Lifestyle / Male
Jum'at, 05 September 2025 | 08:42 WIB
Petisi penolakan pemecatan Kompol Kosmas Kaju Gae (change.org)
Baca 10 detik
  • Kompol Kosmas dijatuhi sanksi PTDH pada Kamis, 4 September 2025.
  • Keluarga besar dan masyarakat Ngada membuat petisi online untuk menolak pemecatan Kosmas.
  • Petisi tersebut kemudian menuai perbedatan warganet di media sosial X.
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Ikatan Keluarga Ngada (IKADA) di Kupang membuat sebuah petisi online untuk menolak pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) Kompol Kosmas Kaju Gae.

Pantauan hingga Jumat pagi, 5 September 2025, tercatat lebih dari 150 ribu orang telah menandatangani petisi tersebut.

Dalam petisi itu, keluarga besar dan masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur, secara tegas menyatakan sikap menolak keputusan PTDH yang dijatuhkan kepada Kosmas.

Seperti diketahui, sanksi PTDH tersebut diberikan buntut dari insiden rantis Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan.

Lebih jauh, petisi itu turut menguraikan alasan penolakan terhadap sanksi PTDH yang dijatuhkan kepada Kosmas.

Disebutkan bahwa Kosmas adalah putra asli Laja-Ngada, yang sejak muda mendedikasikan hidupnya untuk bangsa dan negara.

Petisi penolakan pemecatan Kompol Kosmas Kaju Gae (change.org)

Dalam perjalanan kariernya, Kosmas telah mengabdi di institusi kepolisian dengan penuh keberanian serta tanggung jawab.

Bahkan, ketika terjadi demonstrasi besar di Jakarta, Kosmas berada di garda terdepan untuk menyelamatkan banyak orang, termasuk pejabat negara.

Bagi keluarga besar dan masyarakat Ngada, Kosmas bukan perwira polisi biasa, melainkan sosok pahlawan yang telah mengharumkan nama daerah dan keluarga.

Baca Juga: Fantastis! Besaran Gaji Kompol Cosmas yang Dipecat usai Lindas Ojol Affan Kurniawan

Melalui petisi tersebut, mereka juga meminta agar Kapolri dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) meninjau kembali keputusan PTDH.

Mereka berharap sanksi yang diberikan bisa lebih adil, seimbang, dan tetap memberikan ruang bagi rehabilitasi nama baik Kompol Kosmas.

"Masih ada bentuk sanksi lain yang lebih manusiawi, lebih proporsional, tanpa harus meruntuhkan karier dan nama baik seorang putra daerah yang sudah puluhan tahun mengabdi," isi petisi tersebut.

Selain itu, suara masyarakat kecil dari Laja, Ngada, Flores, juga ditekankan dalam petisi. Mereka merasa sangat kehilangan sosok Kompol Kosmas jika pemecatan tersebut benar-benar dijalankan.

"Kami percaya Tuhan Maha Adil dan suara rakyat pun patut didengar. Dari Ngada, dari Flores, doa-doa dan tanda tangan kami menjadi saksi bahwa Kompol Kosmas Kaju Gae tetaplah kebanggaan kami, tetaplah pahlawan kami," isi dari petisi.

Reaksi warganet terhadap petisi penolakan pemecatan Kompol Kosmas Kaju Gae (X)

Namun di sisi lain, petisi penolakan pemecatan Kosmas justru memicu kontroversi yang cukup ramai diperbincangkan, terutama di media sosial X.

Berdasarkan pantauan di X, sejumlah warganet memperdebatkan keberadaan petisi ini dengan nada pro dan kontra.

"Ini apa? Kalian udah tahu ada petisi ini? Bzir, pemecatan aja gue rasa kurang, ini lagi minta dibatalin. Terlalu berat katanya kalau dipecat. Dikata enggak berat ditinggalin karena kena lindes?" tulis anonom di akun X @tanyarlfes.

Cuitan tersebut kemudian menuai ratusan komentar dari warganet lain. Sebagian besar di antaranya memberikan respons kontra terhadap isi petisi tersebut.

"Masih untung cuma dipecat. Kerjaan bisa cari lagi. Ini nyawa orang, emang bisa dicari lagi?" tulis seorang warganet.

"Mereka itu yang mikir kalau hukuman pemecatan terlalu berat buat sang pelaku hati nuraninya udah enggak ada kalik ya? Jangan sampai ada yang bilang 'Kasihan keluarga pelaku kalau tulang punggungnya dipecat'," ujar warganet lain.

"Dia dipecat masih bisa hidup, masih bisa bernapas. Sedangkan yang dilindas apakah nyawanya bisa kembali?" tutur warganet lain.

"Makin ke sini makin ke sana," ucap warganet lain.

"Ih jangan bikin masyarakat emosi lah. Jangankan dipecat harusnya dihukum!" komentar warganet lainnya lagi.

Kompol Kosmas Dijatuhi PTDH

Polri resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Komisaris Polisi Cosmas Kaju Gae atau Kompol Kosmas.

Perwira tersebut diketahui sebagai salah satu anggota yang berada dalam kendaraan taktis Brimob yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berlangsung pada Rabu, 3 September 2025. Dalam sidang itu, Kosmas menangis saat pembacaan putusan.

Selain itu, ia juga menyampaikan permintaan maaf dan bela sungkawa kepada keluarga mendiang Affan Kurniawan.

Load More