Suara.com - Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024-2029 tengah menjadi sorotan usai beredar kabar bahwa tunjangan mereka naik, meski gaji pokok masih tetap di angka Rp6 juta hingga Rp7 juta per bulan.
Sejumlah komponen tunjangan yang naik di antaranya tunjangan beras menjadi senilai Rp12 juta per bulan dari Rp10 juta hingga tunjangan transportasi (bensin) menjadi Rp7 juta dari Rp4 jutaan.
Tunjangan terbesar yang diterima anggota DPR mencapai Rp50 juta, sebagai pengganti rumah dinas yang kini tidak mereka dapatkan. Hal ini dibenarkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani beberapa hari lalu.
"Enggak ada kenaikan (gaji). Hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah. Jadi itu saja sekarang, karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah," jelas Puan Maharani di Istana Negara, Minggu (17/8/2025).
Bila ditotal antara gaji dengan tunjangan, maka anggota DPR RI mendapat sekitar Rp70 juta per bulan. Namun, nominal gaji berbeda dengan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI.
Berapa Gaji Puan Maharani Sebagai Ketua DPR RI?
Besaran gaji bagi Anggota DPR RI ditentukan berdasarkan jabatan yang mereka emban, mulai dari Ketua DPR RI, Wakil Ketua DPR RI, hingga anggota biasa.
Di antara ketiganya, Ketua DPR RI menempati posisi dengan penghasilan tertinggi sebagai pejabat negara.
Gaji pokok Ketua DPR RI tercatat sebesar Rp5.040.000 per bulan. Namun, angka tersebut belum termasuk berbagai tunjangan yang melekat pada jabatan tersebut.
Baca Juga: Hubungan Megawati Disebut Panas Dingin dengan Mantan Presiden, Puan Pamer Kehangatan Bareng SBY
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Ketua DPR RI berhak menerima sejumlah tunjangan tambahan, seperti tunjangan istri sebesar Rp540.000 dan tunjangan anak sebesar Rp201.600.
Selain itu, ada tunjangan uang sidang atau paket senilai Rp2.000.000 serta tunjangan jabatan yang mencapai Rp18.900.000.
Ketua DPR RI juga memperoleh tunjangan beras sebesar Rp30.090, tunjangan pajak penghasilan (PPh Pasal 21) sebesar Rp2.699.813, tunjangan kehormatan sebesar Rp6.690.000, tunjangan komunikasi intensif senilai Rp16.468.000, dan tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebesar Rp5.250.000.
Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, total gaji dan tunjangan yang diterima Ketua DPR RI berkisar Rp57.819.503 per bulan.
Namun, itu sebelum adanya kenaikan nominal tunjangan di atas. Terlebih dengan adanya tunjangan rumah senilai Rp50 juta per bulan.
Total Kekayaan Puan Maharani
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
WITF 2025: Indonesia Unjuk Gigi Pariwisata Berkelanjutan di Mata Dunia
-
Terpopuler: Ramalan Shio Paling Hoki, Tepuk Sakinah Diyakini Tekan Angka Perceraian
-
Cara Buat Akun SIAPKerja untuk Magang Nasional 2025, Simak Syarat dan Ketentuannya
-
Satu Kain, Sejuta Kisah: Intip Perayaan Hari Batik Nasional di Thamrin City!
-
3 Rekomendasi Krim Malam Wardah untuk Hilangkan Flek Hitam, Bangun Tidur Auto Glowing
-
Kronologi Ashanty Dilaporkan Atas Dugaan Perampasan Aset: Berawal dari Aduan Eks Karyawan
-
Salah Pilih Sepatu, Lari Jadi Gak Enak? Ini Beda Nike dan Adidas yang Wajib Dipahami
-
5 Rekomendasi Toner untuk Menghilangkan Flek Hitam, Mulai Rp30 Ribuan
-
Profil Atika Algadrie, Ibu Nadiem Makarim Aktivis Antikorupsi
-
Berapa Kekayaan Ashanty? Dilaporkan Eks Karyawan Atas Dugaan Perampasan Aset