- Marak gerakan masyarakat menolak memberikan jalan bagi kendaraan yang pakai strobo dan sirene.
- Penggunaan strobo diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
- Suara sirene dan kilatan strobo kendaraan 'pejabat' di jalan raya sangat mengganggu pengendara.
Suara.com - Gerakan masyarakat yang menolak memberikan jalan bagi kendaraan non-prioritas yang menggunakan strobo dan sirene semakin marak. Menurut pengamat transportasi, fenomena ini adalah cerminan dari rasa ketidakadilan publik akibat penyalahgunaan alat tersebut oleh oknum, termasuk pengawalan pejabat.
Akademisi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, menilai bahwa akar masalah dari protes ini adalah penyalahgunaan yang sudah merajalela.
"Alasan paling mendasar adalah penyalahgunaan. Masyarakat sering melihat kendaraan pribadi atau pejabat yang bukan dalam keadaan darurat menggunakan strobo untuk menerobos kemacetan," ujar Djoko kepada wartawan, Senin (22/9/2025).
Menurut Djoko, kebiasaan ini telah mengubah persepsi strobo dari alat keselamatan menjadi simbol hak istimewa. Kondisi inilah yang memicu rasa ketidakadilan di jalan raya, ditambah lagi suara sirene dan kilatan strobo yang sangat mengganggu.
Padahal, Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) ini mengingatkan bahwa aturan penggunaan strobo sudah sangat jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Erosi Kepercayaan Publik
Penyalahgunaan ini juga berdampak serius pada menurunnya kepercayaan publik. Ketika sirene dan strobo dinyalakan, masyarakat kini kerap ragu apakah benar ada keadaan darurat atau hanya akal-akalan pengendara untuk mencari jalan pintas.
"Akibatnya, ketika ada situasi darurat yang nyata, respons masyarakat untuk memberikan jalan mungkin tidak secepat atau setanggap seharusnya," ujar Djoko.
Meski begitu, Djoko mengapresiasi langkah Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, yang mulai menertibkan penggunaan strobo dan sirene. Namun, ia menegaskan bahwa penertiban ini harus dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya sesaat.
Baca Juga: Korlantas Bekukan Patwal, Siapa Saja yang Kini Dilarang "Tot Tot Wuk Wuk"?
Sebagai solusi jangka panjang, ia mengusulkan agar pengawalan ketat dibatasi hanya untuk pejabat tertinggi.
"Dalam keseharian dengan hiruk pikuk kemacetan di Kota Jakarta, sebaiknya pengawalan dibatasi untuk Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan pejabat negara yang lain tidak perlu dikawal seperti halnya Presiden dan Wakil Presiden," pungkas Djoko.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Hasil TKA Pelajar SMA Sederajat Jeblok Parah, Pemerintah Didesak Evaluasi
-
Link CCTV dan Kapal Pelabuhan Merak untuk Pantau Arus Mudik Nataru 2025 Real-Time
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka