Suara.com - Komisi III DPR RI akan menggelar rapat maraton untuk membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Di tengah kekhawatiran publik, Ketua Komisi III Habiburokhman melontarkan janji; ia lebih memilih tidak ada KUHAP baru sama sekali daripada aturan tersebut justru melemahkan pemberantasan korupsi.
Untuk membuktikan keseriusannya, Habiburokhman memastikan akan membuka pintu lebar-lebar dan mengundang sejumlah lembaga, mulai dari KPK hingga aktivis mahasiswa, untuk memberikan masukan.
Habiburokhman menegaskan, pihaknya tidak akan berjalan sendiri dalam membahas RUU yang sangat krusial ini. Ia berjanji akan menyerap aspirasi dari semua pihak yang berkepentingan, terutama mereka yang selama ini vokal mengkritik.
Sejumlah pihak yang dipastikan akan diundang dalam masa sidang baru ini antara lain; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), LSM Lokataru, Dosen Gandjar Bondan, Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
"Pendeknya lebih baik tidak ada KUHAP baru kalau sampai melemahkan pemberantasan korupsi," kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Selain mengundang para pakar dan aktivis ke Senayan, Habiburokhman menyebut Komisi III juga akan proaktif 'jemput bola' dengan melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah. Tujuannya adalah untuk menyerap langsung aspirasi masyarakat terkait revisi KUHAP ini.
Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 yang baru dimulai ini dipastikan akan menjadi periode yang sangat sibuk bagi Komisi III. Selain RUU KUHAP, mereka juga dihadapkan pada sejumlah tugas penting lainnya;
- Mencari Pengganti Hakim Konstitusi: Menindaklanjuti surat dari Mahkamah Konstitusi terkait adanya hakim yang akan segera pensiun.
- Menyeleksi Calon Anggota Komisi Yudisial: Menunggu hasil kerja panitia seleksi untuk kemudian diproses di DPR.
- Memilih Hakim Agung: Akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk calon Hakim Agung yang akan dimulai pada 9 September mendatang.
- Rapat Anggaran: Mengundang seluruh mitra penegak hukum (Polri, Kejaksaan, Kemenkumham, dll) untuk membahas anggaran masing-masing.
- Mengawal Kasus Viral: Tetap menggelar rapat dengar pendapat umum untuk membahas kasus-kasus yang menarik perhatian publik di seluruh Indonesia. (Antara)
Baca Juga: 7 Fakta Mencengangkan di Balik Bebas Bersyaratnya Setya Novanto
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Tawa dan Harapan di Balik Tembok Tinggi: Potret Kemeriahan HUT ke-81 RI di Lapas Salemba
-
Replika Gajah Raksasa Semarakkan Karnaval HUT ke-81 RI di Kota Banjar
-
Buku Gramedia Diskon 25 Persen Pakai BRI, Ini Syaratnya
-
IHSG Bisa Kembali Terbang Besok, Saham-saham Ini Bisa Dilirik
-
Unjuk Rasa hingga Saling Dorong,Mahasiswa Papua Sebut Kolonialisme Masih Tumbuh
-
Sultan Syarif Kasim II 'sang Donatur' Sumbang Rp1 Triliun untuk Kemerdekaan Indonesia
-
Harga Minyak Stabil, Pemerintah Janji Neraca Perdagangan Tak Tekor pada Juli
-
Program MBG di Sumsel Sudah Jangkau 2 Juta Penerima, Lalu Mengapa 10 Dapur Masih Disuspensi?
-
Di Balik Kemeriahan Lomba 17-an, Napas Ekonomi Akar Rumput yang Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
BBM Mulai Normal, 47 SPBU di Flores Kembali Beroperasi Setelah Gempa