Suara.com - Perceraian dalam Islam memang diperbolehkan, akan tetapi ini merupakan hal yang dibenci oleh Allah SWT. Perceraian bukanlah pilihan yang boleh dilakukan dengan gegabah oleh suami maupun istri.
Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya menegaskan bahwa meskipun perceraian itu sah secara hukum, ada tanggung jawab besar yang harus dipikul oleh seorang suami sebagai imam rumah tangga.
Menurut Buya Yahya, sebelum memutuskan untuk menceraikan istri, seorang suami harus terlebih dahulu hadir sebagai imam. Ia wajib menjalankan fungsi pembimbing dan pendidik dalam rumah tangga.
"Kalau bicara masalah boleh mencerai itu gampang kriterianya, tapi fungsi imam itu harus dihadirkan dulu dong, diide dulu dong, kan begitu," kata Buya Yahya dikutip dari kanal YouTube Ummu Haniya pada Senin, 26 Mei 2025.
Lantas, bagaimana kriteria istri yang wajib diceraikan menurut Islam?
Buya Yahya menjelaskan apabila istri berzina, maka suami diperbolehkan mengambil keputusan untuk berpisah. Hal ini karena menyangkut masa depan nasab atau garis keturunan anak-anaknya kelak.
"Istri melakukan zina dan sebagainya, maka kalau suami enggak kuat dicerai saja, karena apa? Karena akan merusak nasabnya ke depan hari," ungkap Buya Yahya.
Namun, ia juga turut menyinggung realitas yang sering terjadi ketika suami tetap mempertahankan pernikahan meskipun istri melakukan dosa besar, tapi di sisi lain tidak mampu menjaga aib dan emosinya.
Misalnya ketika istri pernah berzina lalu suami memutuskan memaafkan, ini boleh saja dengan catatan suami harus benar-benar ikhlas dan tidak membuka lagi aib tersebut di kemudian hari.
Baca Juga: Urutan Rukun Haji Sesuai Syariat Islam: dari Ihram Sampai Tahallul, Jangan Terlewat!
Karena jika di masa depan suami tidak kuat dan membongkar aib istrinya di saat marah, maka hal ini justru menjadi masalah baru dalam rumah tangga dan menjadi dosa tersendiri.
"Tapi kalau dia seorang suami lalu mencoba untuk membesarkan hati agar bangkit dan kemudian dia merawatnya, sah, boleh-boleh saja. Tapi dengan catatan, dia harus bisa betul merawat, bukan suatu ketika marah lalu membongkar aibnya," sambungnya.
Ulama ataupun pendakwah asal Blitar ini kemudian membeberkan kriteria lain istri yang boleh diceraikan oleh suami, yaitu yang melakukan kefasikan seperti judi, minum minuman keras, dan tidak mau salat.
Jika seorang istri terus-terusan bermain judi, minum minuman keras, tidak mau salat, dan bahkan melakukan berulang kali meski sudah diingatkan, maka suami tidak berdosa jika menceraikan istrinya.
"Kalau seorang wanita sudah melakukan kefasikan dan dia sudah tidak bisa ditahan, misalnya judi, minuman keras, tidak mau salat, naudzubillah zina, maka karena itu dosa besar," jelas Buya Yahya.
"Diingatkan-diingatkan kok masih tidak bisa, maka seorang suami sudah tidak dosa lagi meninggalkannya. Karena apa? Karena ini pelanggaran, dosa besar," lanjutnya.
Buya Yahya kembali menegaskan jika seorang istri berbuat salah atau dosa, suami berkewajiban untuk terlebih dahulu menasihati dan membimbingnya agar kembali ke jalan yang benar.
Namun, jika setelah dibimbing berulang kali, tapi istri tetap tidak berubah, maka saat itulah perceraian menjadi pilihan yang dibolehkan.
"Itu adalah sebab-sebab yang menjadikan seorang suami setelah mengingatkan tentunya, kalau ternyata tidak bisa, tidak usah meneruskan itu semua. Karena apa? Membahayakan kepada nasabnya kalau itu zina, dimakan anak keharaman, repot, menghantarkan ke neraka," terang Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya Yahya memberikan rambu-rambu dosa besar yang dilakukan oleh seorang istri, yaitu tidak mau salat, minum minuman keras, tidak puasa Ramadan, mengambil riba, dan berzina.
"Saya kasih rambu-rambu, ada dosa besar, tidak mau salat, minuman keras, enggak puasa Ramadan, ada sebab, ngambil riba, enggak bisa diatur, naudzubillah zina," tandas Buya Yahya.
Berita Terkait
-
Urutan Rukun Haji Sesuai Syariat Islam: dari Ihram Sampai Tahallul, Jangan Terlewat!
-
Hutang Suami Istri setelah Bercerai Ditanggung Siapa? Ini Hukumnya
-
Pembagian Hewan Kurban yang Benar Menurut Islam, Begini Aturannya
-
Apa Hukum Arisan Kurban Idul Adha? Begini Pandangan Islam
-
Kupas Tuntas Rukun Asuransi Syariah, Panduan Lengkap agar Akad Sah & Berkah
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Serangan Kilat AS-Israel di Hari Pertama Gagal Total! 200 Tentara Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Sering Impulsif Saat Ramadan? Psikolog Sarankan Jeda Sebelum Bereaksi
-
Tren Beauty TikTok 2026: Dari Produk Viral ke Brand yang Bertahan
-
Dari Kajian Sampai Bazaar UMKM, Hijrahfest Ramadan 2026 "Comeback Stronger" Hadir di Jakarta
-
7 Hal yang Membatalkan Puasa, Bukan Hanya Makan dan Minum
-
Sampai Kapan Batas Penukaran Uang Baru 2026? Ini Cara dan Aturannya
-
10 Menu Buka Puasa Ibu Hamil, Baik untuk Kesehatan dan Perkembangan Janin
-
Anti-Mainstream! Fuji dan Erika Carlina Bocorkan Tempat Ngabuburit Kece di Tepi Laut Jakarta
-
Doa Apa yang Perlu Dibaca saat Zakat Fitrah?
-
4 Niat Zakat Fitrah, untuk Diri Sendiri hingga untuk Keluarga
-
Apa Hukum Meminta THR dalam Islam? Jangan Memaksa, juga Jangan Menolak