Suara.com - Tanggal 17 Agustus selalu menjadi momen penting bagi bangsa Indonesia. Setiap tahun, seluruh masyarakat dari Sabang sampai Merauke memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia dengan penuh khidmat. Salah satu tradisi yang tak pernah absen adalah upacara pengibaran bendera Merah Putih.
Tahun 2025 ini, Indonesia akan merayakan HUT Kemerdekaan ke-80. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, upacara bendera tetap digelar di berbagai instansi pemerintahan.
Uniknya, peringatan kali ini jatuh pada hari Minggu yang sekaligus merupakan hari libur nasional. Namun, libur bukan berarti terbebas dari kewajiban. Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetap diwajibkan mengikuti upacara bendera sesuai aturan yang telah ditetapkan.
PNS Wajib Upacara
Upacara bendera tanggal 17 Agustus bukan sekadar seremonial, melainkan simbol penghormatan terhadap jasa para pahlawan dan wujud rasa syukur atas kemerdekaan yang telah diraih bangsa Indonesia. Karena itu, meskipun jatuh pada hari libur, ASN tetap harus hadir.
Kewajiban ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-25/M/S/TU.00.03/08/2025 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025.
Surat edaran ini menjadi pedoman teknis bagi pejabat dan pegawai pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, agar pelaksanaan upacara berjalan serentak dan tertib.
Dengan kata lain, tanggal merah tidak menghapus kewajiban ASN untuk ikut serta. Kehadiran mereka di upacara justru dipandang sebagai bentuk disiplin, loyalitas, dan penghormatan terhadap simbol negara.
Ketentuan Upacara Bendera 17 Agustus 2025
Baca Juga: Fix! Gaji PNS Dipastikan Tak Naik di 2026
Berdasarkan surat edaran tersebut, ketentuan upacara bendera bagi ASN dibagi menjadi dua tingkatan: pusat dan daerah.
Tingkat Pusat
- ASN yang bekerja di sekretariat lembaga negara, kementerian, atau lembaga pemerintahan pusat diwajibkan melaksanakan upacara secara luring di kantor masing-masing. Upacara dimulai pukul 07.00 WIB.
Tingkat Daerah
- Upacara dilaksanakan di lokasi yang telah ditentukan oleh Kepala Daerah atau Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Waktu pelaksanaannya serentak dimulai pukul 07.00 waktu setempat.
- Instansi perwakilan pemerintah pusat yang berada di daerah diwajibkan mengikuti upacara yang digelar oleh pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota setempat.
Seluruh rangkaian upacara harus selesai sebelum Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Istana Merdeka berlangsung.
Dengan begitu, ASN dapat menyaksikan siaran langsung upacara kenegaraan yang biasanya ditayangkan di televisi maupun media daring.
Aturan ini memperjelas bahwa ASN, terutama PNS, tidak memiliki pengecualian. Baik pejabat tinggi maupun staf pelaksana, semua wajib hadir dalam upacara, kecuali ada alasan kedinasan yang sah.
Berita Terkait
-
Panggung Istana 17 Agustus: Akankah Reuni Megawati SBY Jokowi Terwujud?
-
Pramono Anung Kukuhkan 42 Anggota Paskibraka DKI untuk HUT ke-80 RI
-
Promo JSM Alfamart Spesial Kemerdekaan 17 Agustus 2025, Mie Instan Rp8 Ribuan
-
32 Promo 17 Agustus 2025 dari Kuliner hingga Fashion, Jangan Terlewat!
-
Promo JSM Indomaret Spesial 17 Agustus 2025, Diskon Kemerdekaan Rp8.000 Saja
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
4 Face Mist untuk Kulit Berminyak agar Bebas Kilap Saat Liburan Akhir Tahun
-
5 Face Mist untuk Kulit Kering Agar Tetap Glowing saat Liburan Akhir Tahun
-
5 Rekomendasi Spray Serum Lokal Setara DAlba, Glowing Instan Tanpa Mahal
-
50 Ucapan Selamat Tahun Baru 2026 yang Indah dan Bermakna
-
4 Moisturizer Terbaik Sepanjang 2025 Versi Dosen Skincare, Mana Pilihanmu?
-
Tips Makeup Tahan Lama untuk Tampil Flawless Sepanjang Malam Tahun Baru
-
7 Sepatu Hiking Lokal yang Lebih Murah dari Salomon, Mulai Rp200 Ribuan
-
Merawat Kehidupan Nelayan, Dari Keselamatan di Laut hingga Kesejahteraan Keluarga
-
Promo Akhir Tahun ZAP Clinic, Perawatan Wajah dan Tubuh Jadi Lebih Hemat
-
5 Rekomendasi Hybrid Sunscreen Lokal untuk Perlindungan Sempurna, Anti Lengket