Suara.com - Istilah 'Poe Ibu' mendadak mencuat di tengah permukaan publik hingga menimbulkan pertanyaan-pertanyaan besar.
Rasa penasaran publik tentu tak terbendung lantaran gerakan Poe Ibu tersebut membuat internal pemerintah Jawa Barat berdebat panas.
Gerakan Poe Ibu awalnya dicanangkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk membantu pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sekilas, gerakan ini seperti angin segar dari sang gubernur Kang Dedi Mulyadi (KDM) untuk meringankan sesama. Namun sayang, gagasan ini tak kebal dari kritik.
Sejumlah pihak bahkan DPRD Jawa Barat atau DPRD Jabar juga turut menilai ada beberapa hal yang harus dikaji ulang dari Poe Ibu dan tak bisa serta merta diterapkan.
Lantas, seperti apa awal mula munculnya gerakan Poe Ibu?
Dicanangkan KDM sebagai bentuk solidaritas
Dedi Mulyadi tak asal-asalan mencanangkan program Poe Ibu tanpa alasan.
Adapun Gubernur Jabar yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi atau KDM ini mencangankan Poe Ibu sebagai wujud gotong royong sosial dan solidaritas di kalangan masyarakat Jawa Barat.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Turun Gunung Damaikan Yai Mim dan Tetangganya, Netizen Cari Gubernur Jatim
Kata 'Poe Ibu' sendiri adalah singkatan dari "Rereongan Sapoe Sarebu" yang dalam bahasa Sunda berarti "Gotong Royong Sehari Seribu (Rupiah)".
Gerakan ini mengajak masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelajar, untuk menyisihkan uang secara sukarela. Iuran yang diberikan relatif tak besar, yakni sebesar Rp1.000 per hari.
KDM selaku pembuat kebijakan menegaskan bahwa gerakan ini bukan kewajiban atau pungutan uang, melainkan sebuah ajakan yang bersifat sukarela dan didasari keikhlasan.
Dana yang terkumpul direncanakan untuk digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan, misalnya bagi warga yang sakit atau tertimpa musibah dan tidak bisa ditangani oleh BPJS.
Uang iuran dari Poe Ibu juga akan dialokasikan untuk membantu keperluan anak-anak sekolah yang kurang mampu namun masih bermimpi mengejar pendidikan.
Inovasi yang dituangkan oleh KDM tersebut akhirnya berwujud dalam Surat Edaran dengan nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Mesin Cuci Front Loading Paling Irit Merek Apa? Ini 5 Pilihan Terlaris Mulai Rp3 Jutaan
-
5 Pelembap Viva untuk Hilangkan Flek Hitam Segala Usia, Harga Mulai Rp6 Ribuan
-
5 Body Lotion Marina untuk Mencerahkan Kulit, Harga Mulai Rp12 Ribuan
-
Puteri Indonesia 2026 Jadi Arena Pemberdayaan Perempuan, Finalis Didorong Bangun Dampak Nyata
-
Apakah Body Lotion Bisa Bikin Tumbuh Rambut? 5 Rekomendasi yang Ampuh Cerahkan Kulit
-
Fakta Menarik Rencana Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus Raksasa di Indonesia, Target 2028 Rampung
-
Belajar dari Kasus Mahasiswa FH UI, Grup Chat WA Berisi Chat Mesum dan Dark Jokes Bisa Dipidana?
-
5 Sunscreen yang Tidak Bikin Kulit Kusam, Bebas White Cast untuk Sehari-hari
-
Kulit Kusam Pakai Sunscreen Apa? Ini 5 Pilihan agar Kulit Lebih Cerah dan Glowing
-
Berapa Jumlah dan Siapa Saja Korban Pelecehan 16 Mahasiswa FH UI?