Subjek pajak PPh 21 adalah orang pribadi yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri, termasuk karyawan.
Definisi lengkap mengenai aturan ini tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.
Bagi sebagian karyawan, istilah PPh 21 mungkin terdengar asing. Yang mereka pahami hanya sebatas adanya potongan pajak yang tercantum dalam slip gaji bulanan.
Namun, bagi pihak perusahaan atau divisi HRD, istilah ini tentu sudah sangat familiar karena berkaitan langsung dengan kewajiban perusahaan sebagai pemotong pajak.
Mekanisme Pembayaran PPh 21
PPh 21 wajib dibayarkan oleh setiap individu yang menerima penghasilan. Besarannya berbeda-beda, tergantung jumlah pendapatan masing-masing karyawan.
Oleh sebab itu, perusahaan berkewajiban melakukan pemotongan langsung dari gaji bulanan karyawan untuk kemudian disetorkan ke kas negara.
Perusahaan juga memiliki kewajiban memberikan bukti pemotongan PPh 21 kepada karyawan terkait. Informasi tersebut biasanya tercantum dalam slip gaji bersama rincian potongan lain.
Selain itu, di akhir tahun pajak, perusahaan akan memberikan bukti pemotongan yang merangkum total PPh 21 yang telah dipotong sepanjang tahun berjalan.
Siapa Saja yang Wajib Membayar PPh 21?
Meskipun PPh 21 umumnya dikenal sebagai potongan untuk pegawai tetap, cakupannya sebenarnya jauh lebih luas.
Baca Juga: Tiga Solusi Vokalis Efek Rumah Kaca untuk Royalti Musik Disambut DPR, Revisi UU Segera Dibahas?
Pajak ini juga berlaku bagi pegawai tidak tetap maupun pihak lain yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan tertentu.
Menurut Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016, subjek PPh 21 mencakup:
1. Pegawai;
2. Penerima uang pesangon, pensiun, tunjangan hari tua, maupun ahli warisnya;
3. Bukan pegawai yang mendapatkan penghasilan dari pemberian jasa;
4. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama;
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
4 Doa Buka Puasa Arafah 9 Zulhijah Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
-
Cuma Sampai Magrib! Baca Zikir Singkat Ini di Hari Arafah, Amalannya Dipakai Para Nabi
-
3 Rekomendasi Pelembap Mengandung Zinc Oxide, Bisa Redakan Kemerahan hingga Kontrol Sebum
-
Bedak Dingin Fungsinya untuk Apa? Ini 3 Rekomendasi Produknya
-
Mengapa Rendang 120 Daun Kian Sulit Dimasak? Saat Hutan Tak Lagi Dekat dengan Desa
-
35 Ucapan Idul Adha 2026 dalam Bahasa Inggris dan Maknanya yang Mendalam
-
Tren Ngemil On The Go Meningkat, Camilan Kulit Ayam Kembali Naik Daun
-
Niat Salat Idul Adha 2026 Sebagai Imam dan Makmum, Lengkap Tata Caranya
-
Profil dan Kekayaan Wamentan Sudaryono, Pria yang Sebut Jutaan Petani 'Happy' Rupiah Melemah
-
Sholat Idul Adha Jam Berapa? Catat Jadwal Lengkap di Alun-Alun Kidul Jogja 2026