Selain itu, Uya Kuya juga melaporkan beberapa properti miliknya yang nilainya tembus Rp51,5 miliar.
Di antaranya ada 5 properti yang ia miliki di daerah Jakarta Timur, nilai totalnya mencapai Rp21 miliar.
Ada juga tambahan properti sebanyak 3 unit yang berlokasi di daerah Jakarta Selatan. Ketiganya kalau dijumlahkan nilainya mencapai Rp15,5 miliar.
Selanjutnya, ia mempunyai 8 unit mobil mewah, jika semua di total maka nilainya menembus angka Rp4,31 miliar.
Ada juga tambahan kekayaan lain berupa kas dan setara kas yang mencapai Rp15,28 miliar, lalu kepemilikan harta bergerak lain senilai Rp2,86 miliar.
Sedangkan menurut data dari versi LHKPN Uya memiliki koleksi aset tanah, properti, termasuk yang berada di Amerika Serikat senilai Rp15 miliar.
Supaya lebih jelas, berikut uraian kekayaan yang dimiliki pria usia 50 tahun ini.
Tanah dan Bangunan Uya Kuya Versi LHKPN
Secara lengkap, berikut aset properti milik Uya Kuya yang tertera dalam LHKPN, termasuk bangunan senilai Rp15 miliar di Amerika Serikat:
Baca Juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, Aktor Intelektual Diburu
- Bangunan luasnya 114 meter persegi yang berlokasi di kabupaten atau kota Jakarta Selatan, nominalnya mencapai Rp4.000.000.000. Ini merupakan hasil kerja keras sendiri.
- Tanah dan bangunan dengan luas 171 meter persegi atau 211 meter persegi yang berada di wilayah Kabupaten atau Kota Jakarta Timur, termasuk hasil sendiri nilainya Rp2.000.000.000.
- Tanah dan bangunan sangat luas yaitu 116 meter persegi atau 146 meter persegi yang terletak di Kabupaten atau Kota Jakarta Timur, merupakan hasil sendiri dengan nilai Rp1.500.000.000.
- Tanah dan bangunan berukuran 207 meter persegi atau 257 meter persegi, lokasinya berada di Kabupaten atau Kota Jakarta Timur, hasil sendiri nilainya Rp2.500.000.000.
- Tanah dan bangunan seluas 209 meter persegi atau 264 meter persegi, berlokasi di Kabupaten atau Kota Jakarta Timur, hasil sendiri nominalnya mencapai Rp2.500.000.000.
- Tanah dan bangunan luasnya 250 meter persegi atau 315 meter persegi, bertempat di Kabupaten atau Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri setara dengan Rp4.500.000.000.
- Tanah dan bangunan ukuran 916 meter persegi atau 1066 meter persegi, berada di Kabupaten atau Kota Jakarta Timur, dari hasil sendiri dengan nilai nominal Rp12.500.000.000.
- Bangunan berukuran 148 meter persegi, yang berada di daerah Kabupaten atau Kota Jakarta Selatan, termasuk hasil sendiri dengan nilai Rp7.000.000.000.
- Tanah serta bangunan yang ukurannya mencapai 524 meter persegi atau 126 meter persegi, lokasinya ada di negara USA, hasil sendiri dengan nilai fantastis Rp15.000.000.000.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Waspada Glaukoma! Ahli Mata AHS Desak Lakukan Deteksi Dini
-
Tanya AI Cara Bebas Kredit, Pria Jakbar Malah Nekat Buat Laporan Begal Palsu
-
Momen Prabowo Singgung Londo Ireng 'Nyamar' jadi Pengamat dan Wartawan
-
IRGC: Iran Hancurkan Pusat Data Amazon karena Dukung Intelijen Amerika
-
Proyek Gas Terbesar Mulai Dibangun, Ini Dampaknya bagi Ekonomi
-
5 Parfum Beraroma Bakery dengan Wangi Khas yang Unik, Bikin Ketagihan!
-
Jangan Fokus Proyek EBT Saja, Keandalan Listrik Penting Buat Transisi Energi
-
Prabowo Dituduh Lakukan 'Kejahatan Pembiaran' Terkait Isu Ijazah Palsu Jokowi
-
Benarkah Telinga Berdenging Tanda Ibadah Ditolak? Begini Penjelasan Buya Yahya
-
Jaksa Agung Minta Jampidsus Kuntadi Tak Tebang Pilih Tangani Kasus: Jangan Takut Ditekan!