Subjek pajak PPh 21 adalah orang pribadi yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri, termasuk karyawan.
Definisi lengkap mengenai aturan ini tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.
Bagi sebagian karyawan, istilah PPh 21 mungkin terdengar asing. Yang mereka pahami hanya sebatas adanya potongan pajak yang tercantum dalam slip gaji bulanan.
Namun, bagi pihak perusahaan atau divisi HRD, istilah ini tentu sudah sangat familiar karena berkaitan langsung dengan kewajiban perusahaan sebagai pemotong pajak.
Mekanisme Pembayaran PPh 21
PPh 21 wajib dibayarkan oleh setiap individu yang menerima penghasilan. Besarannya berbeda-beda, tergantung jumlah pendapatan masing-masing karyawan.
Oleh sebab itu, perusahaan berkewajiban melakukan pemotongan langsung dari gaji bulanan karyawan untuk kemudian disetorkan ke kas negara.
Perusahaan juga memiliki kewajiban memberikan bukti pemotongan PPh 21 kepada karyawan terkait. Informasi tersebut biasanya tercantum dalam slip gaji bersama rincian potongan lain.
Selain itu, di akhir tahun pajak, perusahaan akan memberikan bukti pemotongan yang merangkum total PPh 21 yang telah dipotong sepanjang tahun berjalan.
Siapa Saja yang Wajib Membayar PPh 21?
Meskipun PPh 21 umumnya dikenal sebagai potongan untuk pegawai tetap, cakupannya sebenarnya jauh lebih luas.
Baca Juga: Tiga Solusi Vokalis Efek Rumah Kaca untuk Royalti Musik Disambut DPR, Revisi UU Segera Dibahas?
Pajak ini juga berlaku bagi pegawai tidak tetap maupun pihak lain yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan tertentu.
Menurut Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016, subjek PPh 21 mencakup:
1. Pegawai;
2. Penerima uang pesangon, pensiun, tunjangan hari tua, maupun ahli warisnya;
3. Bukan pegawai yang mendapatkan penghasilan dari pemberian jasa;
4. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama;
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
6 Tren Kuliner Global Paling Panas di 2025: Plant-Based hingga Zero Waste
-
Aksi Bersih Pantai Bali: Dari Pungut Sampah hingga Edukasi Daur Ulang
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari Terbaik untuk Plantar Fasciitis, Nyaman Bebas Nyeri
-
Tampil Glowing, 9 Rekomendasi Alat Pijat Wajah yang Teruji Ahli Kecantikan
-
5 Zodiak Paling Banyak Disukai Pria, Diam-Diam Punya Energi dan Aura yang Magnetis
-
Mimpi Malam Curi Perhatian! Hariyadin Buktikan Creator Lokal Bisa Tembus Industri Musik Global
-
4 Ciri-Ciri Sepatu New Balance Palsu, Jangan Sampai Pengen Stylish Malah Jadi Mimpi Buruk!
-
Arti We Should All Be Feminists, Pesan di Kaus Andika Kangen Band yang Gemparkan Synchronize Fest
-
Silsilah Keluarga Syifa Hadju yang Dilamar El Rumi, Keturunan Siapa?
-
4 Rekomendasi Parfum Wanita Tahan Lama dan Murah, Rahasia Wangi Mewah Tanpa Bikin Bokek