Suara.com - Usai kabar perceraiannya dengan Pratama Arhan menjadi perbincangan hangat di kalangan publik beberapa waktu lalu, kini warganet kembali menyoroti sikap Azizah Salsha yang tengah menjalani masa iddah.
Azizah Salsha membagikan percakapan antara dirinya dengan sang ibu yang ia posting di Instagram Story eksklusifnya. Postingan ini dibagikan ulang oleh akun TikTok @eksstorydumps pada Jumat, 3 Oktober 2025 kemarin.
Tangkapan layar yang menampilkan percakapan WhatsApp tersebut memperlihatkan Nurul Anastasia, ibunda Azizah Salsha, yang mengajak sang putri untuk ikut ke Jepang dalam waktu dekat ini. Istri politisi Andre Rosiade ini juga meminta izin untuk meminjam raket padel milik sang anak perempuan.
“Mau ikut ke Jepang enggak tanggal 14 Oktober? Pinjam raket padel dong,” ujar ibu Azizah Salsha lewat pesan tersebut.
Mantan istri Pratama Arhan ini terlihat tidak langsung menggubris dan memberikan jawaban terkait ajakan sang ibu untuk ikut ke Jepang. Ia justru mengalihkan pembicaraan dengan menawarkan diri untuk membelikan raket padel baru untuk sang ibu.
Pada postingannya tersebut, Azizah Salsha juga hanya menyoroti bagian keinginan sang ibu yang mulai tertarik untuk mencoba olahraga padel.
Meski demikian, warganet tetap dibuat salfok dengan ajakan ibunda Azizah Salsha untuk pergi ke Jepang, meskipun sang putri masih dalam masa iddah.
Lantas, apa saja sebenarnya larangan bagi wanita yang sedang menjalani masa iddah dalam Islam?
Larangan untuk Wanita yang Sedang Masa Iddah
Baca Juga: Prompt Gemini AI Foto Wanita Jawa, Tampak Elegan dan Realistis
Berdasarkan informasi dari laman rumahfiqih.com, terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh seorang wanita yang sedang ber’iddah, di antaranya menerima khitbah, menikah, keluar rumah, serta berhias.
1. Menerima Khitbah
Seorang wanita yang baru saja ditalak suaminya atau ditinggal mati, maka dia harus menjalani masa iddah. Pada masa iddah ini, dia tidak boleh menerima ajakan atau lamaran (khitbah) dari seorang laki-laki.
Walaupun laki-laki tersebut punya keinginan untuk menikahinya, maka tidak boleh disampaikan dalam bentuk terang-terangan, yang diperbolehkan hanya bila dilakukan melalui bentuk sindiran. Hal ini telah diatur Allah SWT. Dalam QS. Al-Baqarah: 235.
2. Menikah
Jika sekadar menerima lamaran saja diharamkan, maka tentu saja bila menikah lebih diharamkan lagi. Sehingga jika seorang wanita diceraikan suaminya atau ditinggal mati dan ingin menikah lagi, dia harus menunggu hingga masa iddahnya itu selesai terlebih dahulu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Fesyen Lokal Lawan Gempuran Barang Murah Impor: Bisakah Bertahan?
-
Taqy Malik Anak Siapa? Ramai soal Kasus Bangun Masjid di Tanah Sengketa
-
Transformasi Platform E-Commerce, Belanja Fashion Bakal Lebih Cepat, Mudah, dan Personal
-
Jadwal MotoGP Mandalika 2025, Simak Kejutan dan Dramanya!
-
Link Nonton Live MotoGP Mandalika 2025
-
5 Fakta Menarik Lauterbrunnen Swiss yang Indah, Lokasi El Rumi Lamar Syifa Hadju
-
Erina Gudono Unggah Momen Tedhak Siten Bebingah, Berapa Usia Ideal Bayi saat Melakukannya?
-
Gabriel's Coffee Eatery: Kafe Pet-Friendly Kekinian yang Wajib Dicoba di Gading Serpong!
-
Siap Kaya Raya? 3 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Rezeki selama Oktober 2025
-
3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025