- SKCK menjadi salah satu syarat administratif yang menunjukkan bahwa seseorang memiliki catatan bersih di kepolisian.
- Biaya resmi penerbitan maupun perpanjangan SKCK sebesar Rp30.000.
- Pemohon tidak perlu repot mengantre lama karena penerbitan dan perpanjangan SKCK bisa dilakukan melalui sistem online.
Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang sering kali dibutuhkan untuk berbagai keperluan administratif.
Mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, hingga kebutuhan lain yang berhubungan dengan lembaga pemerintah maupun swasta. Karena masa berlaku SKCK terbatas, maka masyarakat perlu memperpanjang ketika masa berlakunya habis.
Pertanyaan yang sering muncul adalah berapa biaya resmi untuk memperpanjang SKCK dan bagaimana cara melakukan perpanjangan secara online.
Artikel ini akan membahas secara tuntas mengenai biaya serta langkah-langkah perpanjangan SKCK online yang sesuai dengan aturan terbaru.i
Pentingnya SKCK dalam Kehidupan Sehari-hari
SKCK menjadi salah satu syarat administratif yang menunjukkan bahwa seseorang memiliki catatan bersih di kepolisian.
Dokumen ini sering dipakai untuk seleksi kerja, pengurusan izin usaha tertentu, hingga persyaratan pendidikan atau beasiswa.
SKCK juga dibutuhkan ketika seseorang ingin membuat paspor atau melakukan perjalanan ke luar negeri. Dengan begitu, keberadaan SKCK menjadi bukti penting yang perlu selalu diperhatikan masa berlakunya.
Biaya Resmi Perpanjangan SKCK
Baca Juga: Syarat Membuat SKCK 2025: Panduan Lengkap Prosedur Online dan Offline Terbaru
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya resmi penerbitan maupun perpanjangan SKCK sebesar Rp30.000.
Tarif ini berlaku di seluruh Indonesia dan harus dibayarkan melalui mekanisme resmi, baik ketika mengurus langsung di kantor polisi maupun melalui layanan online.
Dengan adanya regulasi ini, masyarakat diharapkan tidak tertipu oleh pihak-pihak yang menawarkan jasa dengan biaya jauh lebih mahal dari ketentuan resmi.
Cara Perpanjang SKCK Secara Online
Proses perpanjangan SKCK kini semakin mudah berkat layanan digital dari Polri. Pemohon tidak perlu repot mengantre lama di kantor polisi, karena sebagian tahap bisa dilakukan melalui sistem online.
Berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan.
1. Akses aplikasi Polri Presisi melalui perangkat ponsel Anda.
2. Isi formulir online dengan data pribadi yang lengkap dan benar. Kesalahan data bisa membuat proses perpanjangan terhambat.
3. Unggah dokumen pendukung seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, SKCK lama yang akan diperpanjang, serta pas foto sesuai ketentuan.
4. Lakukan pembayaran biaya resmi Rp30.000 melalui kanal pembayaran yang tersedia. Simpan bukti pembayaran sebagai syarat verifikasi.
5. Datang ke kantor polisi terdekat sesuai domisili untuk melakukan verifikasi sidik jari atau validasi dokumen fisik.
6. Setelah diverifikasi, SKCK baru akan diterbitkan dan bisa langsung diambil oleh pemohon.
Dengan cara ini, waktu yang dibutuhkan lebih singkat karena sebagian besar proses administrasi telah diselesaikan secara online.
Tips Agar Proses Perpanjangan Lancar
Agar tidak mengalami hambatan saat memperpanjang SKCK online, ada beberapa tips yang bisa dipraktikkan.
Pertama, pastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah discan dengan jelas dan sesuai format. Kedua, gunakan jaringan internet yang stabil saat mengisi formulir agar data tidak terputus di tengah jalan.
Ketiga, lakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SKCK habis total untuk menghindari pengulangan prosedur dari awal. Selain itu, selalu gunakan situs resmi Polri agar terhindar dari praktik penipuan.
Perbedaan Perpanjangan SKCK Online dan Offline
Bagi sebagian orang, memperpanjang SKCK langsung di kantor polisi masih menjadi pilihan. Bedanya, proses offline mengharuskan melakukan pengisian formulir di tempat.
Sementara itu, layanan online memberikan fleksibilitas dengan mengisi data terlebih dahulu dari rumah.
Namun demikian, keduanya tetap membutuhkan kehadiran fisik di kantor polisi untuk tahap verifikasi dan membawa bukti dokumen asli.
Pentingnya Memperhatikan Masa Berlaku SKCK
SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan. Setelah melewati masa itu, dokumen dinyatakan tidak berlaku dan perlu diperpanjang.
Jika pemohon membiarkan SKCK kedaluwarsa terlalu lama, maka proses yang dilakukan bisa dianggap sebagai penerbitan baru, bukan perpanjangan. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan tanggal kedaluwarsa SKCK agar tidak merepotkan di kemudian hari.
Perpanjangan SKCK kini tidak lagi rumit berkat adanya layanan online dari Polri. Biaya resmi yang ditetapkan sebesar Rp30.000 berlaku secara nasional dan tidak ada biaya tambahan di luar ketentuan tersebut.
Proses perpanjangan dapat dilakukan dengan mudah melalui website resmi, diikuti dengan verifikasi di kantor polisi terdekat.
Dengan menyiapkan dokumen yang lengkap dan memperhatikan masa berlaku SKCK, masyarakat dapat mengurus dokumen ini dengan lebih cepat dan efisien.
SKCK adalah dokumen penting yang menjadi syarat dalam berbagai keperluan administratif, sehingga jangan sampai terlewat memperpanjangnya.
Dengan memanfaatkan layanan online, perpanjangan bisa dilakukan lebih praktis tanpa perlu antre lama. Jadi, pastikan Anda selalu memperbarui SKCK tepat waktu agar urusan administrasi berjalan lancar tanpa hambatan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Perpanjang SKCK 2025 Online dan Offiline: Cara Terbaru dan Syarat Dokumen
-
Batas Syarat SKCK untuk DRH PPPK Paruh Waktu 2025, BKN Beri Update Terkini
-
SKCK untuk PPPK Paruh Waktu: Isi Keterangan dan Ketentuan Sesuai Lamaran
-
Cara Bikin SKCK Online via Aplikasi Presisi Polri, Tak Perlu Antri Panjang
-
Panduan Bikin SKCK Online 2025 dan Dapat Barcode Lewat Aplikasi Polri Presisi
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
-
Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
-
Terpopuler: Onad dan Istri Ditangkap, Tuntutan Pembunuh Aktor Sandy Permana Jadi Sorotan
-
5 Shio Paling Hoki di Keuangan selama November 2025, Kamu Termasuk?
-
Warna Bisa Ubah Mood Rumah, Ini Tren Baru yang Lagi Jadi Sorotan
-
5 Merek Kosmetik Ramah Muslimah selain Wardah: Halal dan Aman untuk Kulit Sensitif
-
5 Rekomendasi Bedak Tabur Untuk Usia 30 Tahun, Bikin Kulit Mulus Seperti Filter IG
-
5 Day Cream untuk Usia 30 Tahun Keatas yang Bikin Glowing, Bye Kerutan!
-
Onadio Leonardo Vokalis Band Apa? Ditangkap Kasus Narkoba Barsama Istri
-
Apakah Hari Pahlawan 10 November Tanggal Merah? Cek Daftar Hari Libur Nasional di Sini
-
Maluku Harmoni Alam, Laut, dan Budaya yang Memikat Dunia
-
5 Fakta Menarik RM BTS di Pidato APEC 2025, dari "Bibimbap" hingga Diplomasi Global