- Pekerja yang berhak menerima BSU Rp600 ribu harus memenuhi sejumlah kriteria.
- Menerima upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Pengecekan status BSU Rp600 ribu dapat dilakukan secara daring melalui dua platform
Suara.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu bagi pekerja formal yang berpenghasilan rendah pada tahun 2025.
Program ini diinisiasi sebagai dukungan tambahan krusial, bertujuan agar para pekerja mampu mempertahankan daya beli mereka di tengah fluktuasi ekonomi dan kenaikan biaya kebutuhan pokok.
Penyaluran BSU memiliki mekanisme yang berbeda dari bantuan sosial (bansos) lainnya. Penentuan penerima BSU tidak dapat diajukan secara mandiri oleh masyarakat umum.
Data penerima sepenuhnya diambil berdasarkan kepesertaan aktif pada BPJS Ketenagakerjaan dan kemudian diverifikasi ketat oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dengan demikian, kunci utama untuk menjadi penerima adalah status kepesertaan yang valid.
Syarat Utama Penerima BSU Rp600 Ribu
Pekerja yang berhak menerima BSU Rp600 ribu harus memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan oleh Kemnaker untuk memvalidasi data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah persyaratan lengkapnya:
- Status WNI: Wajib memiliki status Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Kepesertaan BPJS Aktif: Tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga batas akhir penilaian, yang umumnya ditetapkan pada April 2025.
- Batas Upah: Menerima upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah kerja masing-masing.
- Bukan ASN/TNI/Polri: Penerima tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.
- Tidak Menerima Bansos Lain: Penerima tidak sedang mendapatkan bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sejenis.
Meskipun pendaftaran tidak dapat dilakukan secara mandiri, para pekerja diimbau untuk proaktif mengecek status kepesertaan dan penerimaan mereka.
Pengecekan status BSU Rp600 ribu dapat dilakukan secara daring melalui dua platform resmi yang telah disediakan oleh pemerintah:
Baca Juga: Said Iqbal Tanggapi Pernyataan Luhut Soal Pemerintah Tidak Perlu Tunduk pada Upah Minimum: Ngawur!
Melalui Situs Kemnaker:
- Akses laman resmi di bsu.kemnaker.go.id.
- Lakukan pendaftaran akun jika belum memiliki, atau login menggunakan email, NIK, dan kata sandi.
- Lengkapi data profil diri sesuai informasi BPJS Ketenagakerjaan.
- Periksa status penerimaan melalui menu "Bantuan Subsidi Upah".
Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan:
- Akses laman resmi di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Masukkan data yang diminta, meliputi NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
- Sistem akan memverifikasi dan menampilkan hasil status penerimaan BSU.
Proses penyaluran dana BSU Rp600 ribu akan dilakukan secara bertahap dan ditransfer langsung ke rekening penerima yang terdaftar melalui bank-bank milik negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, tanpa adanya potongan biaya apa pun.
Pemerintah juga memberikan imbauan keras agar masyarakat selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan yang menawarkan jasa percepatan pencairan BSU dengan imbalan biaya.
Seluruh informasi resmi hanya berasal dari dua kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
Terkini
-
BRI Perkuat Transformasi Digital, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta
-
KPK OTT Pegawai Pajak dan Bea Cukai Sekaligus, Purbaya: Saya Dampingi Tapi Tak Intervensi
-
Anak Buah Menkeu Purbaya Kena OTT KPK
-
Pejabat Tinggi Bea Cukai Pusat Diperiksa KPK, Anak Buah Menkeu Purbaya Pasrah
-
Sempat Tertekan, IHSG Berhasil Rebound 0,29 Persen
-
Redam Gejolak Pasar, Menko Airlangga Lobi Langsung Investor Institusional
-
Strategi Discovery E-Commerce Jadi Kunci Lonjakan Penjualan Jelang Ramadan 2026
-
5 Alasan Utama Perdagangan Kripto Berbeda dengan Perdagangan Forex Meskipun Grafik Terlihat Sama
-
Purbaya Sebut Revisi UU P2SK Bisa Perbaiki Gejolak Pasar Saham
-
Rupiah Terpeleset Jatuh Setelah Ada Kabar Misbakhun Jadi Calon Ketua OJK