Suara.com - Komisi III DPR RI akan menggelar rapat maraton untuk membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Di tengah kekhawatiran publik, Ketua Komisi III Habiburokhman melontarkan janji; ia lebih memilih tidak ada KUHAP baru sama sekali daripada aturan tersebut justru melemahkan pemberantasan korupsi.
Untuk membuktikan keseriusannya, Habiburokhman memastikan akan membuka pintu lebar-lebar dan mengundang sejumlah lembaga, mulai dari KPK hingga aktivis mahasiswa, untuk memberikan masukan.
Habiburokhman menegaskan, pihaknya tidak akan berjalan sendiri dalam membahas RUU yang sangat krusial ini. Ia berjanji akan menyerap aspirasi dari semua pihak yang berkepentingan, terutama mereka yang selama ini vokal mengkritik.
Sejumlah pihak yang dipastikan akan diundang dalam masa sidang baru ini antara lain; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), LSM Lokataru, Dosen Gandjar Bondan, Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
"Pendeknya lebih baik tidak ada KUHAP baru kalau sampai melemahkan pemberantasan korupsi," kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Selain mengundang para pakar dan aktivis ke Senayan, Habiburokhman menyebut Komisi III juga akan proaktif 'jemput bola' dengan melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah. Tujuannya adalah untuk menyerap langsung aspirasi masyarakat terkait revisi KUHAP ini.
Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 yang baru dimulai ini dipastikan akan menjadi periode yang sangat sibuk bagi Komisi III. Selain RUU KUHAP, mereka juga dihadapkan pada sejumlah tugas penting lainnya;
- Mencari Pengganti Hakim Konstitusi: Menindaklanjuti surat dari Mahkamah Konstitusi terkait adanya hakim yang akan segera pensiun.
- Menyeleksi Calon Anggota Komisi Yudisial: Menunggu hasil kerja panitia seleksi untuk kemudian diproses di DPR.
- Memilih Hakim Agung: Akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk calon Hakim Agung yang akan dimulai pada 9 September mendatang.
- Rapat Anggaran: Mengundang seluruh mitra penegak hukum (Polri, Kejaksaan, Kemenkumham, dll) untuk membahas anggaran masing-masing.
- Mengawal Kasus Viral: Tetap menggelar rapat dengar pendapat umum untuk membahas kasus-kasus yang menarik perhatian publik di seluruh Indonesia. (Antara)
Baca Juga: 7 Fakta Mencengangkan di Balik Bebas Bersyaratnya Setya Novanto
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
Terkini
-
Kunjungi Jepang, Menko Yusril Bahas Reformasi Polri hingga Dukungan Keanggotaan OECD
-
3 Fakta Korupsi Pajak: Kejagung Geledah Rumah Pejabat, Oknum DJP Kemenkeu Jadi Target
-
Warga Muara Angke Habiskan Rp1 Juta Sebulan untuk Air, PAM Jaya Janji Alirkan Air Pipa Tahun Depan
-
Drama Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Cs Gandeng 4 Ahli, Siapa Saja Mereka?
-
MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!
-
Pertikaian Berdarah Gegerkan Condet, Satu Tewas Ditusuk di Leher
-
DPR Kejar Target Sahkan RKUHAP Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan 11 Anggota Dewan ke MKD
-
Siswa SMP di Tangsel Tewas Akibat Perundungan, Menteri PPPA: Usut Tuntas!
-
Klarifikasi: DPR dan Persagi Sepakat Soal Tenaga Ahli Gizi di Program MBG Pasca 'Salah Ucap'
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter