2. Jumlah Daging yang Dibagikan
Anjuran dari ulama adalah pembagian daging kurban kepada tiap orang sekitar 1 hingga 2 kg. Porsi ini dinilai cukup bagi sebuah keluarga untuk menikmati daging kurban dalam beberapa kali makan.
3. Penerima Daging Kurban
Para fakir dan miskin dan orang yang membutuhkan bantuan menjadi prioritas penerima daging kurban. Selain itu, daging juga dibagikan kepada kerabat, tetangga sekitar, dan orang yang berkurban (shohibul kurban).
Memberikan daging kurban kepada non-Muslim diperbolehkan, terutama jika mereka tergolong fakir miskin yang membutuhkan bantuan.
4. Pembagian yang Adil dan Merata
Pembagian daging kurban harus dilakukan secara adil tanpa ada yang kurang atau lebih dari yang seharusnya, sesuai firman Allah dalam Surah Al-An’am ayat 152:
"Dan sempurnakan takaran serta timbangan secara adil. Kami tidak akan memikulkan beban sesuai dengan kemampuannya."
5. Pembagian Daging Kurban Harus Segera Dilakukan
Baca Juga: Apakah Boleh Memakan Daging Hewan Kurban Sendiri? Ini Penjelasan Lengkapnya
Distribusi daging kurban sebaiknya dilakukan segera setelah penyembelihan agar manfaatnya langsung dirasakan dan mencegah pembusukan. Bila ada keterlambatan, pembagian harus tetap selesai pada hari Tasyrik.
6. Tidak Menyusahkan Penerima
Sistem pembagian hendaknya dibuat sesederhana mungkin, misalnya dengan melakukan pendataan mustahik sejak awal agar proses distribusi berjalan lancar dan tidak merepotkan pihak penerima maupun panitia.
Cara Menghitung dan Membagi Daging Kurban
Demi memudahkan panitia dalam pembagian daging kurban, perhitungan berat hewan harus dilakukan secara tepat. Misalnya:
Jika sapi memiliki berat hidup sekitar 350 kg, maka berat karkasnya sekitar 175 kg (50% dari berat hidup), dengan daging bersih yang dihasilkan mencapai 70% dari karkas, yakni 122,5 kg.
Berat jeroan, kepala, kaki, dan ekor sapi juga perlu diperhitungkan sebagai bagian yang bisa dimanfaatkan, sehingga total daging beserta bagian lain yang bisa dibagikan mencapai sekitar 160 kg per ekor sapi.
Berita Terkait
-
Apakah Boleh Memakan Daging Hewan Kurban Sendiri? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
7 Perbedaan Mendasar Kurban dan Aqiqah yang Wajib Diketahui Umat Muslim!
-
Puasa Arafah 2025: Jadwal, Niat, dan Keutamaannya
-
Mayoritas Ulama Bersuara, Ini Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Wafat
-
Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Sah atau Tidak?
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Kontroversi Dikidoy, Akun yang Live TikTok Sidang Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI
-
Apa itu Objektifikasi Perempuan? Berkaca pada Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI
-
Apa Beda Whistleblower dan Justice Collaborator di Kasus Pelecehan FH UI?
-
Kreatif Saja Tak Cukup, UMK Kuliner Perlu Bimtek untuk Tembus Pasar Lebih Luas
-
16 Nama Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual ke 27 Orang
-
5 Urutan Skincare Pagi dengan Day Cream dan Moisturizer yang Benar
-
Tren Baru Gaya Hidup: Kipas Portable dengan Kamera, Hadapi Cuaca Panas Sambil Abadikan Momen
-
Kronologi Lengkap 16 Mahasiswa FH UI Lakukan Pelecehan Seksual ke 27 Korban
-
Apa itu Helicopter Parenting? Dikaitkan dengan 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual
-
6 Rekomendasi Sabun Mandi Aroma Buah yang Segar Dipakai Pagi-Pagi