Suara.com - Sejumlah siswa dan guru di SDN 12 Benua Kayong di Kabaputen Ketapang, Kalimantan Barat, mengalami keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG). 25 orang yang terdiri dari 24 siswa dan satu guru diduga keracunan MBG karena menu ikan hiu yang tinggi merkuri.
Hal ini memicu pertanyaan bagaimana mengonsumsi ikan hiu menurut Islam?
Sebagai informasi, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ketapang, dr. Feria Kowira mengatakan korban telah dirawat di RSUD dr. Agoesdjam Ketapang.
Sebanyak 22 pasien dinyatakan membaik dan diperbolehkan pulang, sedangkan 3 pasien lainnya masih menjalani perawatan. Ketiganya mengeluhkan gejala demam, sakit perut, dan mual.
Kepala Regional MBG Kalbar Agus Kurniawi menyoroti menu ikan hiu yang diduga menjadi penyebab keracunan tersebut.
“Soal menu ikan hiu, itu murni kesalahan dan keteledoran dari SPPG kami. Mereka tidak teliti memilih menu. Ikan hiu itu dibeli dari TPI Rangga Sentap, produk lokal,” ujarnya kepada awak media pada Rabu, 24 September 2025.
Menurutnya, menu ikan hiu sebagai makanan tidak lazim dikonsumsi dalam MBG.
“Harusnya menu yang dipilih itu yang digemari siswa. Anak-anak jarang sekali mengonsumsi ikan hiu. Bisa saja ikan hiu ini memiliki kandungan merkuri. Itu yang sangat saya sesalkan kemarin,” ujarnya lebih lanjut.
Usai kasus keracunan MBG dengan menu ikan hiu ini ramai diberitakan, banyak warganet yang penasaran apa hukum mengonsumsi ikan hiu dalam Islam. Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Panggil Kepala BGN Jawa Barat Buntut Meningkatnya Kasus Keracunan MBG
Hukum Mengonsumsi Ikan Hiu Menurut Islam, Halal atau Haram?
Mengutip dari laman Leading in Halal Assurance Solutions, memang terdapat beberapa hadits yang menguraikan bahwa binatang buas yang bertaring adalah haram, seperti beberapa hadits berikut ini:
“Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (H.R. Muslim)
Dalam hadits dari Abi Tsa’labah, disebutkan pula “Rasulullah SAW melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Hadits lain dari Ibnu ‘Abbas berkata, “Rasulullah saw. melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (H.R. Muslim)
Meski demikian, para ulama menjelaskan jika dilihat dari teks haditsnya, maka hal itu berlaku terbatas hanya untuk binatang darat dan tidak termasuk binatang air atau laut, atau ikan atau hewan laut.
Di dalam Al-Qur’an disebutkan sebagai dalil yang pasti, Allah SWT Berfirman yang artinya, “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang) berasal dari laut.” (Q.S. Al-Maidah: 96).
Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia mengatakan, “Seseorang pernah menanyakan pada Rasulullah SAW, ‘Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?’ Rasulullah saw. lantas menjawab, ‘Air laut itu suci dan bangkainya halal.’” (H.R. Abu Dawud, An-Nasa’i, dan At-Tirmidzi).
Sementara menurut Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda, “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (H.R. Ibnu Majah).
Ayat dan hadits di atas menunjukkan dan menjadi dalil bahwa binatang laut itu halal untuk dikonsumsi.
Kalaupun ada perbedaan pendapat, seperti dalam hal anjing laut atau babi laut, maka hal tersebut relatif tidak signifikan.
Pasalnya, ulama sepakat berpendapat bahwa hewan laut itu halal, dengan ciri-ciri hewan tersebut hidup dan berkembang biak di laut, bernapas dengan insang.
Maka para ulama sepakat bahwa semua jenis ikan laut itu hukumnya halal untuk dikonsumsi, kecuali yang menimbulkan mudhorot atau berbahaya terhadap kesehatan manusia.
Dengan demikian, meskipun hewan laut tersebut ganas atau buas, seperti ikan hiu, maka secara umum itu semua halal hukumnya untuk dikonsumsi.
Kontributor : Rizky Melinda
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
Pilihan
-
Kapan Timnas Indonesia OTW ke Arab Saudi? Catat Jadwalnya
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
Terkini
-
Profil Dirgayuza Setiawan, Diduga Perancang Teks Pidato Presiden Prabowo di Sidang Umum PBB
-
Tasya Farasya Cuma Minta Rp100 ke Ahmad Assegaf, Emang Bisa Buat Apa Saja?
-
Rahasia Kecantikan Ayu Ting Ting, Masuk Daftar 100 Wanita Tercantik 2025
-
Sparks Fashion Academy Gandeng UMKM: Lahirkan Fashionpreneur Muda dan Dorong Ekonomi Kreatif
-
Makna Mendalam "Om Shanti Shanti" yang Diucapkan Prabowo saat Pidato di PBB, Viral sampai India
-
Ayu Ting Ting Masuk Nominasi 100 Wanita Tercantik di Dunia 2025, Pendapat Netizen Terbelah
-
Pendidikan dr. Tan Shot Yendan, Berani Kritik Program MBG Tak Bergizi Seimbang
-
4 Artis Jualan Peyek: Punya Pinkan Mambo Viral Jadi Omongan, Harganya Rp150 Ribu
-
Sangun Ragahdo Anak Siapa? Pengacara Tasya Farasya Punya Latar Belakang Mentereng
-
Sate Kere, Kuliner Legendaris Solo dan Jogja yang Punya Sejarah Unik