- SKCK menjadi salah satu syarat administratif yang menunjukkan bahwa seseorang memiliki catatan bersih di kepolisian.
- Biaya resmi penerbitan maupun perpanjangan SKCK sebesar Rp30.000.
- Pemohon tidak perlu repot mengantre lama karena penerbitan dan perpanjangan SKCK bisa dilakukan melalui sistem online.
Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang sering kali dibutuhkan untuk berbagai keperluan administratif.
Mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, hingga kebutuhan lain yang berhubungan dengan lembaga pemerintah maupun swasta. Karena masa berlaku SKCK terbatas, maka masyarakat perlu memperpanjang ketika masa berlakunya habis.
Pertanyaan yang sering muncul adalah berapa biaya resmi untuk memperpanjang SKCK dan bagaimana cara melakukan perpanjangan secara online.
Artikel ini akan membahas secara tuntas mengenai biaya serta langkah-langkah perpanjangan SKCK online yang sesuai dengan aturan terbaru.i
Pentingnya SKCK dalam Kehidupan Sehari-hari
SKCK menjadi salah satu syarat administratif yang menunjukkan bahwa seseorang memiliki catatan bersih di kepolisian.
Dokumen ini sering dipakai untuk seleksi kerja, pengurusan izin usaha tertentu, hingga persyaratan pendidikan atau beasiswa.
SKCK juga dibutuhkan ketika seseorang ingin membuat paspor atau melakukan perjalanan ke luar negeri. Dengan begitu, keberadaan SKCK menjadi bukti penting yang perlu selalu diperhatikan masa berlakunya.
Biaya Resmi Perpanjangan SKCK
Baca Juga: Syarat Membuat SKCK 2025: Panduan Lengkap Prosedur Online dan Offline Terbaru
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya resmi penerbitan maupun perpanjangan SKCK sebesar Rp30.000.
Tarif ini berlaku di seluruh Indonesia dan harus dibayarkan melalui mekanisme resmi, baik ketika mengurus langsung di kantor polisi maupun melalui layanan online.
Dengan adanya regulasi ini, masyarakat diharapkan tidak tertipu oleh pihak-pihak yang menawarkan jasa dengan biaya jauh lebih mahal dari ketentuan resmi.
Cara Perpanjang SKCK Secara Online
Proses perpanjangan SKCK kini semakin mudah berkat layanan digital dari Polri. Pemohon tidak perlu repot mengantre lama di kantor polisi, karena sebagian tahap bisa dilakukan melalui sistem online.
Berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan.
1. Akses aplikasi Polri Presisi melalui perangkat ponsel Anda.
2. Isi formulir online dengan data pribadi yang lengkap dan benar. Kesalahan data bisa membuat proses perpanjangan terhambat.
3. Unggah dokumen pendukung seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, SKCK lama yang akan diperpanjang, serta pas foto sesuai ketentuan.
4. Lakukan pembayaran biaya resmi Rp30.000 melalui kanal pembayaran yang tersedia. Simpan bukti pembayaran sebagai syarat verifikasi.
5. Datang ke kantor polisi terdekat sesuai domisili untuk melakukan verifikasi sidik jari atau validasi dokumen fisik.
6. Setelah diverifikasi, SKCK baru akan diterbitkan dan bisa langsung diambil oleh pemohon.
Dengan cara ini, waktu yang dibutuhkan lebih singkat karena sebagian besar proses administrasi telah diselesaikan secara online.
Tips Agar Proses Perpanjangan Lancar
Agar tidak mengalami hambatan saat memperpanjang SKCK online, ada beberapa tips yang bisa dipraktikkan.
Pertama, pastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah discan dengan jelas dan sesuai format. Kedua, gunakan jaringan internet yang stabil saat mengisi formulir agar data tidak terputus di tengah jalan.
Ketiga, lakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SKCK habis total untuk menghindari pengulangan prosedur dari awal. Selain itu, selalu gunakan situs resmi Polri agar terhindar dari praktik penipuan.
Perbedaan Perpanjangan SKCK Online dan Offline
Bagi sebagian orang, memperpanjang SKCK langsung di kantor polisi masih menjadi pilihan. Bedanya, proses offline mengharuskan melakukan pengisian formulir di tempat.
Sementara itu, layanan online memberikan fleksibilitas dengan mengisi data terlebih dahulu dari rumah.
Namun demikian, keduanya tetap membutuhkan kehadiran fisik di kantor polisi untuk tahap verifikasi dan membawa bukti dokumen asli.
Pentingnya Memperhatikan Masa Berlaku SKCK
SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan. Setelah melewati masa itu, dokumen dinyatakan tidak berlaku dan perlu diperpanjang.
Jika pemohon membiarkan SKCK kedaluwarsa terlalu lama, maka proses yang dilakukan bisa dianggap sebagai penerbitan baru, bukan perpanjangan. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan tanggal kedaluwarsa SKCK agar tidak merepotkan di kemudian hari.
Perpanjangan SKCK kini tidak lagi rumit berkat adanya layanan online dari Polri. Biaya resmi yang ditetapkan sebesar Rp30.000 berlaku secara nasional dan tidak ada biaya tambahan di luar ketentuan tersebut.
Proses perpanjangan dapat dilakukan dengan mudah melalui website resmi, diikuti dengan verifikasi di kantor polisi terdekat.
Dengan menyiapkan dokumen yang lengkap dan memperhatikan masa berlaku SKCK, masyarakat dapat mengurus dokumen ini dengan lebih cepat dan efisien.
SKCK adalah dokumen penting yang menjadi syarat dalam berbagai keperluan administratif, sehingga jangan sampai terlewat memperpanjangnya.
Dengan memanfaatkan layanan online, perpanjangan bisa dilakukan lebih praktis tanpa perlu antre lama. Jadi, pastikan Anda selalu memperbarui SKCK tepat waktu agar urusan administrasi berjalan lancar tanpa hambatan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Perpanjang SKCK 2025 Online dan Offiline: Cara Terbaru dan Syarat Dokumen
-
Batas Syarat SKCK untuk DRH PPPK Paruh Waktu 2025, BKN Beri Update Terkini
-
SKCK untuk PPPK Paruh Waktu: Isi Keterangan dan Ketentuan Sesuai Lamaran
-
Cara Bikin SKCK Online via Aplikasi Presisi Polri, Tak Perlu Antri Panjang
-
Panduan Bikin SKCK Online 2025 dan Dapat Barcode Lewat Aplikasi Polri Presisi
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
Terkini
-
3 Shio Paling Hoki di Bulan Februari 2026, Catat Tanggal Keberuntunganmu!
-
5 Perbedaan Tabungan Emas Digital dan Emas Fisik untuk Investasi Modal Rp50 Ribu
-
Urutan Skincare Malam Minimalis untuk Lansia, agar Kulit Tidak Kering
-
5 Perbedaan Logam Mulia Antam vs UBS, Mana yang Lebih Untung Buat Investasi?
-
Ramalan Keuangan Shio 31 Januari 2026, Ini 6 Shio yang Diprediksi Paling Makmur
-
5 Kulkas Terbaik untuk Rumah yang Tahan Lama di Tahun 2026
-
Mudik Gratis Pemprov Jateng untuk Lebaran 2026 Segera Dibuka, Catat Tanggalnya!
-
Ditinjau Wamenkes, 1.300 Karyawan MPS Bantul Jalani Pemeriksaan Kesehatan Gratis & Skrining TB
-
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
-
Cuti Bersama Imlek 2026 Tanggal Berapa? Cek Peluang Long Weekend di Bulan Februari