- Pekerja yang berhak menerima BSU Rp600 ribu harus memenuhi sejumlah kriteria.
 - Menerima upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
 - Pengecekan status BSU Rp600 ribu dapat dilakukan secara daring melalui dua platform
 
Suara.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu bagi pekerja formal yang berpenghasilan rendah pada tahun 2025.
Program ini diinisiasi sebagai dukungan tambahan krusial, bertujuan agar para pekerja mampu mempertahankan daya beli mereka di tengah fluktuasi ekonomi dan kenaikan biaya kebutuhan pokok.
Penyaluran BSU memiliki mekanisme yang berbeda dari bantuan sosial (bansos) lainnya. Penentuan penerima BSU tidak dapat diajukan secara mandiri oleh masyarakat umum.
Data penerima sepenuhnya diambil berdasarkan kepesertaan aktif pada BPJS Ketenagakerjaan dan kemudian diverifikasi ketat oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dengan demikian, kunci utama untuk menjadi penerima adalah status kepesertaan yang valid.
Syarat Utama Penerima BSU Rp600 Ribu
Pekerja yang berhak menerima BSU Rp600 ribu harus memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan oleh Kemnaker untuk memvalidasi data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah persyaratan lengkapnya:
- Status WNI: Wajib memiliki status Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
 - Kepesertaan BPJS Aktif: Tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga batas akhir penilaian, yang umumnya ditetapkan pada April 2025.
 - Batas Upah: Menerima upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah kerja masing-masing.
 - Bukan ASN/TNI/Polri: Penerima tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.
 - Tidak Menerima Bansos Lain: Penerima tidak sedang mendapatkan bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sejenis.
 
Meskipun pendaftaran tidak dapat dilakukan secara mandiri, para pekerja diimbau untuk proaktif mengecek status kepesertaan dan penerimaan mereka.
Pengecekan status BSU Rp600 ribu dapat dilakukan secara daring melalui dua platform resmi yang telah disediakan oleh pemerintah:
Baca Juga: Said Iqbal Tanggapi Pernyataan Luhut Soal Pemerintah Tidak Perlu Tunduk pada Upah Minimum: Ngawur!
Melalui Situs Kemnaker:
- Akses laman resmi di bsu.kemnaker.go.id.
 - Lakukan pendaftaran akun jika belum memiliki, atau login menggunakan email, NIK, dan kata sandi.
 - Lengkapi data profil diri sesuai informasi BPJS Ketenagakerjaan.
 - Periksa status penerimaan melalui menu "Bantuan Subsidi Upah".
 
Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan:
- Akses laman resmi di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
 - Masukkan data yang diminta, meliputi NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
 - Sistem akan memverifikasi dan menampilkan hasil status penerimaan BSU.
 
Proses penyaluran dana BSU Rp600 ribu akan dilakukan secara bertahap dan ditransfer langsung ke rekening penerima yang terdaftar melalui bank-bank milik negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, tanpa adanya potongan biaya apa pun.
Pemerintah juga memberikan imbauan keras agar masyarakat selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan yang menawarkan jasa percepatan pencairan BSU dengan imbalan biaya.
Seluruh informasi resmi hanya berasal dari dua kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Saham Big Caps dan Prajogo Pangestu Dorong Reksadana Syailendra Meroket dalam Sehari
 - 
            
              Bitcoin Terjun Bebas! 1 Miliar Dolar AS Lenyap Akibat Likuidasi, Apa yang Terjadi?
 - 
            
              Public Expose Waskita Karya: Perkuat Kontribusi dalam Pembangunan Bangsa, NKB Mencapai Rp5,6 Triliun
 - 
            
              OJK Catat Sektor Perbankan Tetap Sehat, NPL Minim dan CAR Kuat
 - 
            
              Bahlil Laporkan Progres Listrik Desa dan Lifting Minyak ke Presiden
 - 
            
              Kasus Fraud Maybank, OJK: Ini Masalah Serius!
 - 
            
              Telkom Indonesia Bersinergi dengan Kampus Mendorong Transformasi Digital Berbasis AI
 - 
            
              BLT Kesra Rp900 Ribu Mulai Cair! Cek Status Penerima dan Solusi Jika Dana Belum Diterima
 - 
            
              Trump-Xi Jinping 'Damai', Mendadak AS Malah Blokir Chip Nvidia ke China
 - 
            
              Bos Bank Indonesia : Ruang Penurunan Suku Bunga Masih Terbuka