Suara.com - Seruan harapan untuk membubarkan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggema di kalangan wargane. Bukan tanpa sebab, publik tampaknya sudah jengah dengan kebijakan yang dibuat maupun kasus korupsi yang membayangi.
Terbaru, sorotan publik tertuju pada aksi anggota DPR yang asyik berjoget usai sidang tahunan MPR pada 15 Agustus 2025. Mereka bergoyang mengikuti irama lagu Sajojo dan Fa Mi Re.
Tak sedikit netter yang meluapkan amarahnya lantaran menilai aksi tersebut nir empati dengan kondisi rakyat yang mengalami berbagai kesulitan di kehidupan.
Lantas sebenarnya apakah DPR bisa dibubarkan dan siapa yang berwenang?
DPR sebenarnya pernah dibubarkan oleh Presiden Soekarno pada 1960 melalui Penetapan Presiden Nomor 3 Tahun 1960 tentang Pembaharuan Susunan Dewan Perwakilan Rakyat.
Melalui Penetapan Presiden tertanggal 5 Maret 1960 itu, Soekarno membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 karena dinilai tidak sejalan dengan arah kebijakan pemerintah, terutama setelah penolakan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Sebagai tindak lanjut, Soekarno menerbitkan Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1960 yang menetapkan pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) dan MPR Sementara (MPRS).
Dalam ketentuan tersebut, sebanyak 283 individu diangkat sebagai anggota DPR-GR untuk menggantikan DPR yang telah dibubarkan.
Hal yang sama hampir terjadi di masa Presiden Abdurrahman Wahid, atau Gus Dur, melalui Dekrit Presiden 23 Juli 2001. Namun, dekrit tersebut dibatalkan oleh MPR melalui Sidang Istimewa MPR.
Baca Juga: Connie Ungkap Perang Dingin Elite Solo vs AHY, Tiket Cawapres Prabowo 2029 Terancam?
Melalui sidang istimewa itu pula Gus Dur lengser dari jabatannya sebagai Presiden keempat Indonesia.
Presiden Tidak Bisa Membubarkan DPR
Membubarkan DPR tidak semudah membalikkan telapak tangan. Bahkan, presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tertinggi di tanah air sebenarnya tidak dapat melakukannya.
Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang 1945. Pada pasal 7C berbunyi, "Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat".
Selain itu, Indonesia menerapkan sistem pemerintahan presidensial yang menegaskan pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif secara independen.
Dalam sistem ini, presiden tidak dapat diberhentikan oleh DPR kecuali melalui mekanisme pemakzulan (impeachment) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
Terkini
-
BPS Rahasiakan Bobot 39 Variabel Penentu Desil
-
Dari Game of Thrones ke Harry Potter, realme Makin Serius Bikin Smartphone Crossover
-
Operasi SAR Hari Kedua 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Dilanjutkan, Area Pencarian Diperluas
-
Menakar Jalan Panjang Olahraga Indonesia
-
Terungkap! Ini Identitas Lima Wartawan yang Hilang Kontak di Gunung Anak Krakatau
-
Sidang Kasus Haji: Dua Saksi Bantah Yaqut Cholil Qoumas Terima Uang USD 271 Ribu
-
Pekanbaru Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap Karhutla
-
Apa Warna yang Cocok untuk Kamar Tidur Menurut Feng Shui? Ini Beberapa Pilihan Terbaik
-
Dipesan via Facebook, Dikirim Kurir: Begini Pabrik Uang Palsu Ratusan Juta Digulung Polisi
-
Netflix Mulai Masuk ke E-Commerce Asia Tenggara, Shopee Jadi Mitra Pertamanya