Suara.com - Setiap orang tua memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada anak-anaknya, khususnya ayah sebagai kepala keluarga dan rumah tangga. Baik anak laki-laki maupun perempuan, orang tua wajib memenuhi nafkah mereka.
Kewajiban ayah untuk menafkahi anaknya ini juga tercantum dalam Al-Qur'an QS. Al-Baqarah: 33, yang berbunyi:
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنّ بِالْمَعْرُوفِ
"Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut."
Sejak anak lahir hingga beranjak dewasa, kebutuhan hidupnya mulai dari makanan, pakaian, pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan menjadi tanggung jawab penuh yang dipegang orang tua.
Mengutip dari laman NU Online, menafkahi anak merupakan kewajiban yang dibebankan oleh syara', berdasarkan nilai kasih sayang. Kewajiban menafkahi anak sejatinya dibebankan untuk seorang ayah.
Namun, kewajiban ayah untuk menafkahi bisa gugur apabila ibu atau orang lain memberikan nafkah terlebih dahulu kepada anak (tabarru’).
Besaran nafkah seorang ayah terhadap anaknya tidak selalu didasarkan pada nominal uang. Hal itu lantaran kebutuhan masing-masing anak tentu berbeda-beda, tergantung gaya hidup dan usianya.
Secara umum, ayah wajib menafkahi kebutuhan pokok anak, seperti sandang, pangan, papan, dan kebutuhan lain yang masih bersifat pokok. Selain itu, ayah juga wajib memberikan nafkah kebutuhan lain yang bersifat sekunder apabila anak membutuhkannya.
Baca Juga: Cara Menafkahi Anak Setelah Bercerai Menurut Hukum Islam
Namun, ketika anak telah dewasa dan menikah, apakah kewajiban menafkahi itu masih tetap berlaku? Apakah ayah masih berkewajiban memenuhi kebutuhan anak yang sudah memiliki pasangan dan kehidupan rumah tangganya sendiri?
Pada dasarnya, orang tua menafkahi anak karena anak belum mampu secara finansial karena belum bisa bekerja menghasilkan uang sendiri, mencari makan sendiri, dan tidak memiliki tabungan untuk membiayai hidup dan kebutuhannya sehari-hari.
Orang tua sudah tidak diwajibkan untuk menafkahi anak ketika mereka sudah baligh dan mampu bekerja untuk mencari uang dan menafkahi diri sendiri.
Akan tetapi, orang tua tetap wajib untuk menafkahi anaknya ketika sang anak yang sebetulnya telah mampu bekerja sedang berjuang untuk pendidikannya, seperti kuliah atau belajar di pondok pesantren.
Jika anak dipaksakan bekerja mencari nafkah sambil sekolah, maka bisa dipastikan pendidikannya terbengkalai. Saat itulah orang tua wajib menafkahi mereka.
Ada kondisi lain yang tidak mewajibkan orang tua menafkahi anak, yaitu ketika anaknya telah memiliki cukup uang atau tabungan sehingga bisa dikategorikan sebagai orang yang mampu secara finansial. Misalnya, anak yang sudah mendapatkan harta warisan dalam jumlah besar meskipun masih kecil, orang tua tidak diwajibkan untuk menafkahinya.
Tag
Berita Terkait
-
Apakah Anak yang Sudah Menikah Wajib Menafkahi Orang Tua?
-
Cara Menafkahi Anak Setelah Bercerai Menurut Hukum Islam
-
7 Ciri-Ciri Anak Cerdas yang Jarang Diketahui Orang Tua, Tak Hanya soal Angka dan Nilai
-
Diingatkan Soal Nafkah, Maxime Bouttier Malah Sebut Luna Maya Lebih Banyak Hartanya
-
Cara Efektif Mendapat Restu Calon Mertua untuk Menikah
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Breaking News! Nadeo Argawinata Resmi Gabung Persija
-
Review The Hawk: Saat Will Ferrell Nggak Lagi Cukup Mengundang Tawa
-
Isu TNI Jadi 'Penagih Pajak', Apa Tugas Babinsa Menurut UU yang Berlaku
-
Kekerasan Seksual dan Bullying Makin Mengkhawatirkan, Belum Semua Kampus di DIY Punya Satgas
-
Alasan Nanik S Deyang Mundur dan Penunjukan Sudaryono Jadi Kepala BGN Baru
-
Piala Dunia 2026 Kalah Populer dari Liga Super Desa di China, Bagaimana Bisa?
-
Berkaca dari Kasus Hotman Paris: Popularitas dan Jabatan Bukan Alasan Merendahkan Profesi Lain
-
Nadeo Argawinata Selangkah Lagi Gabung Persija? Begini Faktanya
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
5 Produk Sunscreen yang Bagus untuk Mencegah Flek Hitam, Tekstur Ringan Sesuai Review