Suara.com - Perceraian selalu meninggalkan banyak masalah yang perlu diselesaikan, seperti hak asuh anak, hak gono-gini, ataupun hutang pasangan suami istri ketika menikah. Dan yang sering menjadi pertanyaan, hutang suami istri setelah bercerai ditanggung siapa?
Sebelum berbicara tentang hak dan kewajiban suami dan istri terkat harta bersama, perlu diketahui terlebih dahulu tentang harta dalam kehidupan perkawinan atau rumah tangga. Ada yang namanya harta bawaan, yakni harta yang sudah dimiliki seseorang ketika ia memasuki dunia rumah tangga melalui akad nikah.
Pada umumnya, suami dan istri memiliki harta mereka sendiri-sendiri. Biasanya, harta bawaan itu adalah harta yang dicari ketika masih hidup lajang. Selain itu, harta bawaan juga bisa merupakan pemberian orangtua, hibah, maupun warisan.
Untuk lebih memahami masalah harta dan utang, intip penjelasan asas dalam perkawinan di bawah ini.
Asas dalam Perkawinan
Salah satu asas dalam perkawinan adalah asas kemitraan. Laki-laki dan perempuan yang memutuskan untuk menikah berarti telah setuju untuk hidup bersama dalam satu atap menjadi sebuah keluarga,. Artinya, mereka akan saling bantu-membantu menjaga rumah tangga, serta tidak lagi menjadi masing-masing individu, melainkan menjadi satu kemitraan.
Ketika perceraian terjadi, biasanya suami dan istri akan membagi harta mereka sesuai kesepakatan, begitu pula dengan hak asuh anak. Harta gono gini atau harta bersama saat perkawinan diperoleh selama hidup berumah tangga dalam ikatan perkawinan.
Harta gono gini akan dibagi dua setelah terjadi perceraian. Pembagian ini dilakukan setelah berbagai kewajiban pembayaran lain terpenuhi, seperti pembayaran hutang, sehingga harta bersama yang dibagikan adalah harta yang bersih dari hutang.
Ketika harta gono gini atau harta bersama telah dibagi, maka seluruh kepemilikan serta konsekuensinya akan menjadi tanggung jawab masing-masing pemilik yang baru, baik milik sang istri maupun sang suami.
Baca Juga: Apakah Boleh Memakan Daging Hewan Kurban Sendiri? Ini Penjelasan Lengkapnya
Namun, timbul pertanyaan tentang utang. Apakah utang suami istri setelah bercerai akan ditanggung oleh salah satu pihak, atau tetap menjadi utang keduanya?
Menjawab pertanyaan ini, seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Medan Area, Ansor Lubis, mencoba menjabarkan penjelasan mengenai hal ini.
Hutang Suami Istri setelah Bercerai Ditanggung Siapa?
Jawaban mengenai permasalahan ini sudah tertuang dalam Peraturan Perundang-Undangan. Berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 36 Ayat (1) dan Ayat (2) dengan penafsiran Contrario, maka semua hutang yang terjadi pada saat perkawinan atau selama perkawinan merupakan tanggung jawab bersama.
Hal tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1904/K/Pdt/2007, disebutkan bahwa:
“Perceraian tidak mengakibatkan salah satu pihak, dibebaskan dari kewajiban membayar utang, yang dibuat pada saat masih terikat perkawinan.”
Dengan demikian, jelaslah bahwa hutang yang belum lunas pada saat perkawinan lalu terjadi perceraian, maka tanggung jawab untuk membayar hutang tersebut ada di pundak bersama, baik suami dan istri, meski sudah bercerai.
Adapun asas kemitraan yang telah dijelaskan di atas sebelumnya, tetap dipakai dalam hal kepemilikan harta dan utang yang diperoleh bersama selama perkawinan.
Berdasarkan keterangan dalam UU Perkawinan, terdapat ketentuan yang mengatur tentang Harta Bersama, yakni harta milik bersama antara suami dan istri yang dihasilkan selama hidup dalam perkawinan.
KUH Perdata Pasal 119 dan Pasal 126 menyebutkan bahwa:
“Tanpa perjanjian pisah harta, suami-istri dianggap memiliki harta bersama, termasuk tanggungan utang yang dibuat selama perkawinan.”
Pemanfaatan dari harta bersama adalah untuk memenuhi keperluan serta kebutuhan bersama, termasuk untuk keperluan membayar hutang.
Sementara itu, harta bawaan akan tetap menjadi milik masing-masing pihak. Kecuali jika ada kesepatan bersama untuk meleburkan harta pribadi menjadi harta bersama, maka harta tersebut boleh digunakan untuk membayar hutang.
Pengaturan harta gono-gini atau harta bersama setelah perceraian telah dituangkan dalam Pasal 37 UU No. 1 Tahun 1974 yang berbunyi:
“Jika terjadi perceraian, harta bersama diatur sesuai hukum masing-masing pihak.”
Kontributor : Rizky Melinda
Berita Terkait
-
Apakah Boleh Memakan Daging Hewan Kurban Sendiri? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Terungkap! Polisi di Jambi Dibunuh Gegara Utang Ratusan Ribu, Pelaku Anggota Ormas
-
Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Sah atau Tidak?
-
Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Sah atau Tidak?
-
Apakah Boleh Berkurban dari Berhutang?
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
8 Golongan Penerima Zakat Mal, Tidak Hanya Fakir Miskin
-
Minta Mobil Dinas Rp8,5 M, Intip Harta Kekayaan Gubernur Kaltim Rudy Masud dan Istri
-
Apakah CPNS Dapat THR Lebaran 2026? Begini Aturan Resminya
-
7 Olahraga yang Cocok Dilakukan saat Puasa agar Tetap Bugar
-
Apa Hukumnya Ikut Tarawih tapi Belum Salat Badiyah Isya? Ini Kata Buya Yahya
-
20 Link Beli Amplop Lebaran Unik di Shopee: Harga Murah, Isi Banyak
-
Hotman Paris Desak Status WNI Dwi Sasetyaningtyas LPDP Dicabut, Apa Dampaknya?
-
Mandi Wajib Setelah Subuh Bikin Puasa Tidak Sah? Ternyata Begini Faktanya
-
Panduan Zakat Fitrah Anak: Niat, Tata Cara, Besaran dan Cara Bayarnya
-
7 Fakta Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Mahasiswa Jelang Skripsi