- Lulusan S1 yang menjadi PPPK akan ditempatkan pada Golongan IX, dengan gaji pokok awal di kisaran Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500.
- Besaran gaji pokok PPPK bervariasi berdasarkan golongan dan masa kerja.
- Selain gaji pokok, PPPK juga menerima berbagai tunjangan yang sama dengan PNS, sehingga total penghasilan lebih besar.
Suara.com - Di tengah persaingan ketat mencari pekerjaan di era modern, menjadi seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menjadi salah satu pilihan karier yang diminati banyak orang.
Status ini menawarkan kestabilan dan berbagai tunjangan yang mirip dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), menjadikannya incaran setelah PNS.
Banyak calon pelamar, terutama para lulusan sarjana, penasaran tentang berapa gaji yang akan mereka terima. Artikel ini akan mengupas tuntas seluk-beluk gaji PPPK, khususnya untuk lulusan S1, dan menjawab rasa penasaranmu.
Gaji Pokok: Mengapa Besaran Gaji PPPK Bervariasi?
Pertanyaan paling umum adalah, “Berapa sih gaji PPPK S1?” Jawabannya tidak sesederhana satu angka tunggal, karena gaji PPPK diatur berdasarkan golongan dan masa kerja. Besaran gaji ini telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020.
Berikut adalah rincian gaji pokok PPPK berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Bakal Beri Subsidi Gaji untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta!
Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.600–Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900
Lalu, di mana posisi lulusan S1?
Berdasarkan peraturan yang berlaku, lulusan S1 secara langsung akan ditempatkan pada Golongan IX. Artinya, gaji pokok awal mereka berada dalam rentang Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500. Besaran pastinya akan sangat bergantung pada masa kerja mereka.
Semakin lama masa kerja yang diakui, semakin tinggi pula gaji pokok yang diterima. Ini menjadi salah satu alasan mengapa pengalaman kerja sebelumnya bisa sangat memengaruhi besaran gaji awal yang diterima seorang PPPK.
Tunjangan dan Manfaat Lain
Selain gaji pokok, menjadi PPPK juga memberikan berbagai tunjangan yang membuat penghasilan bulanan menjadi lebih menarik. Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, mereka berhak menerima tunjangan yang sama dengan PNS, antara lain:
- Tunjangan Keluarga: Tunjangan untuk istri/suami dan anak.
- Tunjangan Pangan: Tunjangan berupa beras atau uang yang setara.
- Tunjangan Jabatan Fungsional: Tunjangan yang diberikan sesuai dengan jabatan dan tugas yang diemban, seperti guru atau tenaga kesehatan.
- Tunjangan Jabatan Struktural: Tunjangan ini berlaku bagi PPPK yang menduduki posisi struktural.
- Tunjangan Lainnya: Berbagai tunjangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya berbagai tunjangan ini, total pendapatan yang diterima seorang PPPK jauh lebih besar dari gaji pokok saja. Hal ini menjadikan pekerjaan ini tidak hanya stabil, tetapi juga menawarkan kesejahteraan finansial yang cukup menjanjikan.
Selain itu, jenjang karier PPPK juga memberikan kesempatan untuk naik golongan dan pangkat, yang secara otomatis akan meningkatkan gaji dan tunjangan.
Masa kerja dan kinerja yang baik menjadi kunci utama untuk mencapai kenaikan ini. Jadi, menjadi PPPK bukan hanya tentang gaji awal, melainkan juga tentang prospek jangka panjang yang terjamin.
Bagi kamu yang lulusan S1 dan tertarik untuk menjadi PPPK, besaran gaji pokok awalmu akan berada di Golongan IX, dengan rentang gaji antara Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500.
Namun, perlu diingat bahwa angka ini hanyalah gaji pokok. Total penghasilan bulananmu akan bertambah signifikan dengan adanya berbagai tunjangan yang sama seperti PNS.
Memahami struktur gaji ini sangat penting untuk membuat keputusan karier yang tepat. Jadi, jika kamu punya kesempatan untuk melamar, jangan ragu untuk mengambil langkah ini.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan? Cek Aturannya di Sini
-
Berapa Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu? Ini Kuota, Syarat, dan Gajinya
-
Kapan PPPK Paruh Waktu Diangkat? Ini Jadwal, Gaji, dan Syarat Daftar
-
Cara Cek Status Honorer yang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Simak Panduannya
-
Kembali Datangi DPR, ICW Kirim Surat Keberatan 'Tagih' Informasi Soal Pendapatan Anggota Dewan
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
6 Rekomendasi Sepatu yang Cocok Dipakai dengan Baju Gamis Saat Lebaran
-
5 Rekomendasi Tempat Makan Sate Maranggi Terdekat Pintu Tol Cipali untuk Pemudik
-
Ketenangan di Tengah Hiruk Pikuk Jakarta, Cicipi Kopi Pagi di 'Rumah Palembang' yang Bikin Betah
-
Jangan Lewatkan Aksi Akrobat Internasional dari Chile di The Park Pejaten Saat Libur Lebaran!
-
6 Makeup Wardah untuk Tampil Natural saat Salat Id, Wajah Bercahaya Anti Menor
-
Lagi Tren, 6 Rekomendasi Mukena Premium Bahan Silk dan Lace untuk Lebaran 2026
-
Ramalan Shio 17 Maret 2026: 6 Shio Ini Diprediksi Paling Beruntung Hari Ini
-
10 Jawaban Savage untuk Pertanyaan 'Kapan Nikah?' Saat Lebaran, Bikin Penanya Auto Diam
-
7 Lagu Mudik Padang Terpopuler yang Wajib Masuk Playlist Lebaran
-
Terpopuler: Nominal Ideal THR untuk Mertua, Sejarah Unik Nastar