Lifestyle / Male
Minggu, 21 September 2025 | 13:00 WIB
Anggota DPRD Gorontalo Ngaku ke Makassar Pakai Uang Negara (Instagram)

Suara.com - Anggota DPRD Gorontalo dari Fraksi PDIP, Wahyudin Moridu tengah viral usai pernyataannya ingin merampok uang negara dan membuat negara semakin miskin.

Ucapannya yang dianggap sangat tidak pantas untuk seorang pejabat publik ini sontak memicu kemarahan publik.

Akibatnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan bergerak cepat dan mengonfirmasi pemecatan terhadap Wahyudin.

Gara-gara itu sosok Wahyudin Moridu menjadi sorotan, termasuk gajinya sebagai DPRD Gorontalo. Lantas berapa sebenarnya gaji Wahyudin Moridu? Simak penjelasan berikut ini.

Gaji DPRD Gorontalo

Wahyudin Moridu (Instagram/wahyumoridu)

Berdasarkan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 dan turunannya di tingkat daerah, pendapatan seorang anggota DPRD memang jauh melampaui gaji pokok semata.

Jika ditotal, pendapatan bulanan mereka bisa mencapai angka yang sangat fantastis, yakni sekitar Rp40 juta per bulan.

Berikut adalah rincian komponen pendapatan tersebut:

1. Gaji Pokok atau Uang Representasi
- Ketua DPRD: Rp 3 juta per bulan
- Wakil Ketua: Rp 2,4 juta per bulan
- Anggota DPRD: Rp 2,2 juta per bulan

2. Berbagai Jenis Tunjangan

Baca Juga: Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW

Selain gaji pokok, para anggota dewan juga mendapatkan berbagai tunjangan yang nilainya jauh lebih besar. Beberapa di antaranya meliputi:

- Tunjangan Jabatan: Mulai dari Rp3,2 juta hingga Rp4,3 juta.
- Tunjangan Komunikasi Intensif: Senilai Rp9 juta untuk semua anggota.
- Tunjangan Reses: Senilai Rp9 juta untuk semua anggota.
- Tunjangan Perumahan: Mencapai Rp9,2 juta hingga Rp11 juta.
- Tunjangan Transportasi: Senilai Rp10 juta.

Belum lagi, ada tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan alat kelengkapan dewan.

Fasilitas lain yang juga diberikan adalah jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Pimpinan dewan bahkan mendapat fasilitas tambahan berupa rumah negara dan kendaraan dinas.

Dengan seluruh komponen ini, tidak heran jika total pendapatan bulanan seorang anggota DPRD Provinsi Gorontalo bisa menyentuh angka sekitar Rp40 juta.

Namun di tengah sorotan publik, data kekayaan Wahyudin Moridu yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjadi perhatian.

Berdasarkan laporan terakhirnya pada 26 Maret 2025, yang Wahyudin sampaikan saat masih menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PDIP di DPRD Provinsi Gorontalo, ada beberapa hal menarik yang terungkap.

Wahyudin melaporkan kepemilikan aset berupa sebidang tanah dan bangunan di Boalemo seluas 2.000 m²/72 m² dengan status hasil warisan, yang bernilai Rp180 juta.

Selain itu, dia juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp18 juta. Namun, total aset tersebut tidak sebanding dengan utang yang dia miliki yang mencapai Rp200 juta.

Setelah dikurangi utang, total kekayaan bersih Wahyudin Moridu tercatat minus Rp2 juta. Data ini menunjukkan bahwa meskipun memiliki penghasilan yang besar sebagai anggota dewan, kondisi keuangannya ternyata tidak sesehat yang dibayangkan.

Ucapan Viral Berujung Pemecatan

Anggota DPRD Gorontalo, Wahyudin Moridu. (Instagram/wahyumoridu)

Sebelumnya viral video Wahyudin Moridu ingin merampok uang negara. 

"Hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara," ucap Wahyudin sambil tertawa.

"Kita rampok aja uang negara ini kan. Kita habiskan aja, biar negara ini makin miskin," sambungnya.

Video Wahyudin itu pun langsung menyebar cepat di Facebook serta grup-grup WhatsApp.

Ucapan kontroversial Wahyudin Moridu tersebut tidak hanya menjadi viral, tetapi juga berdampak besar pada karier politiknya.

Wahyudin yang merupakan anggota DPRD Gorontalo terpilih dari daerah pemilihan Kabupaten Boalemo sekaligus anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, kini harus menghadapi kenyataan pahit.

DPP PDIP mengonfirmasi bahwa mereka sedang memproses pemecatan Wahyudin. Langkah ini diambil sebagai respons tegas terhadap perbuatannya yang dianggap telah mencoreng nama baik partai dan institusi dewan.

Sebelumnya, Wahyudin sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media sosial. Dia mengakui kesalahannya dan mengakui bahwa ucapannya sama sekali tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik. Namun permintaan maaf itu tidak cukup untuk membatalkan proses pemecatan yang sudah berjalan.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Load More