Suara.com - Komisi III DPR RI akan menggelar rapat maraton untuk membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Di tengah kekhawatiran publik, Ketua Komisi III Habiburokhman melontarkan janji; ia lebih memilih tidak ada KUHAP baru sama sekali daripada aturan tersebut justru melemahkan pemberantasan korupsi.
Untuk membuktikan keseriusannya, Habiburokhman memastikan akan membuka pintu lebar-lebar dan mengundang sejumlah lembaga, mulai dari KPK hingga aktivis mahasiswa, untuk memberikan masukan.
Habiburokhman menegaskan, pihaknya tidak akan berjalan sendiri dalam membahas RUU yang sangat krusial ini. Ia berjanji akan menyerap aspirasi dari semua pihak yang berkepentingan, terutama mereka yang selama ini vokal mengkritik.
Sejumlah pihak yang dipastikan akan diundang dalam masa sidang baru ini antara lain; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), LSM Lokataru, Dosen Gandjar Bondan, Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
"Pendeknya lebih baik tidak ada KUHAP baru kalau sampai melemahkan pemberantasan korupsi," kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Selain mengundang para pakar dan aktivis ke Senayan, Habiburokhman menyebut Komisi III juga akan proaktif 'jemput bola' dengan melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah. Tujuannya adalah untuk menyerap langsung aspirasi masyarakat terkait revisi KUHAP ini.
Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 yang baru dimulai ini dipastikan akan menjadi periode yang sangat sibuk bagi Komisi III. Selain RUU KUHAP, mereka juga dihadapkan pada sejumlah tugas penting lainnya;
- Mencari Pengganti Hakim Konstitusi: Menindaklanjuti surat dari Mahkamah Konstitusi terkait adanya hakim yang akan segera pensiun.
- Menyeleksi Calon Anggota Komisi Yudisial: Menunggu hasil kerja panitia seleksi untuk kemudian diproses di DPR.
- Memilih Hakim Agung: Akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk calon Hakim Agung yang akan dimulai pada 9 September mendatang.
- Rapat Anggaran: Mengundang seluruh mitra penegak hukum (Polri, Kejaksaan, Kemenkumham, dll) untuk membahas anggaran masing-masing.
- Mengawal Kasus Viral: Tetap menggelar rapat dengar pendapat umum untuk membahas kasus-kasus yang menarik perhatian publik di seluruh Indonesia. (Antara)
Baca Juga: 7 Fakta Mencengangkan di Balik Bebas Bersyaratnya Setya Novanto
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!
-
Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC
-
Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi