Suara.com - Kenyamanan berkendara di jalan raya jelas merupakan hak semua orang. Namun, masyarakat di kota besar juga tak asing dengan suara sirine dan strobo ketika pejabat sedang lewat, dan ternyata tak sedikit yang merasa jengah. Lalu sebenarnya siapa yang berhak pakai strobo dan sirine di jalan?
Suara ‘tot tot wuk wuk’ dinilai mengganggu, terlebih apabila kondisi lalu lintas sedang padat. Banyak yang menggunakan sirine, strobo, dan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya lantaran mobil pribadi juga kedapatan sering memakainya.
Namun sebenarnya, penggunaan strobo dan sirine di jalan memiliki aturan yang jelas. Hal ini tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Lampu Strobo, Sirene, dan Rotator hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu.
Lalu apa saja kendaraan yang boleh menggunakan strobo, sirine, dan ‘tot tot wuk wuk’ ini?
Kendaraan yang Diizinkan Menggunakan Strobo dan Sirine
Lanjutan dari aturan tersebut adalah Pasal 49 Ayat 5 UU 22/2009, yang menyebutkan daftar kendaraan yang berhak menggunakan strobo dan sirine dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Daftarnya adalah sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik indonesia, diperbolehkan menggunakan lampu isyarat warna biru dan sirene
- Kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah, diperbolehkan menggunakan lampu isyarat warna merah dan sirene
- Kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek keadaan, dan angkutan barang khusus, diperbolehkan menggunakan lampu isyarat warna kuning tanpa sirene
Pada aturan ini, tidak disebutkan adanya kategori kendaraan pribadi dengan plat nomor hitam boleh menggunakan strobo atau sirene.
Jadi dapat disimpulkan apa yang terjadi selama ini tidak sesuai dengan aturan dan memang seharusnya ditindak.
Baca Juga: Korlantas Bekukan Patwal, Siapa Saja yang Kini Dilarang "Tot Tot Wuk Wuk"?
Meski demikian, pada kondisi tertentu penggunaan strobo dan sirene mungkin saja dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang jelas. Terlebih untuk pengawalan tamu kenegaraan atau kondisi darurat tertentu yang telah dicantumkan dalam aturan terkait.
Daftar Kendaraan yang Diperbolehkan Menggunakan Strobo dan Sirine
Ada pula regulasi yang disampaikan pada Pasal 134 dan 135, terkait daftar kendaraan yang diperbolehkan tidak sembarangan dalam penggunaan strobo dan sirine. Daftar lebih detailnya adalah sebagai berikut
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri
Masih terdapat beberapa regulasi lain yang menyinggung terkait penggunaan strobo atau rotator dan sirene ini. Misalnya pada PP Nomor 55 Tahun 2021 Pasal 44, tercantum lampu isyarat yang diperbolehkan meliputi lampu rotasi dan stasioner, lampu kilat, dan lampu bar di atas kabin mobil.
Ada pula regulasi tentang sanksi pidana paling lama 1 bulan penjara atau denda paling banyak Rp250,000 sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4.
Pada dasarnya, mengenai siapa yang berhak pakai strobo dan sirene di jalan telah diatur secara detail pada masing-masing pasal dan regulasi terkait.
Berita Terkait
-
Wali Kota Tangerang Bersuara soal Strobo Tot Tot Wuk Wuk: Ini Kata Sachrudin
-
Warga Ogah Beri Jalan ke Strobo Pejabat, Pengamat: Akibat Penyalahgunaan dan Rasa Ketidakadilan
-
Korlantas Bekukan Patwal, Siapa Saja yang Kini Dilarang "Tot Tot Wuk Wuk"?
-
Dasco Dukung Stop Tot Tot Wuk Wuk: Pengawal Seharusnya Tak Perlu Terlihat
-
Heboh 'Tot tot Wuk Wuk' di Jalan, DPR Desak Polisi Hentikan Kawal Orang Nggak Penting Termasuk Artis
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Apakah Bedak Dingin Bisa Menghilangkan Gatal?
-
7 Sunscreen untuk Haji yang Wudhu Friendly, Adem Dipakai dan Harga Ramah Kantong
-
Apa Arti Oda dan Ody? Panggilan Baru Maia Estianty dan Irwan Mussry
-
Tanggal Merah Bulan Mei 2026 Kapan Saja? Jadi Libur Terbanyak dengan Cuti Bersama dan Long Weekend
-
Efektifkah Tanaman Hias Memurnikan Udara? Ini Penjelasan Sains
-
Syarat dan Cara Daftar Petugas Sensus Ekonomi 2026 BPS, Ini Jadwalnya
-
Berbahasa Prancis, Begini Cara Baca Nama Anak Alyssa dan Al Ghazali Biar Nggak Keseleo Lidah
-
7 Sepatu Lari Tanpa Tali Paling Worth It, Nyaman dan Anti Ribet Dipakai Seharian
-
14 Mei 2026 Libur Apa? Simak Jadwal Lengkap Long Weekend Resmi dari SKB 3 Menteri
-
Apakah Ibu Hamil Boleh Memakai Lipstik Hanasui?