1. Pendidikan Minimal: Diploma III (D3) atau Sarjana (S1) dari semua jurusan, terutama bidang teknik, kesehatan masyarakat, atau terkait K3. Fresh graduate diperbolehkan, tapi prioritas bagi yang berpengalaman.
2. Pengalaman Kerja: Minimal 2 tahun di bidang terkait, dibuktikan dengan surat keterangan kerja dari perusahaan.
3. Usia dan Kesehatan: Minimal 25 tahun, sehat jasmani dan rohani (surat keterangan dari dokter), serta berkelakuan baik (SKCK dari kepolisian).
4. Dokumen Administrasi: Scan ijazah (PDF max 1 MB), scan KTP, pas foto berlatar merah (ukuran 3x4 atau 4x6, 2-4 lembar), CV/riwayat hidup, surat pernyataan pakta integritas (disediakan oleh PJK3), dan surat keterangan sehat terbaru.
Jika tidak memenuhi pendidikan, Anda bisa mulai dari pelatihan dasar K3 atau sertifikasi operator alat berat terlebih dahulu.
Untuk pelatihan online, pastikan memiliki akses internet stabil dan perangkat yang mendukung.
Langkah-Langkah Mengurus Sertifikasi
Proses pengurusan biasanya memakan waktu 1-2 bulan, termasuk pelatihan selama 12 hari kerja (minimal 96 jam pelajaran).
Pelatihan bisa offline di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, atau Padang, atau full online melalui platform seperti Zoom.
Baca Juga: Wamenaker Noel Dikenal Humble dan Merakyat oleh Bawahan, Kini Tersandung OTT KPK
Biaya pelatihan berkisar Rp 5-10 juta per peserta, tergantung PJK3 dan lokasi, belum termasuk biaya ujian dan sertifikat. Berikut langkah-langkah detail:
1. Persiapan dokumen
Kumpulkan semua persyaratan di atas. Kunjungi situs resmi seperti temank3.kemnaker.go.id untuk memeriksa update regulasi. Jika perlu, konsultasi dengan balai K3 regional.
2. Pilih dan daftar ke PJK3 terakreditasi
Cari lembaga seperti Garuda QHSE, Mutiara Mutu Sertifikasi, atau Indohes melalui web mereka. Daftar online via form pendaftaran, paling lambat H-10 sebelum jadwal.
Bayar biaya pendaftaran (sekitar Rp 500.000-Rp 1 juta). Jadwal 2025 tersedia, misalnya Batch 11 Juni di Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Hukum Puasa Tidak Sahur, Tetap Sah atau Tidak? Begini Penjelasan 4 Mazhab
-
FEI SIONG GROUP Buka Gerai Internasional Pertama di Jakarta, Hadirkan Comfort Food Khas Singapura
-
Mengapa Banyak Orang Terjebak 'Mimpi Jadi Kaya' di Ponsel? Detektif Jubun Buka Suara
-
Kapan Malam Nuzulul Quran 2026? Catat Tanggal dan Doa yang Bisa Diamalkan
-
Kapan Libur Lebaran PNS 2026? Ini Aturan Menurut SKB 3 Menteri dan Jadwal WFA
-
7 Baju Koko Alisan untuk Tampil Gagah dan Nyaman bagi Pria saat Lebaran 2026
-
8 Rekomendasi Baju Lebaran Wanita Brand Lokal, dari Elegan Hingga Minimalis
-
Link Daftar Iktikaf di Masjid Istiqlal Sudah Dibuka, Kuota Terbatas Cuma 400 Orang
-
Mengenal Tokoh Umma di Nussa Rara, Ternyata Terinspirasi Selingkuhan sang Founder?
-
Siapa Pemilik Mirae Asset? Diduga Untung Triliunan Usai Goreng Saham BEBS