Lifestyle / Male
Selasa, 07 Oktober 2025 | 16:26 WIB
Kolase Wapres Gibran Rakabuming Raka dan Subhan Palal. [Suara.com]

Suara.com - Kasus hukum yang sempat menghebohkan publik yang menyangkut Wakil Presiden Gibran Rakabuming, kini berakhir dengan tuntutan damai dari Subhan Palal, pria yang sebelumnya menggugat Gibran dengan tuntutan fantastis senilai Rp125 triliun.

Setelah melewati beberapa proses, Subhan kini memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut. Namun, keputusan ini bukan tanpa syarat. Subhan justru mengajukan dua tuntutan baru yang lebih bersifat moral dan politik.

Langkah mengejutkan itu menimbulkan beragam reaksi publik karena di awal Subhan dikenal keras dalam menuding keabsahan ijazah Gibran.

Lalu, apa yang membuatnya batal menuntut Gibran? Simak inilah selengkapnya. 

Latar Belakang Kasus Gugatan

Awal mula persoalan ini bermula ketika Subhan Palal mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menuding bahwa ijazah SMA Gibran yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden tidak sah secara administratif. Gugatan itu juga menyinggung KPU RI yang dianggap tetap meloloskan pencalonan Gibran meski menurut Subhan ada kejanggalan pada dokumen pendidikan.

Dalam berkas gugatan yang diajukan, Subhan meminta ganti rugi sebesar Rp125 triliun, serta denda harian jika putusan tidak dijalankan. Klaim besar ini sontak menarik perhatian publik dan media.

Namun, Gibran sendiri melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar. Beberapa lembaga pendidikan yang disebut dalam kasus itu, termasuk Management Development Institute of Singapore (MDIS) dan universitas mitranya, memastikan bahwa dokumen pendidikan Gibran valid dan diakui secara resmi. 

Meski begitu, Subhan bersikeras bahwa masalah utamanya bukan soal ijazah luar negeri Gibran, melainkan dokumen setara SMA yang menjadi syarat administratif di dalam negeri.

Baca Juga: Pendidikan Gibran Dikuliti Profesor Kampus Ternama di Singapura: Kok Bisa Masuk MDIS?

Keputusan Mencabut Gugatan Uang

Setelah melewati beberapa kali proses mediasi, Subhan tiba-tiba menyatakan tidak lagi menuntut uang ganti rugi  Dalam pernyataannya di persidangan, ia menegaskan bahwa tujuannya bukan soal materi melainkan untuk menegakkan nilai-nilai moral dan keadilan publik.

"Saya gak minta pokok perkara (uang ganti rugi Rp 125 triliun). Tapi tadi mediator minta penjelasan bagaimana tentang tuntutan ganti rugi. Ya gak usah, saya gak butuh duit,” ujar Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Subhan, angka Rp125 triliun hanyalah bentuk tekanan moral agar kasus ini diperhatikan serius oleh masyarakat dan lembaga hukum. Setelah proses berjalan dan mendapat sorotan luas, ia merasa waktunya mengubah fokus perjuangan.

Namun pembatalan tuntutan tersebut tidak berarti ia menyerah. Subhan mengajukan dua syarat perdamaian yang menurutnya harus dipenuhi agar kasus benar-benar dianggap selesai, yaitu :

1. Gibran dan pihak terkait mengakui kesalahan serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada rakyat Indonesia.

Load More