Suara.com - Perhatian publik baru-baru ini kembali tersedot pada isu gaji wakil rakyat di Senayan, lantaran dipicu unggahan viral yang mengklaim gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) naik fantastis hingga mencapai Rp3 juta per hari.
Apabila diakumulasikan, angka tersebut bisa mencapai Rp90 juta per bulan, bahkan beberapa unggahan menyebut take home pay bisa melebihi Rp100 juta.
Informasi yang pertama kali mencuat dari platform TikTok ini dengan cepat menyebar ke media sosial lain, menimbulkan reaksi beragam di kalangan masyarakat yang mempertanyakan kebenarannya di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Klarifikasi Tegas Pimpinan DPR
Menanggapi kehebohan tersebut, pimpinan DPR RI angkat bicara untuk memberikan klarifikasi.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, dengan tegas membantah adanya kenaikan gaji bagi anggota dewan dan memastikan struktur gaji pokok tidak mengalami perubahan.
Menurut Puan, isu ini berkembang karena kesalahpahaman informasi terkait fasilitas.
Perubahan yang terjadi bukanlah kenaikan gaji, melainkan penyesuaian fasilitas perumahan untuk anggota DPR RI periode 2024-2029, di mana rumah jabatan tidak lagi disediakan dan diganti dengan kompensasi uang tunjangan rumah.
"Nggak ada kenaikan (gaji), hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah," ujar Puan Maharani.
Baca Juga: Puan Maharani Tuai Kecaman Usai Asyik Selfie di Tengah Upacara HUT RI ke-80: Malu!
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, yang secara lugas menyatakan bahwa klaim gaji anggota DPR mencapai Rp3 juta per hari adalah informasi yang salah.
Rincian Resmi Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Untuk memahami struktur pendapatan anggota dewan, landasan hukum utamanya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.
Berdasarkan peraturan ini, rincian gaji pokok pimpinan dan anggota DPR, yakni Ketua DPR sebanyak Rp5.040.000 per bulan; Wakil Ketua DPR Rp4.620.000 per bulan; Anggota DPR: Rp4.200.000 per bulan.
Namun, pendapatan anggota dewan tidak hanya bersumber dari gaji pokok.
Mereka juga menerima sejumlah tunjangan yang diatur dalam dokumen seperti Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2025 di Berbagai Kota Wisata dari Bogor, Bali hingga Yogyakarta
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat