- Pemberkasan NIP PPPK Paruh Waktu membutuhkan beberapa dokumen wajib, termasuk pas foto, ijazah, transkrip nilai, SKCK, surat keterangan sehat, dan surat pernyataan 5 poin.
- Proses pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) dilakukan secara elektronik melalui portal resmi SSCASN hingga 22 September 2025.
- Beberapa dokumen memerlukan tanda tangan dan materai serta harus diunggah sesuai format dan ukuran file yang ditentukan.
Suara.com - Pemberkasan NIP PPPK Paruh Waktu memang membutuhkan beberapa dokumen yang tentu saja tidak boleh terlewat. Jangan lupa, beberapa jenis dokumen juga perlu dilengkapi materai dan tandatangan.
Untuk diketahui,pPengisian DRH PPPK Paruh Waktu dilaksanakan 28 Agustus - 22 September 2025.
Sedangkan usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus - 25 September 2025. Oleh karena itu, pastikan Anda sudah mempersiapkan beberapa berkas kebutuhannya.
Dokumen pemberkasan NIP PPPK Paruh Waktu
Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 menyebutkan sejumlah dokumen PPPK Paruh Waktu berikut yang wajib diunggah.
- Pas foto terbaru dengan ketentuan menggunakan pakaian formal serta berlatar belakang warna merah. Foto ini wajib sesuai standar resmi agar dapat dipergunakan dalam dokumen kepegawaian.
- Ijazah asli yang menjadi dasar pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu. Dokumen ini diperlukan sebagai bukti sah kualifikasi pendidikan terakhir yang telah ditempuh dan diakui secara hukum.
- Transkrip nilai asli dari pendidikan terakhir yang digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Transkrip ini memuat rincian nilai akademik yang menjadi bukti capaian prestasi selama masa studi.
- Surat Pernyataan dengan 5 (lima) poin utama yang wajib ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan di atas materai. Surat ini berisi pernyataan formal terkait integritas dan komitmen, meliputi:
a) Menyatakan dengan tegas bahwa tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 2 (dua) tahun atau lebih.
b) Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat, baik atas permintaan sendiri maupun tanpa permintaan, sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, anggota TNI, atau POLRI. Termasuk pula tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di sektor swasta, baik di perusahaan swasta murni maupun di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
c) Tidak sedang menjabat atau berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, maupun anggota aktif TNI atau POLRI.
d) Tidak terlibat dalam politik praktis serta tidak tercatat sebagai anggota ataupun pengurus partai politik manapun.
e) Menyatakan kesediaan penuh untuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bahkan di luar negeri apabila penempatan tersebut ditentukan secara resmi oleh Pemerintah. - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan secara resmi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. SKCK ini wajib masih berlaku saat digunakan sebagai dokumen kelengkapan administrasi. Jika SKCK belum jadi, peserta boleh menggunakan surat pengantar atau surat keterangan pengurusan SKCK dari kepolisian.
- Surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh dokter yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah. Dokumen ini menjadi bukti bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani untuk melaksanakan tugas sebagai PPPK Paruh Waktu.
- Surat pernyataan rencana penempatan yang dibuat serta ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama. Surat ini menjelaskan bahwa yang bersangkutan akan ditempatkan pada unit kerja di lingkup instansi sesuai formasi yang sudah ditetapkan untuk jabatan PPPK Paruh Waktu tersebut.
Cara mudah untuk mengisi DRH di Portal SSCASN
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dilakukan secara elektronik melalui portal resmi SSCASN. Proses ini relatif mudah dan bisa dikerjakan sendiri oleh peserta. Berikut panduan langkah demi langkah yang perlu Anda ikuti:
- Buka laman resmi SSCASN di alamat https://sscasn.bkn.go.id lalu pastikan koneksi internet Anda stabil.
- Masuk ke akun SSCASN menggunakan username dan kata sandi yang Anda buat saat pendaftaran awal. Pastikan data akun benar agar proses login lancar.
- Setelah login, cari dan pilih menu atau opsi Pengisian DRH NI PPPK untuk masuk ke formulir yang relevan.
- Isilah seluruh kolom data pribadi dengan cermat, masukkan informasi persis sesuai identitas resmi Anda (misalnya KTP/KK) agar tidak ada ketidaksesuaian saat verifikasi.
- Unggah semua dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan. Perhatikan ketentuan format file dan batas ukuran yang ditetapkan oleh portal agar unggahan tidak ditolak.
- Sebelum menyimpan, lakukan pengecekan menyeluruh terhadap seluruh data dan lampiran. Bila sudah yakin benar, klik tombol Simpan lalu lakukan Finalisasi sesuai instruksi pada layar (perhatikan bahwa finalisasi biasanya mengunci data).
- Unduh atau simpan bukti pengisian sebagai arsip pribadi. Cetak atau simpan salinan digital (screenshot/ PDF) untuk jaga-jaga kalau ada kendala di kemudian hari.
Jika menemukan masalah teknis atau kebingungan dalam pengisian, manfaatkan fitur bantuan pada situs SSCASN atau hubungi pihak kepegawaian di instansi Anda untuk panduan lebih lanjut.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Baca Juga: Kapan Penetapan NI PPPK Paruh Waktu? Cek Jadwal dan Ketentuan DRH
Berita Terkait
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu?
-
Letak Nomor SKCK untuk Isi DRH PPPK 2025 Bukan di Pojok Atas, Ini yang Benar
-
Apakah SK PPPK Paruh Waktu Bisa Digadaikan? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu? Ini Ketentuan dan Syaratnya
-
Gaji PPPK Paruh Waktu Apakah Sama dengan Honorer? Simak Aturannya
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Pevita Pearce Pancarkan Aura Kebebasan dengan Koleksi SAYA 'Solara' dan Rambut Berkilau di JFW 2026!
-
Maudy Ayunda Bikin JFW 2026 Meleleh! Ini Rahasia Senyumnya yang Bikin Semua Terpukau
-
Terpopuler: Anak Purbaya Viral Sindir Gibran hingga 4 Bansos Cair November 2025
-
6 Shio Paling Beruntung 3 November 2025: Rezeki Melimpah, Keuangan Lancar
-
5 Rekomendasi Lip Balm Terbaik yang Bisa Mencerahkan Bibir Jadi Pink
-
5 Fakta Unik Keraton Solo: Berdiri Sejak Kapan?
-
7 Facial Wash Mengandung Niacinamide dan Salicylic Acid untuk Kulit Cerah Bebas Jerawat
-
5 Produk Viva yang Ampuh Hilangkan Bekas Jerawat, Harga Mulai Rp6 Ribu Saja
-
3 Rekomendasi Lipstik Viva dan Pilihan Warna Terbaiknya, Mulai Rp14 Ribu
-
5 Fakta Ompreng 'Palsu' MBG: Diduga Tidak Halal dan Pakai Bahan Berbahaya!