Proses pengecekan ini hanya membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, dengan panduan sebagai berikut.
Cara Cek Penerima BSU 2025
Anda bisa mengetahui status penerimaan BSU secara online melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan, laman Kemnaker, atau aplikasi JMO. Berikut langkah-langkah yang dapat Anda ikuti.
1. Cek BSU Melalui Kemnaker
Anda cukup menyiapkan NIK KTP serta data diri lainnya seperti nama lengkap, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan alamat email. Pastikan data yang Anda masukkan benar agar proses verifikasi berjalan lancar.
Melalui laman ini, Anda bisa mengetahui apakah berhak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp600.000 per orang.
Langkah-langkahnya:
- Buka tautan https://bsu.kemnaker.go.id/
- Gulir ke bawah hingga menemukan menu pengecekan
- Masukkan nomor NIK Anda
- Isi kode keamanan yang tersedia
- Klik tombol "Cek Status"
2. Cek BSU Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
Selain laman Kemnaker, Anda juga dapat memeriksa status penerima BSU melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan Anda menyiapkan NIK KTP dan data identitas lainnya seperti nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, serta email.
Berikut langkah-langkahnya:
Baca Juga: Apakah Karyawan Kena PHK Dapat BSU 2025? Simak Ketentuannya
- Buka situs https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Klik menu "Cek Status Calon Penerima BSU"
- Gulir ke bawah hingga menemukan kolom "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU"
- Isi seluruh kolom data diri (NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email)
- Pastikan semua data yang Anda isi sesuai dengan identitas asli
- Klik tombol "Lanjutkan"
- Akan muncul pemberitahuan terkait status pencairan dana BSU, apakah sudah cair atau belum
3. Cek BSU Melalui Aplikasi JMO
Selain melalui website, Anda juga dapat memeriksa status penerimaan BSU melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di ponsel. Cara ini lebih praktis karena dapat dilakukan kapan saja.
Langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi JMO di ponsel Anda
- Buat akun dengan menggunakan NIK KTP dan nomor telepon aktif
- Setelah akun berhasil dibuat, lakukan login
- Gulir ke bawah hingga menemukan banner "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)"
- Masukkan data pribadi seperti KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
- Klik tombol "Lanjutkan" untuk melihat status penerimaan Anda
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
HUT RI ke-81, Tradisi Panjat Pinang Kembali Meriahkan Kalimalang
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?