- Pekerja yang berhak menerima BSU Rp600 ribu harus memenuhi sejumlah kriteria.
- Menerima upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Pengecekan status BSU Rp600 ribu dapat dilakukan secara daring melalui dua platform
Suara.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu bagi pekerja formal yang berpenghasilan rendah pada tahun 2025.
Program ini diinisiasi sebagai dukungan tambahan krusial, bertujuan agar para pekerja mampu mempertahankan daya beli mereka di tengah fluktuasi ekonomi dan kenaikan biaya kebutuhan pokok.
Penyaluran BSU memiliki mekanisme yang berbeda dari bantuan sosial (bansos) lainnya. Penentuan penerima BSU tidak dapat diajukan secara mandiri oleh masyarakat umum.
Data penerima sepenuhnya diambil berdasarkan kepesertaan aktif pada BPJS Ketenagakerjaan dan kemudian diverifikasi ketat oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dengan demikian, kunci utama untuk menjadi penerima adalah status kepesertaan yang valid.
Syarat Utama Penerima BSU Rp600 Ribu
Pekerja yang berhak menerima BSU Rp600 ribu harus memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan oleh Kemnaker untuk memvalidasi data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah persyaratan lengkapnya:
- Status WNI: Wajib memiliki status Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Kepesertaan BPJS Aktif: Tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga batas akhir penilaian, yang umumnya ditetapkan pada April 2025.
- Batas Upah: Menerima upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah kerja masing-masing.
- Bukan ASN/TNI/Polri: Penerima tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.
- Tidak Menerima Bansos Lain: Penerima tidak sedang mendapatkan bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sejenis.
Meskipun pendaftaran tidak dapat dilakukan secara mandiri, para pekerja diimbau untuk proaktif mengecek status kepesertaan dan penerimaan mereka.
Pengecekan status BSU Rp600 ribu dapat dilakukan secara daring melalui dua platform resmi yang telah disediakan oleh pemerintah:
Baca Juga: Said Iqbal Tanggapi Pernyataan Luhut Soal Pemerintah Tidak Perlu Tunduk pada Upah Minimum: Ngawur!
Melalui Situs Kemnaker:
- Akses laman resmi di bsu.kemnaker.go.id.
- Lakukan pendaftaran akun jika belum memiliki, atau login menggunakan email, NIK, dan kata sandi.
- Lengkapi data profil diri sesuai informasi BPJS Ketenagakerjaan.
- Periksa status penerimaan melalui menu "Bantuan Subsidi Upah".
Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan:
- Akses laman resmi di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Masukkan data yang diminta, meliputi NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
- Sistem akan memverifikasi dan menampilkan hasil status penerimaan BSU.
Proses penyaluran dana BSU Rp600 ribu akan dilakukan secara bertahap dan ditransfer langsung ke rekening penerima yang terdaftar melalui bank-bank milik negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, tanpa adanya potongan biaya apa pun.
Pemerintah juga memberikan imbauan keras agar masyarakat selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan yang menawarkan jasa percepatan pencairan BSU dengan imbalan biaya.
Seluruh informasi resmi hanya berasal dari dua kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Devisa Eksportir Wajib Disimpan di Bank Negara
-
Purbaya Mau Terbitkan Panda Bond di China Demi Perkuat Rupiah
-
Kurs Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.388, Dolar AS Tertekan Sentimen Global
-
Purbaya Minta Investor Segera Serok Saham RI, Jamin Bakal Untung Banyak
-
IHSG Masih Perkasa di Awal Perdagangan, Betah di Level 7.000
-
OJK Denda Rp85,04 Miliar ke 97 Pelaku Pasar Modal, Investor RI Tembus 26,49 Juta
-
BI Perketat Syarat Beli Dolar AS, Ini Strategi Terbaru Penguatan Rupiah
-
BNI Ingatkan Nasabah Jaga Data Sensitif, Waspadai Modus Penipuan Digital
-
Harga Emas Antam Mulai Naik, Hari Ini dibanderol Rp 2,79 Juta/Gram
-
IHSG Uji Resistansi 7.120 di Tengah Reli Wall Street dan Volatilitas Harga Minyak