Suara.com - Seruan harapan untuk membubarkan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggema di kalangan wargane. Bukan tanpa sebab, publik tampaknya sudah jengah dengan kebijakan yang dibuat maupun kasus korupsi yang membayangi.
Terbaru, sorotan publik tertuju pada aksi anggota DPR yang asyik berjoget usai sidang tahunan MPR pada 15 Agustus 2025. Mereka bergoyang mengikuti irama lagu Sajojo dan Fa Mi Re.
Tak sedikit netter yang meluapkan amarahnya lantaran menilai aksi tersebut nir empati dengan kondisi rakyat yang mengalami berbagai kesulitan di kehidupan.
Lantas sebenarnya apakah DPR bisa dibubarkan dan siapa yang berwenang?
DPR sebenarnya pernah dibubarkan oleh Presiden Soekarno pada 1960 melalui Penetapan Presiden Nomor 3 Tahun 1960 tentang Pembaharuan Susunan Dewan Perwakilan Rakyat.
Melalui Penetapan Presiden tertanggal 5 Maret 1960 itu, Soekarno membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 karena dinilai tidak sejalan dengan arah kebijakan pemerintah, terutama setelah penolakan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Sebagai tindak lanjut, Soekarno menerbitkan Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1960 yang menetapkan pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) dan MPR Sementara (MPRS).
Dalam ketentuan tersebut, sebanyak 283 individu diangkat sebagai anggota DPR-GR untuk menggantikan DPR yang telah dibubarkan.
Hal yang sama hampir terjadi di masa Presiden Abdurrahman Wahid, atau Gus Dur, melalui Dekrit Presiden 23 Juli 2001. Namun, dekrit tersebut dibatalkan oleh MPR melalui Sidang Istimewa MPR.
Baca Juga: Connie Ungkap Perang Dingin Elite Solo vs AHY, Tiket Cawapres Prabowo 2029 Terancam?
Melalui sidang istimewa itu pula Gus Dur lengser dari jabatannya sebagai Presiden keempat Indonesia.
Presiden Tidak Bisa Membubarkan DPR
Membubarkan DPR tidak semudah membalikkan telapak tangan. Bahkan, presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tertinggi di tanah air sebenarnya tidak dapat melakukannya.
Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang 1945. Pada pasal 7C berbunyi, "Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat".
Selain itu, Indonesia menerapkan sistem pemerintahan presidensial yang menegaskan pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif secara independen.
Dalam sistem ini, presiden tidak dapat diberhentikan oleh DPR kecuali melalui mekanisme pemakzulan (impeachment) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
7 Body Lotion yang Wanginya Tahan Lama Kayak Habis Pakai Parfum, Mulai Rp20 Ribuan
-
30 Link Twibbon Hari Guru Nasional 2025 untuk Diunggah ke Media Sosial
-
25 Contoh Ucapan Hari Guru Nasional 2025, Menyentuh dan Penuh Makna
-
25 Ucapan Hari Guru Nasional dari Murid untuk Konten #TerimaKasihGuruku
-
Bukan Cuma Kasino: Macau Kini Jadi Magnet Event Gastronomi dan Budaya Asia
-
Susunan Upacara Hari Guru Nasional 2025, Ini Aturan Berpakaiannya
-
7 Lipstik Glossy Terbaik untuk Bibir Kering, Melembapkan dan Bikin Wajah Lebih Fresh
-
5 Zodiak yang Rata-Rata Diisi oleh Orang Kaya, Punya Sifat Ulet dan Ambisius
-
5 Rekomendasi Foundation Water Based yang Wudhu Friendly, untuk Makeup Natural Seharian
-
5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up