Suara.com - Perhatian publik baru-baru ini kembali tersedot pada isu gaji wakil rakyat di Senayan, lantaran dipicu unggahan viral yang mengklaim gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) naik fantastis hingga mencapai Rp3 juta per hari.
Apabila diakumulasikan, angka tersebut bisa mencapai Rp90 juta per bulan, bahkan beberapa unggahan menyebut take home pay bisa melebihi Rp100 juta.
Informasi yang pertama kali mencuat dari platform TikTok ini dengan cepat menyebar ke media sosial lain, menimbulkan reaksi beragam di kalangan masyarakat yang mempertanyakan kebenarannya di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Klarifikasi Tegas Pimpinan DPR
Menanggapi kehebohan tersebut, pimpinan DPR RI angkat bicara untuk memberikan klarifikasi.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, dengan tegas membantah adanya kenaikan gaji bagi anggota dewan dan memastikan struktur gaji pokok tidak mengalami perubahan.
Menurut Puan, isu ini berkembang karena kesalahpahaman informasi terkait fasilitas.
Perubahan yang terjadi bukanlah kenaikan gaji, melainkan penyesuaian fasilitas perumahan untuk anggota DPR RI periode 2024-2029, di mana rumah jabatan tidak lagi disediakan dan diganti dengan kompensasi uang tunjangan rumah.
"Nggak ada kenaikan (gaji), hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah," ujar Puan Maharani.
Baca Juga: Puan Maharani Tuai Kecaman Usai Asyik Selfie di Tengah Upacara HUT RI ke-80: Malu!
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, yang secara lugas menyatakan bahwa klaim gaji anggota DPR mencapai Rp3 juta per hari adalah informasi yang salah.
Rincian Resmi Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Untuk memahami struktur pendapatan anggota dewan, landasan hukum utamanya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.
Berdasarkan peraturan ini, rincian gaji pokok pimpinan dan anggota DPR, yakni Ketua DPR sebanyak Rp5.040.000 per bulan; Wakil Ketua DPR Rp4.620.000 per bulan; Anggota DPR: Rp4.200.000 per bulan.
Namun, pendapatan anggota dewan tidak hanya bersumber dari gaji pokok.
Mereka juga menerima sejumlah tunjangan yang diatur dalam dokumen seperti Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau