjah).
Penyembelihan pada waktu yang tepat adalah bagian penting dari tata cara agar ibadah kurban sah dan mendapatkan keberkahan.
Cara Pembagian Hewan Kurban yang Benar Menurut Islam
Pembagian daging kurban bukan hanya formalitas, melainkan harus dilakukan dengan adil dan sesuai syariat. Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
1. Dibagikan dalam Bentuk Mentah
Umumnya, daging kurban diserahkan dalam keadaan mentah agar yang menerima dapat menggunakannya sesuai kebutuhan, apakah untuk konsumsi pribadi atau dijual untuk memenuhi kebutuhan lain.
Namun, sebagian daging hewan kurban juga bisa diolah dan dibagikan dalam bentuk jamuan makan bersama.
Berita Terkait
-
Apakah Boleh Memakan Daging Hewan Kurban Sendiri? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
7 Perbedaan Mendasar Kurban dan Aqiqah yang Wajib Diketahui Umat Muslim!
-
Puasa Arafah 2025: Jadwal, Niat, dan Keutamaannya
-
Mayoritas Ulama Bersuara, Ini Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Wafat
-
Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Sah atau Tidak?
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Masih Bolak-balik Bisnis ke Indonesia, Segini Kekayaan Shin Tae-yong
-
3 Jenis Kanker yang Paling Banyak Menyerang Anak Muda di Singapura
-
Lirik Lagu Erika oleh OSD HMT ITB yang Berisi Pelecehan Seksual
-
7 Rekomendasi Parfum Heaven Scent Best Seller, Wangi Mewah Tak Harus Mahal!
-
5 Sepeda Lipat Ukuran 20 yang Nyaman dan Praktis, Mulai Rp800 Ribuan
-
Kontroversi Dikidoy, Akun yang Live TikTok Sidang Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI
-
Apa itu Objektifikasi Perempuan? Berkaca pada Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI
-
Apa Beda Whistleblower dan Justice Collaborator di Kasus Pelecehan FH UI?
-
Kreatif Saja Tak Cukup, UMK Kuliner Perlu Bimtek untuk Tembus Pasar Lebih Luas
-
16 Nama Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual ke 27 Orang