-
DPR dukung polisi tertibkan strobo dan patwal liar.
-
Penggunaannya harus dibatasi hanya untuk pimpinan negara.
-
Praktik artis pakai patwal diminta segera dihentikan.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menyampaikan apresiasi sekaligus desakannya terkait penertiban penggunaan strobo dan pengawalan (patwal) di jalan raya.
Sudding secara tegas mendukung langkah Korlantas yang menghentikan sementara penggunaan strobo dan membatasi jam operasional sirine, demi terciptanya ketertiban lalu lintas.
"Saya menghargai dan setuju ya tentang langkah yang dilakukan Kakorlantas yang menghentikan pemakaian strobo di jalanan karena memang banyak mengganggu para pemakai jalan," ujar Sudding di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Ia menambahkan bahwa penertiban ini sangat penting agar ketertiban lalu lintas dapat terjaga dengan baik.
Menurut Sudding, penggunaan fasilitas khusus seperti strobo dan patwal sebaiknya dibatasi hanya untuk pimpinan-pimpinan negara, institusi, atau pihak yang memiliki kompetensi jelas.
"Betul-betul dibatasi, diperketat sedemikian rupa penggunaan strobo dan sebagainya itu hanya orang-orang ini saja, paling tidak kepala negara, pimpinan negara, institusi dan lain sebagainya," tegasnya.
Secara khusus, Sudding menyoroti fenomena maraknya artis atau pihak yang tidak memiliki kompetensi namun menggunakan jasa patwal.
Ia mendesak agar praktik semacam ini segera dihentikan oleh pihak kepolisian.
"Nah ini yang menurut saya perlu dihentikan, segera dihentikan hal-hal seperti itu, saya kira ini yang banyak mengganggu," katanya.
Baca Juga: Panglima TNI Tak Nyalakan 'Tot tot Wuk wuk' di Jalan, Prajurit Pakai Sirine-Strobo Bakal Ditindak!
Ia menegaskan bahwa penggunaan patwal dan strobo seharusnya hanya diperuntukkan bagi pimpinan lembaga, kementerian, dan pihak-pihak yang memang memiliki otoritas atau kebutuhan yang sangat mendesak dan telah diatur.
"Apa lagi katakanlah misalnya ada pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi untuk dilakukan pengawalan dan sebagainya, saya kira segera dihentikan oleh pihak kepolisian," tambahnya.
Saat ditanya apakah dirinya pernah menggunakan strobo, Sudding menjawab singkat, "Enggak pernah."
Ia juga mengklarifikasi bahwa di lingkungan DPR, hanya pimpinan DPR yang diperbolehkan menggunakan fasilitas tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
Terkini
-
Gelar Pahlawan untuk Soeharto, KontraS: Upaya Cuci Dosa Pemerintah
-
Ketua BAM DPR Aher Janji UU Ketenagakerjaan Baru akan Lebih Baik Usai Temui Buruh KASBI
-
Lewat Kolaborasi dengan Iko Uwais di Film TIMUR, BNI Dukung Industri Film Nasional
-
Internet di Indonesia Masih Belum Merata, Kolaborasi Infrastuktur adalah Jalan Pintasnya
-
Aksi Buruh KASBI di DPR Bubar Usai Ditemui Aher, Janji Revisi UU Ketenagakerjaan
-
Komoditas Nikel Indonesia Menguat, Hilirisasi Jadi Kunci
-
Bahlil Sarankan Mantan Presiden Dapat Anugerah Gelar Pahlawan Nasional, Termasuk Soeharto
-
Ajukan PK, Adam Damiri Akan Hadirkan Enam Ahli di Sidang Asabri
-
Komisi VII DPR Sentil Industri Film Nasional: 60 Persen Dikuasai Kelompok Tertentu, Dugaan Monopoli?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak RS? Ini Klarifikasi Gubernur Pramono Anung