Lifestyle / Komunitas
Selasa, 23 September 2025 | 06:32 WIB
Ilustrasi lampu strobo yang mengganggu pengguna jalan (Suara x Gemini)

Suara.com - Kenyamanan berkendara di jalan raya jelas merupakan hak semua orang. Namun, masyarakat di kota besar juga tak asing dengan suara sirine dan strobo ketika pejabat sedang lewat, dan ternyata tak sedikit yang merasa jengah. Lalu sebenarnya siapa yang berhak pakai strobo dan sirine di jalan?

Suara ‘tot tot wuk wuk’ dinilai mengganggu, terlebih apabila kondisi lalu lintas sedang padat. Banyak yang menggunakan sirine, strobo, dan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya lantaran mobil pribadi juga kedapatan sering memakainya.

Namun sebenarnya, penggunaan strobo dan sirine di jalan memiliki aturan yang jelas. Hal ini tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Lampu Strobo, Sirene, dan Rotator hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu.

Lalu apa saja kendaraan yang boleh menggunakan strobo, sirine, dan ‘tot tot wuk wuk’ ini?

Kendaraan yang Diizinkan Menggunakan Strobo dan Sirine

Lanjutan dari aturan tersebut adalah Pasal 49 Ayat 5 UU 22/2009, yang menyebutkan daftar kendaraan yang berhak menggunakan strobo dan sirine dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Daftarnya adalah sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik indonesia, diperbolehkan menggunakan lampu isyarat warna biru dan sirene
  • Kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah, diperbolehkan menggunakan lampu isyarat warna merah dan sirene
  • Kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek keadaan, dan angkutan barang khusus, diperbolehkan menggunakan lampu isyarat warna kuning tanpa sirene

Pada aturan ini, tidak disebutkan adanya kategori kendaraan pribadi dengan plat nomor hitam boleh menggunakan strobo atau sirene.

Jadi dapat disimpulkan apa yang terjadi selama ini tidak sesuai dengan aturan dan memang seharusnya ditindak.

Baca Juga: Korlantas Bekukan Patwal, Siapa Saja yang Kini Dilarang "Tot Tot Wuk Wuk"?

Meski demikian, pada kondisi tertentu penggunaan strobo dan sirene mungkin saja dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang jelas. Terlebih untuk pengawalan tamu kenegaraan atau kondisi darurat tertentu yang telah dicantumkan dalam aturan terkait.

Daftar Kendaraan yang Diperbolehkan Menggunakan Strobo dan Sirine

Ada pula regulasi yang disampaikan pada Pasal 134 dan 135, terkait daftar kendaraan yang diperbolehkan tidak sembarangan dalam penggunaan strobo dan sirine. Daftar lebih detailnya adalah sebagai berikut

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Iring-iringan pengantar jenazah
  • Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri

Masih terdapat beberapa regulasi lain yang menyinggung terkait penggunaan strobo atau rotator dan sirene ini. Misalnya pada PP Nomor 55 Tahun 2021 Pasal 44, tercantum lampu isyarat yang diperbolehkan meliputi lampu rotasi dan stasioner, lampu kilat, dan lampu bar di atas kabin mobil.

Ada pula regulasi tentang sanksi pidana paling lama 1 bulan penjara atau denda paling banyak Rp250,000 sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4.

Pada dasarnya, mengenai siapa yang berhak pakai strobo dan sirene di jalan telah diatur secara detail pada masing-masing pasal dan regulasi terkait.

Maka tak heran jika masyarakat jengah pada apa yang dilakukan pejabat, yang sebenarnya tidak sesuai peruntukan dan hanya mengutamakan kepentingan sendiri ketika rakyat harus berjibaku dengan kemacetan.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Load More