Suara.com - Tanggal 17 Agustus selalu menjadi momen penting bagi bangsa Indonesia. Setiap tahun, seluruh masyarakat dari Sabang sampai Merauke memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia dengan penuh khidmat. Salah satu tradisi yang tak pernah absen adalah upacara pengibaran bendera Merah Putih.
Tahun 2025 ini, Indonesia akan merayakan HUT Kemerdekaan ke-80. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, upacara bendera tetap digelar di berbagai instansi pemerintahan.
Uniknya, peringatan kali ini jatuh pada hari Minggu yang sekaligus merupakan hari libur nasional. Namun, libur bukan berarti terbebas dari kewajiban. Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetap diwajibkan mengikuti upacara bendera sesuai aturan yang telah ditetapkan.
PNS Wajib Upacara
Upacara bendera tanggal 17 Agustus bukan sekadar seremonial, melainkan simbol penghormatan terhadap jasa para pahlawan dan wujud rasa syukur atas kemerdekaan yang telah diraih bangsa Indonesia. Karena itu, meskipun jatuh pada hari libur, ASN tetap harus hadir.
Kewajiban ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-25/M/S/TU.00.03/08/2025 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025.
Surat edaran ini menjadi pedoman teknis bagi pejabat dan pegawai pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, agar pelaksanaan upacara berjalan serentak dan tertib.
Dengan kata lain, tanggal merah tidak menghapus kewajiban ASN untuk ikut serta. Kehadiran mereka di upacara justru dipandang sebagai bentuk disiplin, loyalitas, dan penghormatan terhadap simbol negara.
Ketentuan Upacara Bendera 17 Agustus 2025
Baca Juga: Fix! Gaji PNS Dipastikan Tak Naik di 2026
Berdasarkan surat edaran tersebut, ketentuan upacara bendera bagi ASN dibagi menjadi dua tingkatan: pusat dan daerah.
Tingkat Pusat
- ASN yang bekerja di sekretariat lembaga negara, kementerian, atau lembaga pemerintahan pusat diwajibkan melaksanakan upacara secara luring di kantor masing-masing. Upacara dimulai pukul 07.00 WIB.
Tingkat Daerah
- Upacara dilaksanakan di lokasi yang telah ditentukan oleh Kepala Daerah atau Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Waktu pelaksanaannya serentak dimulai pukul 07.00 waktu setempat.
- Instansi perwakilan pemerintah pusat yang berada di daerah diwajibkan mengikuti upacara yang digelar oleh pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota setempat.
Seluruh rangkaian upacara harus selesai sebelum Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Istana Merdeka berlangsung.
Dengan begitu, ASN dapat menyaksikan siaran langsung upacara kenegaraan yang biasanya ditayangkan di televisi maupun media daring.
Aturan ini memperjelas bahwa ASN, terutama PNS, tidak memiliki pengecualian. Baik pejabat tinggi maupun staf pelaksana, semua wajib hadir dalam upacara, kecuali ada alasan kedinasan yang sah.
Berita Terkait
-
Panggung Istana 17 Agustus: Akankah Reuni Megawati SBY Jokowi Terwujud?
-
Pramono Anung Kukuhkan 42 Anggota Paskibraka DKI untuk HUT ke-80 RI
-
Promo JSM Alfamart Spesial Kemerdekaan 17 Agustus 2025, Mie Instan Rp8 Ribuan
-
32 Promo 17 Agustus 2025 dari Kuliner hingga Fashion, Jangan Terlewat!
-
Promo JSM Indomaret Spesial 17 Agustus 2025, Diskon Kemerdekaan Rp8.000 Saja
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD