- Panitia zakat dikategorikan sebagai amil, salah satu dari delapan golongan penerima zakat sesuai At-Taubah ayat 60.
- Secara umum, bagian maksimal untuk amil zakat adalah 1/8 atau sekitar 12,5 persen dari total zakat terkumpul.
- Amil harus menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan tidak boleh mengambil lebih dari kebutuhan operasional wajar.
Suara.com - Setiap Ramadan, umat Islam ramai menunaikan zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal. Namun, masih banyak yang bertanya-tanya: panitia zakat dapat berapa persen dari dana zakat yang terkumpul? Apakah panitia berhak mengambil sebagian dari zakat tersebut?
Dalam syariat Islam, pihak yang mengelola zakat memang memiliki hak tertentu. Mereka termasuk golongan yang disebut amil zakat, yakni orang atau lembaga yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan zakat kepada yang berhak.
Lalu, sebenarnya berapa persen bagian untuk panitia zakat? Berikut penjelasannya.
Panitia Zakat Termasuk Golongan Amil
Dalam Islam, penerima zakat telah dijelaskan secara jelas dalam Al-Qur’an. Salah satu ayat yang menjadi dasar adalah QS. At-Taubah ayat 60 yang menyebutkan delapan golongan penerima zakat (asnaf).
Delapan golongan tersebut antara lain fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang berutang), fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Artinya, panitia zakat yang bertugas sebagai amil memang berhak mendapatkan bagian dari zakat sebagai imbalan atas pekerjaan mereka dalam mengelola dana tersebut.
Panitia Zakat Dapat Berapa Persen?
Secara umum, bagian amil zakat maksimal adalah 1/8 dari total zakat, atau sekitar 12,5 persen.
Persentase ini berasal dari pembagian zakat kepada delapan golongan penerima. Jika dibagi rata, setiap golongan dapat memperoleh satu bagian dari delapan bagian.
Namun dalam praktiknya, pembagian tersebut tidak selalu harus sama rata. Besaran yang diterima amil dapat disesuaikan dengan kebutuhan operasional pengelolaan zakat.
Baca Juga: Pengusaha Mal Full Senyum Pada Momen Ramadan dan Lebaran Tahun Ini
Di Indonesia, lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) biasanya menetapkan maksimal 12,5 persen untuk biaya operasional dan hak amil.
Ketentuan Pembagian untuk Amil
Meski diperbolehkan menerima bagian, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh panitia zakat, antara lain:
- Harus benar-benar menjalankan tugas sebagai amil, seperti mengumpulkan, mencatat, dan menyalurkan zakat.
- Tidak mengambil lebih dari kebutuhan operasional yang wajar.
- Transparan dalam pengelolaan dana zakat.
- Tidak menjadikan zakat sebagai sumber keuntungan pribadi.
Jika panitia zakat bekerja secara sukarela tanpa mengambil bagian, maka seluruh zakat dapat disalurkan kepada penerima lainnya seperti fakir dan miskin.
Panitia Zakat di Masjid Boleh Mengambil Bagian
Di banyak masjid atau lingkungan masyarakat, panitia zakat biasanya dibentuk setiap Ramadan untuk membantu pengumpulan dan distribusi zakat fitrah.
Panitia ini tetap boleh menerima bagian sebagai amil, selama mereka memang menjalankan tugas pengelolaan zakat. Namun, jika panitia telah mendapatkan honor atau gaji dari sumber lain, sebagian ulama menyarankan agar bagian zakat untuk amil bisa diminimalkan atau bahkan tidak diambil.
Peran amil zakat sangat penting dalam memastikan zakat tersalurkan secara tepat sasaran. Tanpa pengelolaan yang baik, dana zakat berpotensi tidak sampai kepada orang yang benar-benar membutuhkan.
Karena itu, Islam memberikan hak kepada amil sebagai bentuk penghargaan atas tanggung jawab mereka dalam mengelola dana umat.
Kesimpulannya, panitia zakat yang bertugas sebagai amil dapat memperoleh bagian maksimal 12,5 persen dari total zakat yang terkumpul. Namun besaran pastinya dapat disesuaikan dengan kebutuhan operasional dan kebijakan lembaga pengelola zakat.
Berita Terkait
-
Ijab Qabul Zakat Fitrah: Bacaan Lengkap Saat Menyerahkan Zakat dan Menerimanya
-
IEMF 2026 Dorong Do Good Marketing Jadi Strategi Indonesia Memimpin Ekosistem Bisnis Islam Global
-
Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan, Ratusan Paket Makanan Disalurkan di Muara Baru Jakarta
-
Pengusaha Mal Full Senyum Pada Momen Ramadan dan Lebaran Tahun Ini
-
Ramadan, Imlek hingga Nyepi Bertemu, Ada Festival Lintas Budaya yang Meriah dan Inklusif di Sini
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan