Suara.com - Kasus hukum yang sempat menghebohkan publik yang menyangkut Wakil Presiden Gibran Rakabuming, kini berakhir dengan tuntutan damai dari Subhan Palal, pria yang sebelumnya menggugat Gibran dengan tuntutan fantastis senilai Rp125 triliun.
Setelah melewati beberapa proses, Subhan kini memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut. Namun, keputusan ini bukan tanpa syarat. Subhan justru mengajukan dua tuntutan baru yang lebih bersifat moral dan politik.
Langkah mengejutkan itu menimbulkan beragam reaksi publik karena di awal Subhan dikenal keras dalam menuding keabsahan ijazah Gibran.
Lalu, apa yang membuatnya batal menuntut Gibran? Simak inilah selengkapnya.
Latar Belakang Kasus Gugatan
Awal mula persoalan ini bermula ketika Subhan Palal mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menuding bahwa ijazah SMA Gibran yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden tidak sah secara administratif. Gugatan itu juga menyinggung KPU RI yang dianggap tetap meloloskan pencalonan Gibran meski menurut Subhan ada kejanggalan pada dokumen pendidikan.
Dalam berkas gugatan yang diajukan, Subhan meminta ganti rugi sebesar Rp125 triliun, serta denda harian jika putusan tidak dijalankan. Klaim besar ini sontak menarik perhatian publik dan media.
Namun, Gibran sendiri melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar. Beberapa lembaga pendidikan yang disebut dalam kasus itu, termasuk Management Development Institute of Singapore (MDIS) dan universitas mitranya, memastikan bahwa dokumen pendidikan Gibran valid dan diakui secara resmi.
Meski begitu, Subhan bersikeras bahwa masalah utamanya bukan soal ijazah luar negeri Gibran, melainkan dokumen setara SMA yang menjadi syarat administratif di dalam negeri.
Baca Juga: Pendidikan Gibran Dikuliti Profesor Kampus Ternama di Singapura: Kok Bisa Masuk MDIS?
Keputusan Mencabut Gugatan Uang
Setelah melewati beberapa kali proses mediasi, Subhan tiba-tiba menyatakan tidak lagi menuntut uang ganti rugi Dalam pernyataannya di persidangan, ia menegaskan bahwa tujuannya bukan soal materi melainkan untuk menegakkan nilai-nilai moral dan keadilan publik.
"Saya gak minta pokok perkara (uang ganti rugi Rp 125 triliun). Tapi tadi mediator minta penjelasan bagaimana tentang tuntutan ganti rugi. Ya gak usah, saya gak butuh duit,” ujar Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Subhan, angka Rp125 triliun hanyalah bentuk tekanan moral agar kasus ini diperhatikan serius oleh masyarakat dan lembaga hukum. Setelah proses berjalan dan mendapat sorotan luas, ia merasa waktunya mengubah fokus perjuangan.
Namun pembatalan tuntutan tersebut tidak berarti ia menyerah. Subhan mengajukan dua syarat perdamaian yang menurutnya harus dipenuhi agar kasus benar-benar dianggap selesai, yaitu :
1. Gibran dan pihak terkait mengakui kesalahan serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada rakyat Indonesia.
2. Gibran bersedia mundur dari jabatan Wakil Presiden.
Subhan menilai, jika dua syarat itu dilakukan, maka sengketa bisa selesai tanpa harus ada proses hukum panjang. Tetapi bila tidak, ia siap melanjutkan perjuangannya di jalur hukum dan publikasi.
Tindakan Subhan ini justru menjadi titik untuk menegaskan bahwa pejabat publik harus memiliki tanggung jawab moral, bukan sekadar lolos secara administratif.
Dalam pandangannya, seorang pemimpin yang dihadapkan pada tudingan serius mengenai legalitas dokumen pendidikannya seharusnya memberi contoh dengan bersikap terbuka, meminta maaf bila perlu, dan mengundurkan diri demi menjaga martabat jabatan.
“Uang bisa dicari, tapi kejujuran dan tanggung jawab tak bisa dibeli,” katanya menegaskan.
Ia juga menambahkan bahwa langkah ini dilakukan demi kebaikan bangsa, agar masyarakat kembali percaya pada sistem demokrasi dan proses pemilihan umum.
Hingga kini, belum ada tanggapan langsung dari pihak Gibran Rakabuming. Namun, tim hukum Gibran menyatakan bahwa proposal perdamaian dari Subhan telah diterima dan masih akan dikaji lebih lanjut. Pihak istana maupun KPU belum memberikan pernyataan resmi mengenai syarat yang diajukan Subhan.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Siapa Zodiak Paling Beruntung 27 Februari 2026? Siap-Siap Hoki di Akhir Bulan
-
Link Resmi Simulasi TKA SD dan SMP 2026, Gratis untuk Persiapan Ujian
-
PPPK Paruh Waktu Apakah Dapat THR 2026? Simak Penjelasan dan Aturannya
-
Sambut Momen Lebaran dengan Parfum Berteknologi Adaptif Unik, Aroma Manisnya Bikin Nyaman Seharian
-
17 Ide Caption Instagram Estetik untuk Bukber, Singkat tapi Bikin Postingan Makin Cantik
-
Menelusuri Ruang Kreasi dan Uji Coba di Balik Lahirnya Inovasi F&B Modern
-
Pekerja Lepas dan Freelancer Berhak Dapat THR, Begini Cara Hitungnya agar Tak Tertipu
-
Mudik Gratis PLN 2026 Dibuka: Cek Syarat, Jadwal, Rute, dan Lokasi Keberangkatan
-
7 Rekomendasi Sepeda Ringan Berkualitas di Bawah Rp1 Juta, Budget UMR Friendly
-
Cara Hitung THR Karyawan Swasta Masa Kerja Kurang 1 Tahun, Jangan Sampai Dikibuli!