Bisnis / Keuangan
Selasa, 04 November 2025 | 15:51 WIB
Ilustrasi BSU (unsplash)
Baca 10 detik
  • Kabar penyaluran BSU sebesar Rp600 ribu pada November 2025 melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung pekerja formal berpenghasilan rendah menarik disimak.

  • Penerima BSU harus memenuhi syarat seperti terdaftar aktif di BPJS, bergaji maksimal Rp3,5 juta, dan tidak menerima bantuan sosial lain.

  • Status penerima dapat dicek melalui situs Kemnaker atau aplikasi JMO, dan pencairan dilakukan ke rekening aktif penerima yang telah terverifikasi.

Suara.com - Penyaluran program Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 ditunggu banyak masyarakat. Santer kabar, BSU pekerja formal berpenghasilan rendah akan cair November 2025.

Bantuan ini disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan, dan ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi akhir tahun.

Lantas benarkah kabar tersebut?

Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai BSU Rp600.000 dicairkan November 2025. Sebelumnya distribusi bantuan tersebut telah dilakukan sejak awal Juni hingga Agustus.

Kendati begitu, syarat dan cara status penerima BSU bisa disimak di bawah ini.

Syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Berikut adalah syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) November 2025 yang disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan, berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Penerima harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

Baca Juga: Warga Jati Padang Mengeluh Belum Dapat Bantuan Usai Banjir, Pemerintah ke Mana?

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

Penerima harus terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga September 2025.

3. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan

Gaji/upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan tidak lebih dari Rp3.500.000.

4. Bukan penerima bantuan sosial lain

Tidak sedang menerima bantuan lain dari pemerintah seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BLT BBM.

Load More